JAKARTA — Pelaksanaan e-Tax Court kembali mendapat sorotan setelah PT Mandiri Abadi Jaya Utomo menyampaikan kritik terkait proses pemilihan sidang non elektronik yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi pencari keadilan. Perusahaan menyatakan bahwa pilihan pemeriksaan secara langsung telah disampaikan melalui sistem dan diperkuat dengan permohonan tertulis. Namun, dalam proses awal persidangan, perusahaan justru menerima pemberitahuan dan panggilan untuk mengikuti sidang secara online. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menempuh berbagai upaya tambahan agar permohonan pemeriksaan secara langsung dapat memperoleh perhatian.
PT Mandiri Abadi Jaya Utomo merupakan pihak penggugat dalam sebelas perkara yang berkaitan dengan sengketa melawan Direktorat Jenderal Pajak. Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa surat pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Perusahaan memperjuangkan kepentingan hukumnya dengan pendampingan dari Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services. Menurut perusahaan, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai jadwal persidangan, tetapi juga mengenai bagaimana pilihan pemeriksaan yang tersedia dalam sistem dapat diproses secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kuasa hukumnya, PT Mandiri Abadi Jaya Utomo mempertanyakan pelaksanaan e-Tax Court yang menyediakan pilihan pemeriksaan non elektronik, tetapi dalam perkara perusahaan tetap diterbitkan dua kali pemberitahuan sidang online. Perusahaan menyampaikan bahwa pilihan tersebut telah tercatat dalam sistem dan telah diperkuat melalui surat permohonan resmi. Namun, perusahaan tidak memperoleh penjelasan substantif mengenai alasan pilihan tersebut belum dijalankan sejak awal. Menurut perusahaan, sebuah pilihan yang tersedia dalam sistem tidak seharusnya hanya menjadi tampilan administratif, tetapi harus memiliki tindak lanjut yang jelas dalam proses persidangan.
Perusahaan menilai bahwa keberadaan pilihan sidang non elektronik harus memiliki arti nyata bagi pencari keadilan. Sejak pengajuan gugatan pada 22 Juli 2026, perusahaan telah memilih pemeriksaan non elektronik dan mengajukan permohonan sidang onsite. Namun, Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-082/PAN.012/2026 tanggal 17 September 2026 menetapkan sidang online pada 28 September 2026. Selanjutnya, Surat Panggilan Nomor PANG-255/PAN.012/2026 tanggal 29 September 2026 kembali menjadwalkan sidang online pada 12 Oktober 2026.
Menurut PT Mandiri Abadi Jaya Utomo, apabila sistem menyediakan pilihan pemeriksaan non elektronik dan pilihan tersebut telah direkam, maka persoalan tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan teknis sistem. Perusahaan menilai yang perlu diperhatikan adalah bagaimana permohonan tersebut dipertimbangkan oleh majelis yang menangani perkara. Apabila permohonan pemeriksaan langsung tidak dapat dilaksanakan, pencari keadilan berhak memperoleh alasan yang jelas mengenai keputusan tersebut. Perusahaan menilai bahwa penyediaan pilihan dalam aplikasi harus diikuti dengan proses yang dapat ditelusuri, dipertimbangkan, dan dijelaskan kepada pihak yang mengajukan permohonan.
Persoalan tersebut kemudian dibawa melalui beberapa jalur pengaduan dan permintaan informasi. Perusahaan mengajukan permohonan informasi kepada PPID Tingkat I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Biro Umum. Selain itu, perusahaan juga menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan pengabaian pilihan pemeriksaan serta permohonan sidang onsite. Perusahaan juga menempuh gugatan perbuatan melawan hukum tertanggal 28 September 2026 terhadap majelis yang menangani perkara tersebut.
Bagi perusahaan, banyaknya langkah yang harus ditempuh menunjukkan adanya beban tambahan yang seharusnya dapat dicegah melalui pemberian penjelasan sejak awal. Waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk mempersiapkan pokok sengketa justru harus dialihkan untuk memperjuangkan kepastian mengenai prosedur pemeriksaan. Perusahaan menilai bahwa pencari keadilan seharusnya dapat memperoleh pelayanan yang jelas tanpa harus melewati rangkaian panjang hanya untuk memastikan permohonannya diperhatikan. Kepercayaan terhadap pelayanan perpajakan akan sulit dipertahankan apabila kewajiban terus diminta sementara hak untuk didengar harus diperjuangkan berkali kali.
PT Mandiri Abadi Jaya Utomo juga menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak memiliki peran penting sebagai tempat bagi Wajib Pajak mencari keadilan dalam sengketa perpajakan. Proses persidangan seharusnya memastikan para pihak memperoleh kesempatan untuk didengar dan mendapatkan penanganan prosedural yang jelas. Menurut perusahaan, kemudahan administrasi melalui sistem elektronik harus diukur dari kemampuan memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan melindungi hak para pihak. Apabila pilihan dalam sistem tidak terhubung dengan tindakan dan penjelasan yang diberikan, maka tujuan kemudahan digital perlu dievaluasi kembali.
Pada akhirnya, sidang onsite terlaksana pada 12 Oktober 2026 di Ruang Sidang I Pengadilan Pajak Jakarta. Sidang tersebut berlangsung lancar dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanif Arkanie bersama Hakim Anggota Haryono dan Aji Witono. Perusahaan menyambut terlaksananya pemeriksaan secara langsung tersebut, tetapi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang onsite tidak menghapus pertanyaan mengenai bagaimana pilihan pemeriksaan sebelumnya ditangani. PT Mandiri Abadi Jaya Utomo tetap meminta evaluasi terhadap mekanisme pemberian alasan atas permohonan onsite serta hubungan antara pilihan dalam sistem dengan penjadwalan persidangan.
Perusahaan berharap pengalaman tersebut dapat menjadi perhatian agar pencari keadilan lain tidak menghadapi persoalan serupa. PT Mandiri Abadi Jaya Utomo mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pilihan persidangan, permohonan tertulis, serta seluruh pemberitahuan yang diterima selama proses berlangsung. Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services menilai persoalan prosedural seperti ini perlu mendapat perhatian agar Wajib Pajak memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi keadaan serupa. Kritik yang disampaikan diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan sehingga masyarakat dan Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan tanpa harus melalui perjuangan berlapis.



