By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 21 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Dugaan Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan Dan Ahli Kongkalikong Memenangkan Tergugat Rahmadi Halim
Berita Terkini

Dugaan Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan Dan Ahli Kongkalikong Memenangkan Tergugat Rahmadi Halim

Diajeng Maharini
Last updated: October 21, 2026 9:23 am
By Diajeng Maharini
Share
11 Min Read
SHARE

Ahli Tergugat ternyata pernah menjadi ketua tim pemeriksa pengaduan terhadap notaris yang sama. Kuasa hukum Penggugat juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap ahli kedua pihak dan mengungkit pemberitaan sanksi etik terhadap Hakim Robert.

LUMAJANG, 20 Oktober 2026 — Persidangan sengketa kewarisan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin, 19 Oktober 2026, kembali memunculkan perdebatan mengenai independensi ahli, tanggung jawab notaris, dan perlakuan Majelis Hakim terhadap pertanyaan para pihak.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H., menghadirkan Erwien Adisiswanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo, sebagai ahli dari Tergugat I, Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn.

Perkara ini diajukan oleh Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata, yang mempersoalkan dokumen kewarisan peninggalan Sutikno Adiwijaya, termasuk Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Rahmadi Halim. Kuasa hukum Penggugat, Advokat Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., mempertanyakan apakah proses pembuatan akta telah memenuhi kewajiban yang ditentukan Undang-Undang Jabatan Notaris, terutama mengenai prinsip kehati-hatian dan kehadiran saksi instrumenter.

Persidangan menjadi perhatian ketika Rinto mengungkap bahwa ahli yang dihadirkan Tergugat I ternyata pernah terlibat dalam pemeriksaan pengaduan terhadap notaris yang sama. Dalam transkrip persidangan, Erwien menerangkan bahwa dirinya pernah menjadi ketua tim pemeriksa pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang menangani pengaduan berkaitan dengan Notaris Rahmadi Halim. Ahli menjelaskan bahwa tim pemeriksa pernah memanggil notaris dan meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Keterangan itu langsung menimbulkan keberatan dari pihak Penggugat. Menurut Rinto, keterlibatan ahli dalam pemeriksaan sebelumnya perlu dipertimbangkan ketika menilai independensi pendapat yang disampaikannya dalam persidangan. Persoalannya bukan semata-mata karena Erwien merupakan anggota MPD, melainkan karena ia mengaku pernah memimpin pemeriksaan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan pihak yang kini menghadirannya sebagai ahli.

You Might Also Like

Saat Kekuasaan Menjadi Tujuan, Negeri Dalam Cengkeraman Penguasa Terjadi
Ketika Regulasi Menekan, Aturan Tanpa Perlindungan Menjadi Normal
Universitas Bukan Perusahaan, Melainkan Pilar Pendidikan dan Peradaban Bangsa
Ilmu Politik Itu Sunnah: Politik yang Berlandaskan Nilai-Nilai Moral dan Keadilan

Pertanyaan Saksi Instrumenter Disela Ketua Majelis Hakim

Perdebatan lain muncul ketika kuasa hukum Penggugat menguji pemenuhan persyaratan formal pembuatan akta notaris. Rinto mempersoalkan akibat hukum apabila seseorang dicantumkan sebagai saksi instrumenter dalam akta, tetapi ternyata tidak hadir pada saat pembacaan dan penandatanganannya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut penuturan Rinto, ketika pertanyaan itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan menyela dan meminta agar pertanyaan dilengkapi dengan keterangan bahwa peristiwa tersebut berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19. Intervensi itu menjadi perhatian pihak Penggugat karena kondisi pandemi dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban formal notaris berdasarkan undang-undang.

Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah akta dibuat ketika pandemi, melainkan apakah persyaratan pembacaan, penandatanganan, dan kehadiran saksi instrumenter benar-benar telah dipenuhi. Kondisi pandemi dapat menjadi fakta yang relevan apabila terdapat aturan khusus yang berlaku pada waktu pembuatan akta. Namun, relevansi dan akibat hukumnya harus ditunjukkan berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan diasumsikan sebagai pengecualian otomatis.

Dalam persidangan sebelumnya, Mega Safitri Ratnasari, S.E., staf kantor Notaris Rahmadi Halim, telah memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam pembuatan akta. Keterangan tersebut menjadi salah satu perhatian Penggugat karena namanya disebut berkaitan dengan saksi instrumenter. Meski demikian, ketidakhadiran pada saat penyusunan konsep akta harus dibedakan dari ketidakhadiran ketika akta dibacakan dan ditandatangani. Perbedaan ini menentukan apakah terdapat pelanggaran persyaratan formal. Oleh karena itu, isi keterangan Mega, bagian penutup akta, serta berita acara persidangan menjadi bukti penting untuk menilai persoalan tersebut.

Perlakuan terhadap Ahli Kedua Pihak Dipertanyakan

Rinto juga menyoroti apa yang menurutnya merupakan perbedaan perlakuan Majelis Hakim terhadap ahli yang dihadirkan Penggugat dan ahli yang dihadirkan Tergugat I. Dalam pemeriksaan ahli Penggugat, Dr. Alessandro Rey, Rinto menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim pernah memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum apabila ahli menyampaikan keterangan yang tidak benar, serta menyatakan bahwa Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk menilai apakah pendapat ahli akan digunakan dalam pertimbangan putusan.

Menurut Rinto, penegasan serupa tidak disampaikan dengan cara yang sama kepada Erwien Adisiswanto ketika memberikan keterangan sebagai ahli Tergugat I. Perbedaan tersebut dipersoalkan Penggugat sebagai masalah konsistensi perlakuan terhadap para pihak.

Ahli Penggugat dan Ahli Tergugat Berbeda Penekanan

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Dr. Alessandro Rey memberikan perhatian terhadap keandalan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM). Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Kesaksian Ahli Waris yang ditandatangani Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Menurut keterangan Rey sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya, hubungan para pemberi kesaksian dengan pewaris dan dasar pengetahuan mereka mengenai riwayat keluarga perlu diperjelas sebelum keterangannya dijadikan dasar untuk memastikan susunan ahli waris. Rey juga menekankan pentingnya klarifikasi apabila kemudian diketahui terdapat ahli waris yang tidak dicantumkan.

Sementara itu, Erwien Adisiswanto dalam persidangan 19 Oktober 2026 lebih menekankan batas tanggung jawab notaris terhadap kebenaran materiil keterangan para penghadap. Menurut penjelasannya, notaris pada prinsipnya melakukan pemeriksaan formal terhadap dokumen yang disampaikan kepadanya, sedangkan kebenaran materiil keterangan penghadap menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan keterangan tersebut. Akan tetapi, dalam bagian lain keterangannya, Erwien juga mengakui bahwa notaris dapat melakukan kesalahan, dikenai sanksi, dan digugat apabila kesalahannya terbukti.

Perbedaan penekanan ini menjadi inti perdebatan hukum. Apakah tanggung jawab penghadap atas keterangan yang tidak benar secara otomatis membebaskan notaris dari kemungkinan kesalahan dalam menjalankan kewajiban jabatannya sendiri? Bagi Penggugat, jawabannya tidak. Kewajiban bertindak saksama tetap melekat pada notaris berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris.

Kuasa Hukum Tergugat I Pertahankan Prinsip Kebenaran Formal

Di pihak lain, kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H., dalam pembelaan perkara ini mendasarkan argumentasinya pada prinsip bahwa notaris menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap ke dalam akta. Pihak Tergugat I juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 untuk mendukung pandangan mengenai batas tanggung jawab notaris atas keterangan penghadap.

Berdasarkan posisi pembelaan tersebut, ketidakbenaran informasi yang diberikan penghadap tidak serta-merta dapat dibebankan kepada notaris. Dalil ini berkaitan dengan keberatan Tergugat I bahwa gugatan terhadap notaris tidak tepat apabila kesalahan yang dipersoalkan sesungguhnya berasal dari keterangan para penghadap.

Namun, persoalan yang diajukan Penggugat lebih luas daripada sekadar benar atau tidaknya keterangan penghadap. Penggugat juga mempersoalkan kewajiban kehati-hatian, kelengkapan dokumen kewarisan, serta persyaratan formal pembuatan Akta Nomor 16 dan 17. Karena itu, pembelaan mengenai kebenaran formal tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh dalil gugatan.

Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara ini. Sikap pembelaannya tercermin melalui jawaban dan argumentasi kuasa hukumnya. Namun, belum tersedia pernyataan langsung Rahmadi mengenai keberatan terbaru terhadap independensi Erwien Adisiswanto dan tindakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang 19 Oktober 2026.

Rekam Jejak Hakim Robert Mangatur Siahaan Kembali Menjadi Perhatian

Sorotan terhadap persidangan ini juga membawa kembali perhatian pada pemberitaan lama mengenai sanksi etik terhadap seorang hakim bernama Robert Mangatur Siahaan. Dalam berita berjudul “‘Nyambi Pengacara’, Hakim di NTT Diturunkan Pangkatnya” yang diberikan sebagai bahan pemberitaan, disebutkan bahwa Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial pernah menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada hakim Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, bernama Robert Mangatur Siahaan.

Berita tersebut menyebut pelanggaran prinsip kode etik terkait perilaku adil, arif dan bijaksana, serta integritas. Hakim yang diberitakan dinyatakan terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menghalangi upaya perdamaian pihak yang berpotensi berperkara. Sumber berita mengutip keterangan juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Andi Samsan Nganro.

Benarkah Ada Kongkalikong?

Pertanyaan mengenai dugaan kongkalikong antara hakim dan ahli merupakan tuduhan yang jauh lebih serius daripada keberatan atas cara memimpin persidangan atau ketidaksetujuan terhadap pendapat ahli.

Terdapat fakta bahwa Erwien pernah menjadi ketua tim pemeriksa pengaduan terhadap notaris yang sama. Terdapat pula keberatan Rinto terhadap intervensi Ketua Majelis Hakim dan perlakuan yang menurutnya berbeda terhadap ahli kedua pihak. Akan tetapi, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan, komunikasi tersembunyi, atau kerja sama antara Ketua Majelis Hakim dan ahli untuk memenangkan Tergugat I.

Oleh karena itu, fakta-fakta tersebut lebih tepat menjadi dasar untuk meminta transparansi, menguji independensi ahli, dan memastikan persidangan berlangsung imparsial daripada menyimpulkan telah terjadi persekongkolan. Terlebih lagi, hasil akhir perkara belum ditentukan. Hakim tetap berkewajiban memeriksa seluruh alat bukti dan memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya.

Ujian Independensi Pengadilan Negeri Lumajang

Perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj kini tidak hanya menghadirkan perdebatan mengenai siapa saja ahli waris Sutikno Adiwijaya dan bagaimana keabsahan dokumen kewarisan yang disengketakan. Persidangan juga menghadirkan pertanyaan mengenai cara pengadilan menilai pendapat ahli, keterbukaan riwayat keterlibatan ahli dalam pemeriksaan sebelumnya, serta konsistensi penerapan UU Jabatan Notaris.

Bagi Penggugat, inti persoalannya tetap terletak pada perlindungan hak ahli waris yang didalilkan tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan dan pada penilaian apakah Notaris Rahmadi Halim telah memenuhi seluruh kewajiban jabatannya. Sementara bagi Tergugat I, pembelaan mengenai batas tanggung jawab notaris atas keterangan penghadap tetap harus diuji bersama alat bukti dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pengadilan tidak cukup hanya terlihat adil. Proses pemeriksaannya juga harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga para pihak dan masyarakat dapat memahami mengapa suatu keterangan diterima atau dikesampingkan. Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukanlah apakah Penggugat atau Tergugat lebih meyakinkan dalam menyampaikan argumentasi, melainkan apakah seluruh fakta dan ketentuan hukum akan dinilai secara objektif dalam putusan Majelis Hakim.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Rakyat Terancam Ketika Konstitusi Menjauh dari Tujuan Bernegara
Next Article Ketika Kekuasaan Menjadi Pusat Orientasi Sistem: Menelaah Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintahan berorientasi NKRI
Pemerintah

Pemerintahan Berorientasi NKRI, Bukan Sekadar Slogan Kebangsaan

August 3, 2026
Pemerintah

Posisi Konstitusional Rakyat dan Perebutan Kendali Negara dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 22, 2026
Pemerintah

Indonesia Hentikan Impor Solar, Rakyat Nikmati Energi Lebih Murah

April 20, 2026
Negara mengontrol dan menghukum
Pemerintah

Ketika Negara Mengontrol dan Menghukum, Kedaulatan Rakyat Tetap Harus Dijaga

August 10, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.