beritax.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat, menilai dugaan eksploitasi dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan serta pengakuan para korban.
Kasus ini mencuat dalam rapat audiensi Komisi XIII bersama korban dan kuasa hukum. Sugiat menyebut banyak korban direkrut sejak usia 2 hingga 8 tahun. Mereka dipisahkan dari keluarga dan dipaksa bekerja, bahkan diperjualbelikan.
Salah satu korban, Vivi Nurhayadi, mengaku mengalami kekerasan saat mencoba kabur. Ia disekap, dianiaya, dan disetrum pada bagian alat kelamin menggunakan alat kejut gajah. Kesaksiannya menggambarkan praktik penyiksaan sistematis yang harus diusut tuntas sehingga hal ini bisa pelanggaran ham berat.
Pihak OCI membantah tuduhan tersebut dan menyebut adanya provokator di balik laporan ini. Namun, dugaan serius telah muncul dan harus ditanggapi dengan proses hukum yang adil dan terbuka.
Partai X: Negara Harus Hadir dan Hentikan Kejahatan Kemanusiaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya negara dalam menjalankan tiga tugas utamanya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
“Jika anak-anak bisa dijual dan disiksa, lalu di mana negara?” tegas Rinto. Ia menilai bahwa dugaan praktik perbudakan modern ini harus menjadi prioritas penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Menurut Partai X, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk bersikap netral. Negara wajib hadir membela korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
Partai X percaya bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk bertindak efektif dan transparan. Negara yang gagal melindungi anak-anak adalah negara yang sedang mundur dari kewajibannya.
“Jangan hanya dengarkan klarifikasi elite. Dengarkan jeritan korban!” seru Rinto. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial dan perlindungan anak adalah fondasi negara yang beradab dan bermartabat.
Investigasi Independen dan Transparan Harus Dilakukan Segera
Partai X menyerukan pembentukan tim independen lintas lembaga untuk mengusut kasus ini. Penyelidikan tidak boleh hanya bergantung pada klarifikasi satu pihak atau dugaan provokasi. Fakta dan bukti hukum harus menjadi dasar penanganan.
Rinto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan dan penegakan HAM Indonesia. “Korban berhak atas keadilan, bukan intimidasi atau stigma.”
Partai X mendorong penguatan pengawasan terhadap industri hiburan yang melibatkan anak-anak. Regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan anak harus diperbarui agar dapat mencegah eksploitasi terstruktur.