beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, menggunakan dana CSR secara pribadi. Dana tersebut berasal dari program CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan dana sosial.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, membeli tanah dan mobil, hingga mengelola outlet minuman. Sementara itu, Satori menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk showroom, deposito, dan kendaraan roda dua.
KPK menyebut transaksi dilakukan melalui yayasan pribadi milik keduanya. Dana ditransfer ke rekening pribadi melalui anak buah, lalu disamarkan lewat metode setor tunai dan rekayasa transaksi.
Negara Tak Boleh Kalah dari Modus Canggih
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari tipu daya korupsi berbaju bisnis. Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Rinto, kasus ini membuktikan bahwa jargon CSR bisa diputarbalikkan untuk memperkaya pejabat. Ketika rumah makan dan showroom dibangun dari dana rakyat, maka negara sedang gagal menjalankan perannya.
“Kalau negara membiarkan ini terus terjadi, maka bisnis bukan lagi penggerak ekonomi, tapi justru kedok pencucian uang pejabat,” tegas Rinto.
Prinsip Partai X: Bisnis Harus Beretika dan Negara Harus Adil
Partai X meyakini bahwa setiap kebijakan negara, termasuk program CSR, harus berpihak pada keadilan dan kebermanfaatan publik. Bukan dimanipulasi untuk pejabat kekuasaan. Negara tak boleh menjadi distributor peluang hanya bagi mereka yang dekat kekuasaan.
Keadilan bukan berarti semua orang dapat fasilitas sama, tetapi semua warga negara harus mendapat hak yang setara untuk maju.
Solusi Partai X: Audit CSR, Lacak, dan Bongkar Jaringan Korupsi
Partai X mendorong solusi konkret untuk menghentikan praktik korupsi berbaju bisnis:
- Audit Total Program CSR BI dan OJK: Seluruh penerima dana CSR harus diperiksa ulang secara terbuka dan diaudit secara menyeluruh.
- Larangan Yayasan Terima Dana Publik: Yayasan yang terafiliasi langsung dengan pejabat publik harus dilarang menjadi penerima dana sosial.
- Pantau Transaksi dan Aset Secara Digital: Negara perlu membentuk sistem deteksi dini berbasis AI untuk membaca anomali transaksi keuangan.
- Pisahkan Fungsi Legislasi dan Proyek: Anggota DPR tidak boleh lagi terlibat langsung dalam distribusi dana bantuan sosial atau proyek CSR.
- Tindak Lanjuti Keterangan Satori: Pengakuan bahwa banyak anggota Komisi XI juga menerima dana harus segera diusut tuntas oleh KPK.
Korupsi yang Berbaju Amal Lebih Jahat dari Perampokan
Partai X menyebut bahwa korupsi dana sosial lebih jahat dari sekadar perampokan. Karena korupsi jenis ini bersembunyi di balik nama kebaikan. Jika pelakunya tetap dilindungi atau kasusnya dibatasi, maka publik tak akan pernah percaya lagi pada lembaga negara.
Negara harus kembali pada prinsip keberpihakan, bukan kompromi kekuasaan. Bukan karena siapa pelakunya, tapi karena apa yang dilanggarnya. Rakyat sudah terlalu lama menjadi korban diam-diam dari pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.