beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bisa menolak rencana kerja yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini tengah digodok di Senayan. Rivqy menekankan bahwa usulan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kewenangan Baru untuk BP BUMN
Rivqy menjelaskan, BP BUMN seharusnya berwenang menyetujui atau menolak rencana restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara. Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN. Ia menilai sikap setuju atau menolak tersebut harus berdasarkan indikator jelas, bukan sekadar keputusan atau kekuasaan.
Rivqy mengingatkan bahwa BUMN selama ini sering dikritisi karena dianggap tidak profesional dan menjadi sapi perah kekuasaan. Menurutnya, revisi UU BUMN menjadi evaluasi menyeluruh agar perusahaan negara bisa kembali pada mandat utamanya, yaitu menopang ekonomi rakyat, bukan penguasa. Ia juga mendukung langkah agar BUMN tetap bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Partai X Ingatkan Hakikat Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara itu tiga yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pembahasan revisi UU BUMN harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar urusan rencana restrukturisasi. Jika BUMN terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat hanya akan menanggung beban, bukan menikmati manfaat.
Partai X menekankan bahwa BUMN adalah milik rakyat, bukan milik penguasa atau investor asing. BUMN harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pengelolaan tidak boleh terjebak pada kepentingan sesaat, tetapi wajib menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Prinsip keberpihakan pada rakyat harus menjadi dasar revisi UU BUMN.
Solusi Partai X
Pertama, wujudkan transparansi penuh dalam setiap kebijakan BUMN agar rakyat dapat mengawasi langsung. Kedua, hentikan praktik menjadikan BUMN sebagai ladang kekuasaan dan pastikan orientasi keuntungan untuk rakyat. Ketiga, lakukan redistribusi manfaat BUMN, termasuk harga energi terjangkau, akses kredit murah, serta dukungan terhadap UMKM. Dengan solusi itu, BUMN dapat kembali menjadi motor kesejahteraan bangsa.
Revisi UU BUMN jangan berhenti pada perdebatan kewenangan Danantara atau BP BUMN. Partai X menegaskan, rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas. BUMN harus kembali ke jati dirinya sebagai alat negara untuk menghadirkan kesejahteraan, kemandirian, dan keadilan sosial.