By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Terima Draft Ketenagakerjaan, Partai X: Cuma Nama Tidak Ada Perlindungan!
Pemerintah

DPR Terima Draft Ketenagakerjaan, Partai X: Cuma Nama Tidak Ada Perlindungan!

Diajeng Maharani
Last updated: October 6, 2025 2:00 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pimpinan DPR RI dan tiga menteri Kabinet Merah Putih menerima draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draf tersebut diserahkan oleh Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dalam audiensi di ruang Komisi V DPR RI. Audiensi dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin. Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut draf setebal 250 halaman itu disusun dengan serius sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 164. Putusan MK itu memerintahkan penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat 31 Oktober 2026.

Contents
Usulan Kaum Buruh dan Janji PemerintahTugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur RakyatPrinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan RakyatSolusi Partai X: Reformasi Ketenagakerjaan dan Kedaulatan Ekonomi RakyatPenutup: Perlindungan Bukan Janji, Tapi Kewajiban

Usulan Kaum Buruh dan Janji Pemerintah

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh dan 9 organisasi kerakyatan. Mereka mendesak agar UU baru diselesaikan sebelum batas waktu agar pekerja tidak terus menjadi korban regulasi yang tidak berpihak. Ferri menegaskan, draf ketenagakerjaan tersebut memuat prinsip perlindungan buruh, penghapusan sistem kerja kontrak yang eksploitatif, serta jaminan upah layak. Namun, Partai X menilai penyusunan regulasi tidak cukup dengan seremonial penyerahan dokumen tebal tanpa implementasi nyata. Perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat pekerja.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tiga tugas utama negara. Negara wajib melindungi rakyat, termasuk pekerja, dari ketidakpastian ekonomi dan eksploitasi di dunia kerja. Negara juga harus melayani rakyat dengan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan. Dan negara berkewajiban mengatur rakyat dengan kebijakan yang efektif, efisien, dan transparan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Kalau undang-undang hanya menguntungkan penguasa industri, itu bukan perlindungan, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Prayogi.

Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan Rakyat

Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi wewenang untuk membuat kebijakan bagi rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara, tetapi pelayan yang bertugas mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Undang-undang ketenagakerjaan harus mengembalikan hak rakyat pekerja sebagai pemilik kedaulatan ekonomi bangsa. Negara yang berpihak pada rakyat tidak boleh membiarkan pekerja menjadi objek eksploitasi oleh sistem pasar bebas. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat hanya dapat diwujudkan dengan keberanian kekuasaan untuk berpihak pada pekerja, bukan korporasi.

Solusi Partai X: Reformasi Ketenagakerjaan dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Partai X menawarkan solusi strategis agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan perlindungan pekerja. Pertama, reformasi hukum ketenagakerjaan berbasis kepakaran untuk menghapus pasal-pasal yang membuka ruang eksploitasi tenaga kerja. Kedua, pembentukan Dewan Keadilan Ketenagakerjaan independen untuk mengawasi implementasi UU dan menyelesaikan sengketa secara transparan. Ketiga, mendorong amandemen konstitusi untuk mempertegas pemisahan antara negara dan pemerintah agar kebijakan tidak tunduk pada kepentingan modal. Keempat, digitalisasi sistem ketenagakerjaan untuk memastikan pengawasan terhadap kontrak kerja, upah, dan jaminan sosial berjalan efisien. Kelima, pelatihan nasional berbasis Pancasila agar generasi pekerja memahami hak, tanggung jawab, dan nilai kebangsaan dalam bekerja.

You Might Also Like

​Catatan Hukum : Asas Legalitas di Ujung Tanduk: Mengapa SP2DK Seringkali Melanggar Aturannya Sendiri?
Kepala BSSN: Investasi Bukan Jaminan Keamanan, Partai X: Rakyat Butuh Perlindungan Nyata!
Sri Mulyani Tunda Rilis Kinerja APBN! Partai X: Apakah Transparansi Kemenkeu Mulai Kembali?
Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai SAL, Partai X Tuntut Transparansi Penggunaan Dana

Penutup: Perlindungan Bukan Janji, Tapi Kewajiban

Partai X menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus berorientasi pada keadilan, bukan kepentingan kekuasaan atau ekonomi. Negara tidak boleh lagi memperlakukan pekerja sebagai komoditas, melainkan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Undang-undang baru harus menjadi wujud nyata dari tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi bukti keberpihakan negara kepada pekerja, bukan sekadar nama tanpa perlindungan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU KKS Ancam HAM, Partai X: TNI Jadi Penyidik, Pemerintahan Penuh Masalah
Next Article SK PPP Mardiono Sah, Partai X: Kekuasaan Lancar, Rakyat Terlantar!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Banggar MPR Soroti Kebangsaan, Partai X: Digitalisasi Tanpa Keadilan Itu Kosong!

October 9, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Advokat terkait rangkap jabatan dalam organisasi advokat.
Pemerintah

MK Larang Advokat Rangkap Jabatan: Partai X Dukung, Tapi Minta Pembersihan Juga Menyasar Pemerintah Rangkap Kuasa!

August 1, 2025
Pemerintah

Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang Ilegal, Partai X: Tapi Rakyat Masih Tertinggal!

October 7, 2025
Pemerintah

Beras Impor Berkutu Menggunung! Partai X: Bulog Jangan Diam, Segera Bertindak!

March 27, 2025
Rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah kembali mencuat. CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkap bahwa perusahaannya
Pemerintah

Danantara Urus Kampung Haji, Rosan Akan Lobi Saudi, Partai X: Ibadah atau Bisnis Bertopeng Agama?

July 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.