beritax.id – Pimpinan DPR RI dan tiga menteri Kabinet Merah Putih menerima draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draf tersebut diserahkan oleh Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dalam audiensi di ruang Komisi V DPR RI. Audiensi dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin. Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut draf setebal 250 halaman itu disusun dengan serius sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 164. Putusan MK itu memerintahkan penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat 31 Oktober 2026.
Usulan Kaum Buruh dan Janji Pemerintah
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh dan 9 organisasi kerakyatan. Mereka mendesak agar UU baru diselesaikan sebelum batas waktu agar pekerja tidak terus menjadi korban regulasi yang tidak berpihak. Ferri menegaskan, draf ketenagakerjaan tersebut memuat prinsip perlindungan buruh, penghapusan sistem kerja kontrak yang eksploitatif, serta jaminan upah layak. Namun, Partai X menilai penyusunan regulasi tidak cukup dengan seremonial penyerahan dokumen tebal tanpa implementasi nyata. Perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat pekerja.
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tiga tugas utama negara. Negara wajib melindungi rakyat, termasuk pekerja, dari ketidakpastian ekonomi dan eksploitasi di dunia kerja. Negara juga harus melayani rakyat dengan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan. Dan negara berkewajiban mengatur rakyat dengan kebijakan yang efektif, efisien, dan transparan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Kalau undang-undang hanya menguntungkan penguasa industri, itu bukan perlindungan, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Prayogi.
Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan Rakyat
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi wewenang untuk membuat kebijakan bagi rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara, tetapi pelayan yang bertugas mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Undang-undang ketenagakerjaan harus mengembalikan hak rakyat pekerja sebagai pemilik kedaulatan ekonomi bangsa. Negara yang berpihak pada rakyat tidak boleh membiarkan pekerja menjadi objek eksploitasi oleh sistem pasar bebas. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat hanya dapat diwujudkan dengan keberanian kekuasaan untuk berpihak pada pekerja, bukan korporasi.
Solusi Partai X: Reformasi Ketenagakerjaan dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Partai X menawarkan solusi strategis agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan perlindungan pekerja. Pertama, reformasi hukum ketenagakerjaan berbasis kepakaran untuk menghapus pasal-pasal yang membuka ruang eksploitasi tenaga kerja. Kedua, pembentukan Dewan Keadilan Ketenagakerjaan independen untuk mengawasi implementasi UU dan menyelesaikan sengketa secara transparan. Ketiga, mendorong amandemen konstitusi untuk mempertegas pemisahan antara negara dan pemerintah agar kebijakan tidak tunduk pada kepentingan modal. Keempat, digitalisasi sistem ketenagakerjaan untuk memastikan pengawasan terhadap kontrak kerja, upah, dan jaminan sosial berjalan efisien. Kelima, pelatihan nasional berbasis Pancasila agar generasi pekerja memahami hak, tanggung jawab, dan nilai kebangsaan dalam bekerja.
Penutup: Perlindungan Bukan Janji, Tapi Kewajiban
Partai X menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus berorientasi pada keadilan, bukan kepentingan kekuasaan atau ekonomi. Negara tidak boleh lagi memperlakukan pekerja sebagai komoditas, melainkan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Undang-undang baru harus menjadi wujud nyata dari tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi bukti keberpihakan negara kepada pekerja, bukan sekadar nama tanpa perlindungan.