By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 23 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!
Pemerintah

DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!

Diajeng Maharini
Last updated: July 8, 2025 2:31 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!
SHARE

beritax.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi nasional. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyebut partisipasi rakyat sebagai komponen utama dalam pembentukan undang-undang (UU) yang adil dan demokratis.

Contents
Partai X: Demokrasi Tak Bisa Dibangun dengan Sidang-Sidang SunyiPrinsip dan Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya

Ia menilai bahwa keterlibatan rakyat bukan hanya prosedur, tetapi bagian dari prinsip  tata kelola yang baik alias  good governance yang wajib dijaga. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga mengatur hak masyarakat untuk terlibat, namun implementasi di lapangan dinilai masih minim.

Sari menyoroti masih banyaknya undang-undang yang menuai protes publik karena minimnya keterlibatan masyarakat sejak awal proses. Bahkan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai mengabaikan aspirasi kritis dari masyarakat sipil.

Ia menekankan perlunya partisipasi bermakna (meaningful participation) di setiap tahapan legislasi, termasuk tahap pengajuan, pembahasan, dan persetujuan akhir. “Tanpa keterbukaan, partisipasi hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Partai X: Demokrasi Tak Bisa Dibangun dengan Sidang-Sidang Sunyi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan DPR sebagai ironi. “Rakyat selalu diajak ikut, tapi undang-undangnya sudah disepakati diam-diam,” tegasnya.

Menurut Partai X pemerintah seharusnya bukan hanya memproduksi hukum, tetapi menghidupkan keadilan yang lahir dari suara rakyat sendiri.

You Might Also Like

Beasiswa LPDP dari APBN, Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat!
Empat Bupati Aceh Menyerah, Ada Pesan Terselubung?
Vokasi Diusung Atasi Pengangguran, Partai X: Jangan Lupa, Lapangannya Masih Sempit dan Tak Layak!
Pajak Menyengsarakan Rakyat: Meningkatkan Ketimpangan Sosial Tanpa Solusi Nyata!

Partisipasi rakyat tidak cukup diwujudkan dalam dengar pendapat tertutup, tetapi harus dibangun melalui ruang deliberatif yang luas dan terbuka.

Prinsip dan Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya

Partai X menilai bahwa UU seharusnya tidak hanya tunduk pada prosedur formil, tetapi juga pada legitimasi moral rakyat. Berikut solusi Partai X:

  1. Mekanisme pembentukan UU harus dilengkapi dengan platform partisipatif daring dan luring yang dapat diawasi publik.
  2. Setiap naskah akademik wajib diumumkan minimal 30 hari sebelum pembahasan formal.
  3. Poin-poin krusial harus diperdebatkan secara terbuka, tidak boleh disahkan secara diam-diam.
  4. Evaluasi ulang terhadap undang-undang kontroversial yang lahir tanpa dukungan publik.
  5. Libatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam penyusunan draft awal.

Partai X menyatakan bahwa partisipasi rakyat bukan basa-basi konstitusional. Tanpa mendengar rakyat sejak awal, maka semua proses pembentukan UU hanyalah ilusi deliberasi.

“Jika rakyat hanya ditanya saat semuanya selesai, itu bukan demokrasi itu pengesahan kekuasaan,” tegas Rinto.

Negara harus kembali ke ruh konstitusi: hukum dibuat bukan untuk melindungi kekuasaan, tetapi untuk membela rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ilham Akbar Habibie menilai perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi tantangan serius bagi stabilitas industri global Perang Dagang Lebih Bahaya dari Konflik, Partai X: Jangan Tutupi Luka Bangsa dengan Wacana Global!
Next Article Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi! Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ojek online (ojol) bersama mahasiswa berencana menggelar demonstrasi besar di depan Gedung DPR. Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono
Pemerintah

Ojol Demo 17 September, Partai X: Suara Jalanan Lebih Jujur dari DPR!

September 16, 2025
Pemerintah

Penguasa Tanpa Akuntabilitas: Bagaimana Kekuasaan Mengabaikan Rakyat dan Kepercayaan Publik

March 9, 2026
Pemerintah

Ketika Kepentingan Mengalahkan Kebijaksanaan, Pemulihan Ruh Musyawarah Mengemuka

June 3, 2026
Pemerintah

Negara Perlu Redesain, Mahasiswa dan Akar Persoalan Bangsa

June 18, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.