beritax.id — Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik meminta pemerintah untuk mempercepat dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007. RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR RI pada 31 September 2025 dan diteruskan kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Kholik menyebut posisi saat ini tinggal menunggu surat dari Presiden. Ia menegaskan bahwa RUU ini adalah bukti komitmen DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan sebagai wilayah strategis yang selama ini menghadapi ketimpangan akses dan minimnya konektivitas.
Menurut Kholik, RUU Daerah Kepulauan dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi sedikitnya 18 provinsi berbasis kepulauan. Banyak wilayah tersebut berada pada jalur internasional strategis, sehingga penguatan tata kelola, logistik, dan sumber daya laut menjadi kebutuhan nasional. Tanpa infrastruktur transportasi dan distribusi yang konsisten, kata Kholik, Indonesia akan menghadapi risiko diskonektivitas yang mengancam stabilitas ekonomi, terutama saat krisis.
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir bagi Wilayah Terluar dan Terpencil
Menanggapi desakan DPD RI, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas fundamental: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks daerah kepulauan, ketiga tugas ini sering kali terhambat oleh ketidakmerataan pembangunan dan ketimpangan akses layanan publik.
Prayogi menilai percepatan pembahasan RUU ini penting sebagai langkah konkret negara untuk hadir secara adil bagi seluruh wilayah, termasuk daerah yang secara geografis terdepan namun secara pelayanan publik kerap tertinggal.
Analisis Partai X: Kritis dan Obyektif terhadap Ketimpangan Kepulauan
Partai X melihat bahwa persoalan daerah kepulauan bukan sekadar soal jarak atau geografi, tetapi terkait struktur kebijakan yang belum berpihak. Biaya logistik antarpulau yang tinggi, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, hingga kesenjangan ekonomi adalah dampak dari sistem tata kelola yang belum mengakui kebutuhan khusus wilayah kepulauan.
Merujuk konsep dasar Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Oleh karena itu, kebijakan negara harus memastikan seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau terluar, diperlakukan setara sebagai bagian integral kedaulatan nasional. Percepatan RUU adalah wujud mengurangi jarak antara mandat rakyat dan kebijakan pemerintah.
Solusi Partai X: Pemerataan Berdasarkan Desain Sistemik
Mengacu pada 10 Poin Penyembuhan Bangsa, Partai X menyajikan solusi yang relevan untuk mendukung percepatan RUU Daerah Kepulauan:
Partai X menilai perlu dilakukan musyawarah nasional antara intelektual, tokoh agama, budaya, dan unsur keamanan untuk merumuskan peta jalan penguatan daerah kepulauan. Langkah ini sejalan dengan poin Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk menyatukan visi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.
Dalam penyusunan aturan, Partai X mendorong:
- Analisis berbasis data kelautan dan konektivitas
- Keterlibatan akademisi kelautan dan ahli logistik
- Penyusunan regulasi yang mengacu pada keadilan spasial
- Digitalisasi distribusi logistik dan transportasi antarpulau
- Sistem pemetaan distribusi pangan dan energi berbasis data real-time
- Pengurangan praktik manual yang membuka ruang korupsi dalam pengiriman barang daerah terpencil
- Pendidikan ideologi berbasis Pancasila
- Penyediaan media negara untuk literasi digital dan maritim
- Penguatan identitas kebangsaan di wilayah terluar
Ini sejalan dengan solusi pendidikan moral dan berbasis Pancasila serta penggunaan media negara sebagai sarana pendidikan nasional.
Penutup
Partai X menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah langkah strategis menuju pemerataan pembangunan dan penguatan kedaulatan nasional. Daerah kepulauan tidak boleh lagi menjadi wilayah yang dipinggirkan akibat keterlambatan kebijakan.
Dengan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintah adalah pelayan rakyat, Partai X menilai RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen negara untuk melindungi, melayani, dan mengatur seluruh wilayah secara setara. Percepatan pembahasan menjadi keharusan demi memutus ketimpangan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun.



