beritax.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama telah resmi berstatus sipil saat dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Hasan menegaskan Djaka sudah mundur dari dinas keprajuritan sejak 2 Mei 2025 dan resmi diberhentikan Presiden pada 6 Mei 2025.
Penunjukan Djaka dianggap telah sesuai prosedur karena dia diusulkan oleh Menteri Keuangan dan dilantik sebagai pejabat pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, publik mempertanyakan penunjukan mantan anggota Tim Mawar tersebut karena berkaitan erat dengan reformasi birokrasi dan netralitas sipil dalam lembaga keuangan.
Partai X: UU TNI Tak Cukup Dijadikan Formalitas Administratif
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjunjung supremasi sipil dan aturan hukum. Menurutnya, pensiun dari militer bukan sekadar soal status administratif, tapi menyangkut semangat konstitusi dan etika jabatan publik.
“Jika UU TNI menyatakan batas jabatan militer aktif, maka ruhnya juga mengatur transisi yang patut dan terukur,” tegas Rinto.
Partai X menekankan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani secara adil, dan mengatur dengan hukum yang konsisten.
Dalam konteks pengangkatan pejabat publik, kredibilitas hukum harus dijaga agar tidak menjadi alat legalisasi praktis.
Penunjukan tokoh bermasalah atau kontroversial tanpa partisipasi publik hanya memperbesar krisis kepercayaan terhadap lembaga negara.
Solusi Partai X: Transparansi Rekrutmen dan Evaluasi Independensi
Partai X menawarkan solusi konkret agar peralihan jabatan sipil dari kalangan militer dilakukan secara terbuka dan melalui proses seleksi berbasis merit. Pemerintah harus mengumumkan mekanisme penilaian kompetensi dan membuka ruang partisipasi masyarakat sipil.
Reformasi sektor fiskal seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membutuhkan profesionalisme, transparansi, dan independensi. Pensiunan militer boleh menjabat, tetapi tidak bisa melompati etika reformasi kelembagaan.
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mendorong prinsip meritokrasi dan integritas dalam setiap jabatan publik. Rakyat menuntut kejelasan rekam jejak, bukan sekadar kedekatan dengan kekuasaan.
Negara ini harus membangun kepercayaan publik melalui penegakan prinsip ketatanegaraan, bukan bermain dalam abu-abu hukum yang mengaburkan batas sipil dan militer.
Jangan Bungkam Kritik dengan Legalisasi Formalitas
Partai X menolak narasi yang menyamakan purnawirawan dengan “sipil murni” tanpa meninjau konteks kekuasaan dan struktur kekuatan yang menyertainya. Di era keterbukaan, rakyat menuntut lebih dari sekadar legalitas administratif.
Partai X menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik rekrutmen pejabat sipil dari latar militer demi menjaga independensi dan supremasi hukum di institusi negara.
Negara bukan ladang balas jasa. Rakyat berhak atas pemerintahan bersih, profesional, dan bebas intervensi kekuasaan. Jika benar demi bangsa, tunjukkan bahwa hukum bukan alat tafsir kekuasaan, melainkan penopang keadilan.