Penulis: Daffa Raihan Fadha’il
beritax.id – Buat kamu yang punya usaha atau lagi belajar soal pajak, pasti pernah denger istilah dividen terselubung. Kedengerannya kayak strategi rahasia, ya? Tapi… boleh gak sih sebenarnya? Dan aman gak buat usaha kamu?
Apa Itu Dividen Terselubung?
Dividen terselubung itu intinya adalah bagi-bagi keuntungan perusahaan ke pemilik saham tapi gak lewat jalur resmi. Misalnya, bos perusahaan pakai mobil kantor buat pribadi tanpa bayar sewa, dapet uang “pinjaman” dari perusahaan tapi gak dibalikin, atau beli barang pribadi tapi dibayar pakai uang perusahaan.
Tujuannya apa sih?
Biar gak bayar pajak dividen. Harapannya, uang udah bisa “dinikmatin” tanpa dipotong pajak. Tapi sayangnya, cara ini gak legal.
Bahaya Gak? Jawabannya: BAHAYA!
Meskipun dividen terselubung keliatan aman-aman aja, kalau sampe ketauan fiskus (petugas pajak), kamu bisa kena batunya. Di mata pajak, itu tetap dihitung sebagai dividen, alias penghasilan yang kena pajak (Pasal 18 ayat 3 UU PPh). Jadi meskipun kamu samarin, tetep aja harus bayar pajaknya.
Kalau Diperiksa & Ternyata Salah, Siapa yang Salah?
Kalau fiskus salah nangkep dan transaksi kamu sebenernya wajar-wajar aja, kamu bisa ajukan keberatan atau banding yang acuannya itu menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP. Tapi kalau kamu beneran ngumpetin keuntungan, ya kamu yang salah dan siap-siap disanksi.
Contoh Kasus Nih Biar Gampang Paham:
PT XYZ punya apartemen, terus dipakai salah satu pemegang saham tanpa bayar sewa dan tanpa kontrak. Saat diperiksa pajak, langsung dianggap sebagai dividen terselubung. Akhirnya, PT XYZ disuruh bayar PPh Final atas dividen + denda 50% dari pajak yang kurang (Pasal 13 ayat 3 UU KUP). Sakit gak tuh?
Sanksi dan Solusi:
Kalau Wajib Pajak Salah:
- Harus bayar PPh dividen + bunga 2% per bulan
- Dikenain denda tambahan 50%
- Kalau ketauan niat ngumpetin penghasilan, bisa masuk pidana pajak (Pasal 39 UU KUP)
Kalau Fiskus yang Salah:
- Kamu bisa ajukan keberatan atau banding
- Kalau fiskus main asal tuduh, bisa kena sanksi disiplin PNS (PP 94 Tahun 2021)
Gimana Solusinya?
- Hindari transaksi aneh-aneh yang gak jelas tujuannya
- Semua pengeluaran perusahaan harus dicatat rapi dan masuk akal
- Kalau mau bagi dividen, lewat jalur resmi aja: RUPS + lapor pajak
- Konsultasi sama konsultan pajak biar gak salah langkah
Kesimpulan:
Dividen terselubung itu kayak jurus ngumpet yang keliatannya pintar, tapi ujung-ujungnya bisa bikin kamu kena batunya. Daripada cari celah, mending jalanin usaha dengan jujur dan taat pajak. Lebih aman, lebih tenang, dan tetep cuan!