By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dirut BPJS Kesehatan: Menonaktifkan PBI, Sistem Harus Meningkatkan Layanan Rakyat!
Pemerintah

Dirut BPJS Kesehatan: Menonaktifkan PBI, Sistem Harus Meningkatkan Layanan Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: February 9, 2026 2:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merujuk pada kebijakan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

Ali Ghufron menegaskan bahwa penonaktifan ini terjadi akibat perubahan status ekonomi peserta, di mana mereka yang sudah tidak memenuhi syarat akan dinonaktifkan sebagai PBI. Ali mengimbau masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN dan mengajukan komplain jika merasa berhak untuk diaktifkan kembali.

Syarat Pengaktifan Kembali PBI

Bagi peserta yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak mendapatkan bantuan, Ali menjelaskan bahwa mereka dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Peserta merupakan bagian dari PBI pada periode sebelumnya.
  2. Peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
  3. Peserta membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.

Tanggapan Menteri Sosial tentang Penolakan Pasien

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi isu penolakan pasien BPJS yang statusnya dinonaktifkan. Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status asuransi mereka dinonaktifkan. Rumah sakit diwajibkan untuk segera melayani pasien terlebih dahulu dan menangani administrasi belakangan.

“Jika ada pasien yang membutuhkan layanan, seperti cuci darah, rumah sakit harus menanganinya terlebih dahulu. Administrasi bisa diproses kemudian,” kata Gus Ipul. Hal ini menegaskan pentingnya layanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien tanpa terhalang oleh masalah administrasi.

You Might Also Like

Puan: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Partai X: Itulah Tujuan Pemerintahan!
Demokrasi Melemah di Era Media Bayaran Pemerintah
Indonesia Tidak Krisis Pemimpin, Tetapi Krisis Negarawan
Uang Daerah Parkir di Deposito, Partai X: Pejabat Dapat Fee, Rakyat Kelaparan!

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa pemerintah harus selalu mengutamakan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam hal pelayanan kesehatan. “Penonaktifan PBI harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan harus memperhatikan dampak sosialnya. Sistem kesehatan kita harus dirancang untuk melayani rakyat dengan baik,” ujarnya.

Solusi dari Partai X

Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi rakyat:

  • Menyediakan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memperbarui status dan data kepesertaan BPJS.
  • Meningkatkan transparansi dalam proses pengaktifan dan penonaktifan PBI.
  • Memastikan bahwa rumah sakit memiliki prosedur yang jelas dan efektif untuk melayani pasien tanpa mengutamakan administrasi di atas keselamatan pasien.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem pelayanan kesehatan akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, tanpa membebani mereka dengan masalah administratif yang tidak perlu.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrasi Hanya Ilusi: Suara Rakyat Tidak Pernah Ditanggapi dalam Sistem Ini
Next Article UMKM Diminta Patuh, Negara Masih Ragu

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar, Korupsi Harus Dibersihkan Tuntas!

February 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rusaknya Rakyat Akibat Ulama Menyembah Uang

June 16, 2025
Pemerintah

Rumah Sri Mulyani Dijarah, Partai X: Negeri Sudah Lama Dijarah Kebijakan

September 1, 2025
Pemerintah

Rakyat Sudah Terjepit, Cak Nun Serukan Revolusi Damai Ketatanegaraan

July 4, 2025
Pemerintah

BGN Mau Polisikan Dapur MBG, Partai X: Rakyat yang Keracunan, Rakyat yang Disalahkan!

September 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.