beritax.id – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat hingga Juni 2025 mencapai Rp9.138,05 triliun atau setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini meningkat dibanding Desember 2024 sebesar Rp8.813,16 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, menyebut posisi tersebut masih aman dan moderat dibanding negara lain. Namun di tengah publik yang makin resah oleh beban fiskal dan utang negara, sorotan muncul pada berbagai kasus hukum di tubuh pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali memanggil pejabat Kementerian untuk dimintai keterangan.
Partai X: Pemerintah Harus Tanggung Jawab, Jangan Lindungi Pejabat!
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan, negara tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan di lembaga keuangan. Menurutnya, beban fiskal yang ditanggung rakyat tak seharusnya digunakan untuk menutupi borok birokrasi.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau pejabat yang melanggar hukum justru dilindungi, itu namanya mengkhianati rakyat,” tegas Rinto.
Ia menilai, ketika utang negara terus menumpuk sementara kepercayaan publik pada institusi fiskal menurun, maka yang terancam bukan hanya stabilitas ekonomi, tapi juga keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Penguasa
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk melayani seluruh rakyat, bukan sebaliknya. Dalam pandangan Partai X, negara memiliki tiga unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah dan pemerintah hanyalah instrumen, bukan pemilik negara.
“Jika pejabat merasa kebal hukum, berarti mereka lupa bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan,” ujar Rinto. “Negara harus kembali ke hakikatnya: dari rakyat, oleh pejabat, untuk rakyat. Bukan dari rakyat, oleh pejabat, untuk pejabat.”
Solusi Partai X: Bersihkan Birokrasi, Pulihkan Kepercayaan Rakyat
Sesuai dengan 10 poin penyembuhan bangsa, Partai X mendorong solusi konkret:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran agar keadilan berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi dan menghilangkan manipulasi manual.
- Musyawarah kenegarawanan nasional untuk meneguhkan kembali etika dan tanggung jawab pejabat publik.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Kalau rakyat bisa dipenjara karena pajak, pejabat besar juga harus berani diseret bila menyalahgunakan wewenang,” tegas Rinto.
Partai X menilai, pemanggilan pejabat oleh KPK bukan sekadar perkara hukum, tapi momentum mengembalikan moral kekuasaan kepada nilai Pancasila. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata bukan pada kursi kekuasaan, tapi pada hati rakyat.