By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Diduga Judicial Error, Putusan Dudi Wahyudi Rugikan PT Arion Indonesia Rp 5,14 Miliar
Seputar Pajak

Diduga Judicial Error, Putusan Dudi Wahyudi Rugikan PT Arion Indonesia Rp 5,14 Miliar

Diajeng Maharani
Last updated: November 27, 2025 4:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA yang menolak Gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) kini menjadi sorotan tajam karena diduga mengandung serangkaian judicial error (kekeliruan hakim). Putusan ini menyebabkan PT Arion Indonesia kehilangan kesempatan untuk menempuh upaya hukum Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan senilai kurang bayar Rp5.140.555.009 (sekitar 5,14 Miliar).

Contents
Analisis Ahli: Pelanggaran UU Pengadilan Pajak4. Pengabaian Keterangan Ahli

Putusan yang diputuskan pada 19 November 2025 ini terkait dengan Surat DJP Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Majelis Hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, serta Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan Tipis di Tengah Tumpukan Bukti

Salah satu kejanggalan yang paling disoroti adalah perbandingan antara materi sengketa yang diajukan para pihak dengan tebalnya putusan.

  • Kesimpulan Akhir PT Arion Indonesia memiliki total 68 halaman.
  • Kesimpulan Akhir Direktur Jenderal Pajak memiliki total 35 halaman.
  • Sementara itu, Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan tersebut hanya setebal 36 halaman.

Perbandingan ini menguatkan dugaan bahwa Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap seluruh bukti yang diajukan.

Analisis Ahli: Pelanggaran UU Pengadilan Pajak

Ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), yang telah mempelajari putusan tersebut, menilai adanya banyak kejanggalan dengan banyaknya alat bukti yang tidak dimuat dan tidak dipertimbangkan dalam putusan. Hal ini melanggar Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mensyaratkan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan.

You Might Also Like

Isu “Politik” Terkini Dibajak Penguasa, Partai X Serukan Reposisi Kedaulatan ke Tangan Rakyat
Tunjangan DPR Dialihkan ke Honorer, Partai X: Honorer Butuh, Rakyat Lupa Diperhatikan!
Cegah Kekerasan Anak, Partai X Minta Pengawasan Menyeluruh
Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

Rangkuman Judicial Error dalam Putusan

Berdasarkan analisis yang diajukan oleh PT Arion Indonesia, setidaknya ada enam jenis kekeliruan serius (judex facti errors) yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim:

1. Kesalahan Menentukan Pokok Sengketa

Majelis dinilai salah menentukan pokok sengketa (Error of Object) , dengan hanya membatasi sengketa pada syarat formal keberatan (Pasal 25 ayat (3a) UU KUP). Padahal, inti masalah adalah tidak adanya persetujuan akhir WP.

2. Mengabaikan Alat Bukti Kunci

Putusan dinilai hanya menguraikan bukti yang relevan tanpa menguraikan bukti-bukti kunci. Padahal Putusan Pengadilan Pajak menyatakan “telah mempertimbangkan seluruh alat bukti”. Bukti krusial yang diabaikan meliputi:

  • Keterangan Ahli : Ahli menyatakan WP tidak wajib melunasi karena angka pembahasan akhir menunjukkan lebih bayar.
  • Bukti Non-Persetujuan: WP menegaskan tidak ada satu pun dokumen ditandatangani WP yang menyetujui angka kurang bayar.
  • Perbandingan Perhitungan: Bukti compare perhitungan WP dan DJP yang menunjukkan perbedaan angka dan SPHP I/II yang lebih bayar, yang tidak disebut sama sekali.

3. Kesalahan Menilai Fakta Persetujuan

Majelis mengasumsikan adanya “nilai yang disetujui” , meskipun WP menyatakan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir, Risalah, atau Ikhtisar Pembahasan. Majelis dinilai gagal menilai apakah DJP benar-benar gagal menunjukkan dokumen persetujuan.

4. Pengabaian Keterangan Ahli

Keterangan ahli, yang menyatakan WP berposisi lebih bayar dan surat pengembalian keberatan DJP adalah tindakan melawan hukum administratif, dicatat sekilas tanpa analisis hukum oleh Majelis.

5. Salah Menerapkan Pasal 25 Ayat (3a) UU KUP

Majelis menerapkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP meskipun syarat dasarnya, yaitu adanya persetujuan nilai, tidak terbukti. Pasal 25(3a) berbunyi “paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”.

6. Putusan Tidak Menggambarkan Fakta Persidangan

Putusan dinilai tidak memuat bukti-bukti e-Dropbox, bukti perbandingan angka, dan keterangan saksi/ahli secara lengkap, yang merupakan Error in Factual Representation.

Kekeliruan-kekeliruan tersebut menyiratkan bahwa pembentukan “keyakinan hakim” (Judicial Conviction) menjadi cacat secara hukum (arbitrary belief). Karena tidak didasarkan pada penilaian semua bukti dan fakta yang lengkap. PT Arion Indonesia kini didorong untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya guna mengoreksi kekeliruan nyata ini.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Negara Gagal Akibat Sistem Pemerintahan Presidensial
Next Article Hapus Honorer Sekarang! Partai X: Guru Harus Sejahtera, Bukan Diperas Sistem!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemda dan BUMD Pinjam Uang, Partai X: Rakyat Pusing, Pusat Justru Sanggup!

October 28, 2025
Pemerintah

Gelontorkan Rp 1,2 Triliun Sebulan untuk Makan Bergizi Gratis, Partai X: Sumber dan Keberlanjutan Anggaran Aman?

March 7, 2025
Pemerintah

Indonesia Tak Bisa Berdiri Sendiri? Partai X: Karena Pemimpinnya Masih Bertumpu pada Kekuasaan!

May 20, 2025
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan penyaluran dana Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Pemerintah

DPR Minta Rp200 T Sasar UMKM, Partai X: Rakyat Harus Untung, Bukan Bank!

September 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.