Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Perbincangan tentang keamanan nasional kerap terjebak pada soal personel, struktur teknis, atau kewenangan sektoral. Padahal, persoalan paling mendasar justru terletak pada arsitektur ketatanegaraan: apakah keamanan ditempatkan sebagai fungsi kekuasaan pemerintah, atau sebagai tugas negara yang berdiri di atas seluruh rezim kekuasaan.
Di titik inilah perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan gagasan Dewan Keamanan Negara (DKN) ala Sekolah Negarawan menjadi relevan dan mendesak untuk dibahas.
Keamanan: Urusan Negara, Bukan Sekadar Pemerintahan
Dalam teori ketatanegaraan klasik maupun modern, tugas negara secara prinsipil dapat diringkas dalam tiga fungsi utama: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ketiga fungsi ini bersifat fundamental dan melekat pada eksistensi negara itu sendiri, bukan pada rezim pemerintahan yang sedang berkuasa.
Masalah muncul ketika fungsi perlindungan rakyat direduksi menjadi urusan administratif pemerintah. Dalam praktik saat ini, Dewan Pertahanan Nasional diposisikan sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, sehingga keamanan nasional, terutama pertahanan, berada sepenuhnya dalam orbit kekuasaan eksekutif.
Model ini mengandung problem struktural: keamanan negara diperlakukan sebagai instrumen kebijakan, bukan sebagai amanah kedaulatan rakyat.
Dewan Keamanan Negara: Organ Negara, Bukan Alat Kekuasaan
Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dari Sekolah Negarawan menawarkan koreksi mendasar melalui pembentukan Dewan Keamanan Negara (DKN) sebagai lembaga tinggi negara.
Pasal 15 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Dewan Keamanan Negara adalah organ negara yang bertugas:
melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta melakukan mitigasi risiko di bidang pertahanan dan keamanan secara terkoordinasi.
Formulasi ini mengandung tiga penegasan penting.
Pertama, subjek yang dilindungi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan semata negara sebagai entitas abstrak. Ini mengembalikan keamanan ke akar konstitusionalnya: perlindungan rakyat, bukan perlindungan rezim.
Kedua, ruang lingkup keamanan tidak dibatasi pada ancaman militer. Ancaman non-tradisional seperti bencana alam, kejahatan transnasional, hingga serangan siber, diakui sebagai bagian integral dari keamanan nasional. Ini mencerminkan nalar keamanan modern yang komprehensif.
Ketiga, mitigasi risiko ditekankan sebagai fungsi utama. Artinya, negara tidak hanya bereaksi setelah krisis terjadi, tetapi hadir lebih awal untuk mencegah kerusakan dan korban.
Mengapa Harus Setara Presiden?
Poin paling krusial dalam gagasan Dewan Keamanan Negara adalah posisi kelembagaannya. DKN dirancang sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden, bukan berada di bawahnya.
Ini bukan soal simbol atau hierarki semata, melainkan soal checks and balances dalam fungsi perlindungan rakyat. Keamanan nasional tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali satu cabang kekuasaan, karena risiko politisasi, bias kepentingan, dan konflik kepentingan sangat besar.
Dengan menempatkan DKN sebagai lembaga negara, fungsi perlindungan rakyat:
- tidak tunduk pada siklus politik lima tahunan,
- tidak bergantung pada kepentingan elektoral,
- dan tidak mudah dijadikan alat legitimasi kekuasaan.
Presiden tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan kebijakan, tetapi keamanan rakyat dijaga oleh organ negara yang bekerja atas mandat konstitusi, bukan mandat politik.
Membedakan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah
Perdebatan ini pada akhirnya menuntut satu kedewasaan berpikir: membedakan secara tegas antara lembaga negara dan lembaga pemerintah.
- Lembaga pemerintah bekerja menjalankan kebijakan, melayani administrasi, dan mengatur pelaksanaan program.
- Lembaga negara menjaga nilai dasar, tujuan konstitusional, dan amanah kedaulatan rakyat.
Dewan Pertahanan Nasional, sebagai lembaga pemerintah, sah dan penting dalam kerangka operasional pertahanan. Namun ia tidak cukup untuk menjawab kebutuhan perlindungan rakyat sebagai mandat konstitusional yang lintas sektor, lintas rezim, dan lintas ancaman.
Di sinilah Dewan Keamanan Negara menemukan urgensinya.
Penutup: Keamanan sebagai Amanah, Bukan Kekuasaan
Pertanyaan “Dewan Pertahanan Nasional atau Dewan Keamanan Negara?” sejatinya bukan soal memilih salah satu dan meniadakan yang lain. Ini soal menempatkan fungsi keamanan pada level yang tepat dalam desain negara.
Sekolah Negarawan mengajukan satu tesis sederhana namun mendasar:
keamanan rakyat adalah urusan negara, bukan sekadar urusan pemerintah.
Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, maka arsitektur keamanannya harus dibangun di atas logika konstitusi, bukan sekadar logika kekuasaan. Dewan Keamanan Negara, sebagai lembaga tinggi negara, adalah upaya mengembalikan keamanan ke tempat semestinya: sebagai amanah kedaulatan, bukan alat rezim.
Di titik inilah Amandemen Kelima UUD NRI 1945 tidak lagi tampak sebagai agenda politis, melainkan sebagai ikhtiar rasional untuk menata ulang negara agar lebih adil, lebih aman, dan lebih setia pada rakyatnya.



