By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 18 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dewan Pertahanan Nasional atau Dewan Keamanan Negara?
Pemerintah

Dewan Pertahanan Nasional atau Dewan Keamanan Negara?

Diajeng Maharani
Last updated: January 18, 2026 9:23 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Perbincangan tentang keamanan nasional kerap terjebak pada soal personel, struktur teknis, atau kewenangan sektoral. Padahal, persoalan paling mendasar justru terletak pada arsitektur ketatanegaraan: apakah keamanan ditempatkan sebagai fungsi kekuasaan pemerintah, atau sebagai tugas negara yang berdiri di atas seluruh rezim kekuasaan.

Contents
Dewan Keamanan Negara: Organ Negara, Bukan Alat KekuasaanMembedakan Lembaga Negara dan Lembaga PemerintahPenutup: Keamanan sebagai Amanah, Bukan Kekuasaan

Di titik inilah perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan gagasan Dewan Keamanan Negara (DKN) ala Sekolah Negarawan menjadi relevan dan mendesak untuk dibahas.

Keamanan: Urusan Negara, Bukan Sekadar Pemerintahan

Dalam teori ketatanegaraan klasik maupun modern, tugas negara secara prinsipil dapat diringkas dalam tiga fungsi utama: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ketiga fungsi ini bersifat fundamental dan melekat pada eksistensi negara itu sendiri, bukan pada rezim pemerintahan yang sedang berkuasa.

Masalah muncul ketika fungsi perlindungan rakyat direduksi menjadi urusan administratif pemerintah. Dalam praktik saat ini, Dewan Pertahanan Nasional diposisikan sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, sehingga keamanan nasional, terutama pertahanan, berada sepenuhnya dalam orbit kekuasaan eksekutif.

Model ini mengandung problem struktural: keamanan negara diperlakukan sebagai instrumen kebijakan, bukan sebagai amanah kedaulatan rakyat.

You Might Also Like

Tim Medis UI Ditangkap, Partai X: Pemerintah Harus Melayani, Bukan Menindas Pemilik Negara!
Menteri Mu’ti Hidupkan Lagi Penjurusan SMA, Partai X: Pendidikan Bukan Eksperimen, Tapi Nasib Masa Depan!
Bawaslu Awasi Kampanye dengan AI, Partai X: Etika Digital Wajib Dijaga!
Pertumbuhan Ekonomi Semu dan Ilusi Kesejahteraan

Dewan Keamanan Negara: Organ Negara, Bukan Alat Kekuasaan

Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dari Sekolah Negarawan menawarkan koreksi mendasar melalui pembentukan Dewan Keamanan Negara (DKN) sebagai lembaga tinggi negara.

Pasal 15 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Dewan Keamanan Negara adalah organ negara yang bertugas:

melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta melakukan mitigasi risiko di bidang pertahanan dan keamanan secara terkoordinasi.

Formulasi ini mengandung tiga penegasan penting.

Pertama, subjek yang dilindungi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan semata negara sebagai entitas abstrak. Ini mengembalikan keamanan ke akar konstitusionalnya: perlindungan rakyat, bukan perlindungan rezim.

Kedua, ruang lingkup keamanan tidak dibatasi pada ancaman militer. Ancaman non-tradisional seperti bencana alam, kejahatan transnasional, hingga serangan siber, diakui sebagai bagian integral dari keamanan nasional. Ini mencerminkan nalar keamanan modern yang komprehensif.

Ketiga, mitigasi risiko ditekankan sebagai fungsi utama. Artinya, negara tidak hanya bereaksi setelah krisis terjadi, tetapi hadir lebih awal untuk mencegah kerusakan dan korban.

Mengapa Harus Setara Presiden?

Poin paling krusial dalam gagasan Dewan Keamanan Negara adalah posisi kelembagaannya. DKN dirancang sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden, bukan berada di bawahnya.

Ini bukan soal simbol atau hierarki semata, melainkan soal checks and balances dalam fungsi perlindungan rakyat. Keamanan nasional tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali satu cabang kekuasaan, karena risiko politisasi, bias kepentingan, dan konflik kepentingan sangat besar.

Dengan menempatkan DKN sebagai lembaga negara, fungsi perlindungan rakyat:

  • tidak tunduk pada siklus politik lima tahunan,
  • tidak bergantung pada kepentingan elektoral,
  • dan tidak mudah dijadikan alat legitimasi kekuasaan.

Presiden tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan kebijakan, tetapi keamanan rakyat dijaga oleh organ negara yang bekerja atas mandat konstitusi, bukan mandat politik.

Membedakan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah

Perdebatan ini pada akhirnya menuntut satu kedewasaan berpikir: membedakan secara tegas antara lembaga negara dan lembaga pemerintah.

  • Lembaga pemerintah bekerja menjalankan kebijakan, melayani administrasi, dan mengatur pelaksanaan program.
  • Lembaga negara menjaga nilai dasar, tujuan konstitusional, dan amanah kedaulatan rakyat.

Dewan Pertahanan Nasional, sebagai lembaga pemerintah, sah dan penting dalam kerangka operasional pertahanan. Namun ia tidak cukup untuk menjawab kebutuhan perlindungan rakyat sebagai mandat konstitusional yang lintas sektor, lintas rezim, dan lintas ancaman.

Di sinilah Dewan Keamanan Negara menemukan urgensinya.

Penutup: Keamanan sebagai Amanah, Bukan Kekuasaan

Pertanyaan “Dewan Pertahanan Nasional atau Dewan Keamanan Negara?” sejatinya bukan soal memilih salah satu dan meniadakan yang lain. Ini soal menempatkan fungsi keamanan pada level yang tepat dalam desain negara.

Sekolah Negarawan mengajukan satu tesis sederhana namun mendasar:
keamanan rakyat adalah urusan negara, bukan sekadar urusan pemerintah.

Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, maka arsitektur keamanannya harus dibangun di atas logika konstitusi, bukan sekadar logika kekuasaan. Dewan Keamanan Negara, sebagai lembaga tinggi negara, adalah upaya mengembalikan keamanan ke tempat semestinya: sebagai amanah kedaulatan, bukan alat rezim.

Di titik inilah Amandemen Kelima UUD NRI 1945 tidak lagi tampak sebagai agenda politis, melainkan sebagai ikhtiar rasional untuk menata ulang negara agar lebih adil, lebih aman, dan lebih setia pada rakyatnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polda Metro Jaya Dinilai Enggan Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak
Next Article Korupsi Sistemik Pajak Mengemuka, Polda Metro Jaya Dinilai Tak Sejalan dengan KUHAP Baru

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Algoritma dan Konten Kreator Bayaran Menguasai Opini

January 15, 2026
Sejak peluncuran sistem Coretax Administration System oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), banyak harapan yang disematkan.
Seputar Pajak

Krisis Coretax: Antara Modernisasi Sistem dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Wajib Pajak

August 6, 2025
Seputar Pajak

IWPI: Terkait Coretax, Luhut ‘Lawan’ perintah Presiden Prabowo?

June 13, 2025
Pemerintah

PPHN Pastikan Pembangunan Berkelanjutan, Partai X: Pembangunan Itu Harus Rakyat, Bukan Proyek!

October 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.