beritax.id– Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi Presiden Joko Widodo yang mengaku tidak menandatangani revisi UU KPK. Hinca menegaskan bahwa setiap RUU, baik usulan DPR maupun pemerintah, selalu dibahas bersama. Ia menyatakan bahwa tidak mungkin ada satu undang-undang yang disahkan oleh DPR tanpa keterlibatan pemerintah .
Menurut Hinca, Presiden Jokowi tidak bisa hanya mengatakan tidak setuju hanya karena tidak menandatangani. Sebab UU yang tidak ditandatangani pun tetap berlaku. Hal ini menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan dalam proses hukum yang seharusnya transparan .
Keterlibatan Pemerintah dalam Proses Hukum
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, proses pembahasan RUU, termasuk revisi UU KPK, tidak bisa hanya diserahkan kepada DPR semata. Pemerintah harus terlibat penuh dalam proses tersebut. Pemerintah, yang diwakili oleh menteri yang ditunjuk presiden, harus hadir dalam setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna .
Proses pembahasan yang terbuka dan inklusif adalah kunci untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. Jika tidak ada komunikasi yang jelas antara pemerintah dan DPR. Hasil undang-undang yang disahkan dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti yang terlihat pada kasus revisi UU KPK ini .
Solusi dari Partai X
Partai X mengusulkan bahwa setiap pembahasan undang-undang yang melibatkan perubahan signifikan, seperti UU KPK, harus melalui mekanisme yang lebih terbuka dan transparan. Tidak hanya itu, pemerintahan yang baik harus melibatkan seluruh elemen yang memiliki kepentingan, termasuk masyarakat sipil, dalam pembahasan tersebut. Hasilnya adalah kebijakan yang lebih inklusif dan lebih mudah diterima oleh rakyat .
Untuk itu, Partai X mengajak agar seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan negara lebih menghargai transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai keputusan yang diambil. Terutama ketika keputusan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat .
Keadilan dan Kepastian Hukum
Proses pembahasan undang-undang harus tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum. Tidak ada yang lebih penting daripada memastikan bahwa hukum yang diterapkan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika pembahasan UU dilakukan dengan baik dan melibatkan semua pihak yang berkompeten, maka tidak ada lagi ketidakpastian atau ketidakjelasan mengenai keberlakuan undang-undang yang dihasilkan .
Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjamin bahwa proses legislasi tidak hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, tetapi melibatkan keterbukaan dan transparansi. Semua kebijakan yang dihasilkan harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak yang hanya melihat pada keuntungan pemerintahan sesaat .
Kesimpulan
Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai revisi UU KPK yang tidak ditandatangani memunculkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keterlibatan pemerintah dalam proses hukum. Partai X menegaskan bahwa pemerintah harus lebih transparan dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang menyangkut kebijakan yang berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat. Penegakan hukum yang adil harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan proses legislasi harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang relevan.



