beritax.id – Fenomena krisis kebebasan pers semakin terasa di era demokrasi digital, ketika arus informasi mengalir deras melalui platform daring, tetapi ruang bagi jurnalisme independen justru semakin tertekan. Alih-alih memperluas kebebasan berekspresi, transformasi digital kerap dimanfaatkan untuk mengendalikan narasi, menenggelamkan kritik, dan memperkuat dominasi suara yang didukung kekuasaan serta modal besar.
Di tengah banjir konten, suara kritis media arus utama maupun jurnalis independen sering kalah oleh propaganda terorganisir dan tekanan yang bekerja lebih halus namun sistematis.
Kebebasan Pers di Bawah Tekanan Algoritma dan Kekuasaan
Dalam lanskap digital, tekanan terhadap pers tidak selalu berbentuk pelarangan langsung. Ia hadir melalui:
- Serangan siber dan perundungan terhadap jurnalis.
- Pembatasan akses informasi resmi.
- Kriminalisasi melalui pasal-pasal karet.
- Dominasi narasi berbayar dan buzzer.
Akibatnya, banyak media memilih bermain aman demi bertahan secara ekonomi, sementara kritik substantif terhadap kebijakan publik semakin jarang muncul di ruang utama pemberitaan.
Dampak terhadap Kualitas Demokrasi Digital
Krisis kebebasan pers di era digital membawa konsekuensi luas:
- Publik kesulitan membedakan fakta, opini, dan propaganda.
- Diskursus publik terpolarisasi dan dangkal.
- Kesalahan kebijakan sulit dikoreksi secara terbuka.
- Kepercayaan terhadap media dan institusi demokrasi menurun.
Demokrasi digital pun berisiko berubah menjadi sekadar pertarungan algoritma dan popularitas, bukan arena pertukaran gagasan rasional.
Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Tidak Boleh Takut pada Suara Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa krisis kebebasan pers, baik di ruang fisik maupun digital, menunjukkan penyimpangan serius dari mandat negara.
“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Di era digital, melindungi rakyat berarti juga melindungi jurnalis dan kebebasan pers dari intimidasi, melayani rakyat berarti menyediakan informasi yang jujur, dan mengatur rakyat tidak boleh dilakukan dengan membungkam kritik,” ujar Rinto.
Menurutnya, negara yang takut pada suara warganya sendiri sedang menyiapkan fondasi rapuh bagi demokrasi.
Rinto menilai krisis ini dipicu oleh dua faktor utama:
- Mentalitas kekuasaan yang anti-kritik, lebih mengutamakan pengelolaan citra digital dibanding transparansi kebijakan.
- Model bisnis platform digital, yang memberi insentif pada konten sensasional dan narasi berbayar, bukan jurnalisme mendalam.
Kombinasi keduanya menjadikan ruang digital sebagai pasar pengaruh, bukan ruang pencarian kebenaran.
Solusi: Menyelamatkan Kebebasan Pers di Era Digital
Partai X mendorong sejumlah langkah strategis:
- Penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis dan media digital
Termasuk dari serangan siber, doxing, dan kriminalisasi. - Transparansi belanja komunikasi pemerintah di platform digital
Agar tidak menjadi alat tekanan atau pembelian opini publik. - Regulasi tegas terhadap propaganda berbayar dan jaringan buzzer
Untuk mencegah manipulasi diskursus publik. - Dana publik independen bagi jurnalisme investigatif digital
Dikelola lembaga non-partisan dan bebas intervensi kekuasaan. - Literasi digital nasional
Membekali masyarakat agar mampu memilah informasi dan mengenali manipulasi algoritmik.
Demokrasi digital seharusnya memperluas kebebasan, bukan justru memperhalus cara membungkamnya. Selama krisis kebebasan pers terus dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi kebisingan, bukan kebenaran.
Seperti diingatkan Rinto Setiyawan, negara harus kembali pada mandat dasarnya: melindungi rakyat dari intimidasi dan manipulasi informasi, melayani dengan menyediakan data yang jujur, dan mengatur secara adil tanpa menekan kebebasan pers.



