Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTPKetua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Indonesia sering dipuji sebagai negeri yang kaya, tetapi justru di situlah paradoksnya. Cak Nun pernah melukiskannya dengan ungkapan yang puitis sekaligus menyentak kesadaran: Indonesia seperti penggalan surga; seakan-akan surga pernah bocor dan mencipratkan keindahan serta kekayaannya, dan cipratan itu bernama Indonesia Raya. Namun pertanyaannya sederhana dan pahit yakni mengapa rakyat yang hidup di “penggalan surga” justru terus berkutat dengan ketidakpastian ekonomi?
Jawabannya tidak terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada kegagalan negara mengelola kekayaan itu secara berdaulat. Pasal 33 UUD 1945 telah memberi mandat yang sangat jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi selama puluhan tahun, pasal ini lebih sering dikutip daripada dijalankan.
Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan dan dalam bukunya, menyebut fakta yang tak bisa dibantah: setelah lebih dari tujuh dekade merdeka, Indonesia belum benar-benar sejahtera. Kekayaan nasional bocor ke luar negeri, ketimpangan melebar, dan kemandirian ekonomi masih menjadi slogan. Kritik ini penting, tetapi lebih penting lagi adalah pertanyaan lanjutan: apakah sistem ketatanegaraan yang ada memang memungkinkan Pasal 33 dijalankan?
Persoalan Negara Menjadi Pemerintah
Di sinilah persoalan menjadi struktural. Negara dipersempit menjadi pemerintah, pemerintah terikat oleh siklus kekuasaan jangka pendek, dan kebijakan ekonomi strategis tunduk pada kekuatan modal. Bahkan menurut Cak Nun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Lembaga Pemerintah, yaitu Kementerian BUMN. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi substansinya mudah dikuasai oleh uang, partai, survei, pemilih, dan media kerap menjadi arena transaksi. Dalam struktur seperti ini, kemandirian ekonomi Pancasila nyaris mustahil terwujud secara konsisten.
Maka wacana dekrit presiden tidak bisa dibaca secara simplistis sebagai hasrat kekuasaan. Dalam konteks tertentu, dekrit adalah alat konstitusional untuk keluar dari kebuntuan sistemik. Sejarah Indonesia mencatat bahwa dekrit selalu muncul ketika mekanisme formal tidak lagi mampu mengoreksi penyimpangan mendasar. Jika Prabowo sungguh ingin mewujudkan kemandirian ekonomi Pancasila, maka ia harus berani menyentuh akar persoalan yakni struktur ketatanegaraan yang tidak memberi ruang bagi negara untuk berdaulat secara ekonomi.
Dekrit, dalam kerangka ini, bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk mendorong Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan ini diperlukan untuk menata ulang relasi negara dan pemerintah, memperjelas peran lembaga negara, serta membangun mekanisme kedaulatan rakyat yang tidak mudah dibajak oleh kepentingan modal. Tanpa koreksi konstitusional, setiap kebijakan ekonomi hanya akan menjadi tambalan sementara yang mudah dibatalkan oleh rezim berikutnya.
Solusi Pemaknaan Ulang Pancasila
Sekolah Negarawan telah menawarkan jalan yang lebih terukur. Mereka tidak berhenti pada kritik, tetapi menyusun naskah akademik dan rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 yang dimulai dari pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara. Dilanjutkan dengan desain struktur ketatanegaraan yang jelas, lalu dituangkan ke dalam norma konstitusi. Ini menunjukkan bahwa dekrit tidak harus melahirkan kekacauan, tetapi justru bisa menjadi awal penataan ulang negara secara sistematis dan bertanggung jawab.
Pertanyaannya kini kembali kepada Prabowo Subianto, beranikah ia mengambil risiko sejarah? Berani tidak untuk keluar dari kenyamanan prosedural demi membangun fondasi kemandirian ekonomi yang sejati? Negeri ini terlalu kaya untuk terus miskin, terlalu indah untuk terus dibiarkan bocor, dan terlalu lama merdeka untuk terus bergantung.
Jika Indonesia memang penggalan surga, maka tugas negara bukan sekadar menjaga keindahannya di atas kertas, tetapi memastikan bahwa rakyat yang hidup di dalamnya benar-benar merasakan kesejahteraan. Dekrit presiden bisa menjadi salah satu jalan, bukan jalan yang mudah. Tetapi mungkin jalan yang diperlukan, untuk membawa Pasal 33 keluar dari retorika dan masuk ke realitas.



