beritax.id – Pemerintah menetapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian resmi kebijakan kredit. Keputusan ini diambil dalam rapat Komite Nasional yang dipimpin Menkeu Purbaya dan Menko Airlangga. Skema baru ini menyetujui alokasi pendanaan KUR berbasis KI sebesar Rp10 triliun.
Dengan keputusan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI. Skema tersebut ditujukan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan akses modal riset.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan koordinasi lintas kementerian telah dilakukan. Ia berharap pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses pembiayaan lebih luas.Skema tersebut merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Ia menyebut pembiayaan ini sangat dibutuhkan pelaku riset dan inovasi di seluruh daerah.
Pemerintah menargetkan penggunaan KI sebagai agunan pokok mulai 2026. Bank akan menerapkan bunga 2,4 persen per tahun untuk pembiayaan berbasis KI. Realisasi awal telah dimulai bersama BRI pada pertengahan 2025. Target berikutnya mencakup sertifikat paten, desain industri, dan hak cipta.
Partai X: Pastikan Dana Rp10 Triliun Berpihak pada Rakyat Pelaku Usaha
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyambut skema KI dengan catatan tegas. Ia mengingatkan tugas negara selalu mencakup tiga hal mendasar. Tugas itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Prayogi Menilai skema KI tidak boleh menjadi proyek yang jauh dari kebutuhan UMKM.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan harus memberi manfaat nyata, bukan berhenti pada angka besar. “UMKM butuh akses mudah, bukan birokrasi rumit,” ujarnya menegaskan.
Prinsip Partai X menekankan kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara hanya pelaksana amanah yang wajib efektif, transparan, dan efisien. Prinsip tersebut menyatakan kebijakan ekonomi harus meringankan beban rakyat. Inovasi harus diarahkan untuk memperkuat usaha, bukan kelompok mapan.
Partai X menilai skema KI berpotensi kuat, namun berisiko salah sasaran. Akses UMKM sering terhambat rumitnya persyaratan pembiayaan. Prayogi mengingatkan pentingnya pengawasan agar dana tidak dinikmati kelompok pejabat. Ia menegaskan kebijakan harus mempercepat mobilitas ekonomi rakyat.
Solusi Partai X: Skema KI Harus Mudah Diakses dan Transparan
Solusi disusun berdasarkan prinsip Partai X tentang keadilan ekonomi berbasis rakyat.
- Penyederhanaan Akses bagi UMKM Kecil
Proses pengajuan harus mudah, singkat, dan tanpa syarat administratif berlebihan. Pelaku usaha mikro wajib mendapat jalur prioritas tanpa hambatan teknis. - Standar Valuasi KI yang Tidak Membebani Pelaku Usaha
Penilaian KI harus terjangkau dan ramah UMKM. Negara wajib menyiapkan lembaga penilai independen yang profesional. - Pendampingan Hukum dan Teknis bagi UMKM Inovatif
Partai X mendorong pendampingan KI gratis bagi UMKM pra-produksi. Pendampingan ini membantu pelaku usaha mengelola hak cipta atau paten. - Pengawasan Publik terhadap Penyaluran Dana Rp10 Triliun
Penyaluran kredit harus transparan dan dilaporkan secara berkala. Partai X meminta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi distribusi dana.
Prayogi menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan KI harus mengangkat ekonomi rakyat.
Ia menekankan bahwa inovasi harus menjadi jembatan kesejahteraan, bukan sekadar jargon. “Dana besar harus memberi dampak besar. Manfaatnya harus dirasakan rakyat,” tutupnya.



