beritax.id – Seorang investor proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Mujazin berencana menggugat Badan Gizi Nasional (BGN). Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian dana sebesar Rp218 miliar. Kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, menyatakan gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan setelah tidak ada respons dari pihak BGN.
Yazdy menduga BGN melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ia menyebut langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian atas dana yang telah disetorkan. Persoalan tersebut bermula ketika Mujazin ingin mengambil alih 97 titik dapur MBG. Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan syarat penyetoran dana kepada BGN.
Dana Rp218 miliar tersebut disebut digunakan sebagai pengganti biaya pembangunan dapur. Selain itu, dana tersebut juga berkaitan dengan penyediaan perlengkapan operasional. Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, dana tersebut telah diberikan kepada BGN. Sebagian pembayaran dilakukan secara tunai dan sebagian melalui cek.
Mujazin dan BGN sebelumnya telah membuat nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut tercatat dalam Nomor 02/MoU.20/IX/2025. Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 2 September 2025. Mujazin bertindak sebagai perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia.
Sementara itu, pihak BGN diwakili Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung. Namun, hingga kini dapur yang dijanjikan belum diserahkan. Permasalahan tersebut semakin menjadi perhatian publik. Sebab, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Kuasa hukum Mujazin menyatakan gugatan akan meminta pengembalian dana. Selain itu, gugatan juga meminta pembayaran bunga atas dana tersebut.
Dana Publik Harus Dijaga Dalam Program Strategis Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi serius pemerintah. Menurutnya, program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Karena itu, seluruh proses pengelolaannya harus dilakukan secara transparan. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan program publik. Setiap dana yang berkaitan dengan kepentingan rakyat harus dijaga.
Menurut Prayogi, dana Rp218 miliar bukan sekadar angka. Dana tersebut memiliki hubungan dengan pelayanan gizi masyarakat. “Setiap rupiah dalam program negara harus memberikan manfaat bagi rakyat,” katanya.
Ia menilai persoalan hukum antara investor dan BGN harus diselesaikan secara terbuka. Penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. Terutama terhadap program yang menggunakan kewenangan negara. Prayogi mengatakan negara harus memastikan seluruh pihak mendapatkan keadilan. Baik masyarakat, investor, maupun lembaga pemerintah.
Prinsip Partai X Dorong Perlindungan Kepentingan Rakyat
Prayogi menjelaskan prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan negara. Menurutnya, program MBG harus berjalan sesuai prinsip perlindungan masyarakat. Program tersebut tidak boleh kehilangan tujuan awalnya. Prinsip pertama adalah melindungi rakyat. Negara harus memastikan program publik bebas dari penyimpangan.
Perlindungan rakyat dilakukan melalui tata kelola yang bersih. Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang kuat. Prinsip kedua adalah melayani rakyat. Program pemerintah harus memberikan manfaat nyata. MBG dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus tepat sasaran. Prinsip ketiga adalah mengatur rakyat. Negara harus membuat aturan yang jelas.
Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya. Regulasi juga harus mencegah konflik kepentingan. Menurut Prayogi, program besar membutuhkan sistem yang profesional. Pemerintah harus memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum.
Transparansi Menjadi Kunci Keberhasilan MBG
Prayogi menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya transparansi. Program besar harus memiliki mekanisme pengawasan sejak awal. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta membutuhkan aturan jelas. Semua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Ia meminta pemerintah membuka informasi terkait penggunaan dana. Transparansi dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, evaluasi internal juga harus dilakukan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.
Menurut Prayogi, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah masalah muncul. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai program MBG memiliki tujuan mulia. Namun, tujuan tersebut dapat terganggu apabila tata kelola lemah. “Program untuk rakyat harus dikelola dengan prinsip kepentingan rakyat,” ujarnya.
Prayogi menegaskan pemerintah harus bertindak cepat. Setiap persoalan hukum harus mendapatkan penyelesaian yang adil.
Solusi Partai X Untuk Perbaikan Program MBG
Partai X mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan program MBG. Pertama, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana. Audit diperlukan untuk mengetahui aliran dana secara jelas. Kedua, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan program. Pengawasan melibatkan lembaga independen dan masyarakat.
Ketiga, pemerintah perlu membuat mekanisme kerja sama yang transparan. Setiap perjanjian harus memiliki dasar hukum kuat. Keempat, pemerintah harus memastikan pengembalian dana jika terjadi pelanggaran. Hak pihak yang dirugikan harus dilindungi.
Kelima, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Keenam, pemerintah perlu memperbaiki sistem seleksi mitra program. Seleksi harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Menurut Prayogi, perbaikan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. Program MBG harus dikembalikan kepada tujuan awalnya.
Negara Harus Hadir Menjaga Kepercayaan Rakyat
Persoalan dana Rp218 miliar menjadi pengingat penting. Program negara membutuhkan pengelolaan yang bertanggung jawab. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap dana publik terlindungi. Dana tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Partai X menilai kepercayaan rakyat menjadi modal utama program pemerintah. Kepercayaan tersebut harus dijaga melalui transparansi. Prayogi menegaskan negara tidak boleh kehilangan fungsi utamanya. Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan rakyat.
Penyelesaian persoalan MBG harus mengutamakan keadilan. Semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum. Dengan tata kelola yang baik, program MBG dapat berjalan optimal. Manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Sebab, program pangan dan gizi merupakan bagian dari pelayanan negara. Kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama.



