beritax.id – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti temuan Kementerian Keuangan terkait dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank. Berdasarkan data Bank Indonesia, per September 2025, jumlahnya mencapai Rp234 triliun. Dana itu terdiri atas simpanan milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Menurut Misbakhun, angka tersebut bukan jumlah kecil. Dana itu seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan menggerakkan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan realisasi anggaran daerah tepat waktu dan berorientasi hasil.
Kritik Partai X: Dana Rakyat Tak Boleh Tidur di Bank
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai masalah ini bukan sekadar soal manajemen kas. Ia mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau uang rakyat hanya tidur di bank, siapa yang dijaga? Rakyat butuh bukti, bukan sekadar temuan,” ujarnya. Menurut Partai X, dana daerah seharusnya segera kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan.
Prayogi juga menegaskan bahwa akumulasi dana mengendap adalah tanda lemahnya sinkronisasi antara pusat dan daerah. “Kebijakan fiskal tidak boleh berhenti di tabel laporan. Harus hadir di sawah, di pasar, di sekolah,” tambahnya.
Berdasarkan prinsip Partai X, pengelolaan keuangan publik harus berpijak pada asas transparansi, efisiensi, dan keadilan sosial. Uang negara bukan milik pejabat, tapi amanah rakyat yang harus segera kembali dalam bentuk manfaat nyata.
Partai X menilai bahwa birokrasi keuangan harus dipangkas agar dana tidak mengendap tanpa manfaat. Pemerintah harus menjadi pelayan, bukan penunggu saldo. Prinsip ini sejalan dengan visi Partai X: menata pemerintahan agar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada prosedur yang berbelit.
Solusi Partai X: Gerakkan Dana, Gerakkan Rakyat
Partai X menawarkan solusi konkret untuk mengatasi masalah dana mengendap di bank:
- Sinkronisasi APBD dan APBN. Rencana keuangan pusat dan daerah harus disusun secara terpadu sejak awal tahun.
- Digitalisasi belanja daerah. Proses realisasi anggaran harus berbasis sistem agar cepat dan transparan.
- Evaluasi mingguan. Kemenkeu dan Kemendagri wajib memantau progres penyerapan anggaran setiap minggu.
- Insentif bagi daerah cepat serap. Pemerintah pusat harus memberi penghargaan fiskal bagi daerah yang efektif membelanjakan anggaran.
- Sanksi tegas untuk daerah pasif. Kepala daerah yang sengaja menahan dana publik tanpa alasan rasional perlu ditinjau kinerjanya.
Partai X menegaskan, uang rakyat tidak boleh berlama-lama di rekening pemerintah. Setiap rupiah yang disetor rakyat harus segera bekerja untuk rakyat. Pemerintah tidak cukup hanya menemukan masalah, tapi harus membuktikan keberpihakannya melalui aksi nyata. Karena dalam pandangan Partai X, pemerintahan yang baik bukan yang banyak saldo, melainkan yang banyak manfaat bagi rakyat.



