beritax.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengizinkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Hal ini untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Tendik NonASN). Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (14/3/2026). Kebijakan relaksasi ini ditujukan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. Mengingat beberapa daerah menghadapi kesulitan dalam mengalokasikan dana honor bagi guru dan tenaga kependidikan.
Pentingnya Pembaruan Data dan Transparansi Anggaran
Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen untuk menggunakan dana BOSP untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non-ASN. Pemda juga harus melengkapi permohonan dengan data yang transparan mengenai kondisi fiskal daerah, kebutuhan guru yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat penganggaran pendidikan melalui APBD.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga diingatkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan pendidikan. Sekolah harus tetap memastikan bahwa kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan lancar. Meskipun ada relaksasi dalam penggunaan dana BOSP untuk membiayai honor guru.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan guru honorer dan tenaga pendidik Non-ASN, yang sering kali terabaikan. “Tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Termasuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan besar dalam pendidikan bangsa,” ujar Prayogi.
Prayogi mengungkapkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kualitas pendidikan meskipun ada tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kebijakan ini merupakan langkah penting, tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa tidak hanya pada tahun anggaran ini, tetapi pada tahun-tahun berikutnya anggaran untuk pendidikan terus meningkat. Agar kesejahteraan guru tetap terjamin,” tambah Prayogi.
Prinsip Partai X:
- Melindungi Rakyat: Negara harus selalu berperan aktif dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Karena mereka adalah pilar utama dalam pendidikan.
- Mengutamakan Pendidikan Berkualitas: Pendidikan yang berkualitas harus dapat diakses oleh semua peserta didik, dan guru serta tenaga pendidik harus dihargai dengan baik.
- Pemerataan Kesejahteraan: Pemerintah harus menjamin pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, termasuk dalam sektor pendidikan.
Solusi Partai X:
- Peningkatan Anggaran Pendidikan: Partai X mendorong pemerintah daerah untuk secara konsisten meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Agar tidak bergantung pada kebijakan sementara.
- Penguatan Sistem Penganggaran: Mengembangkan sistem penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan dana pendidikan digunakan secara optimal untuk kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
- Pemberdayaan Guru Honorer dan Tendik Non-ASN: Memberikan dukungan berkelanjutan bagi guru honorer dan tenaga pendidik Non-ASN melalui kebijakan yang adil dan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Partai X berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang lebih proaktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Serta memastikan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.



