By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 26 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > CV AMJ Tempuh Jalur PTUN, Persoalkan Respons Kanwil DJP Sumut I atas Keputusan Pajak
Seputar Pajak

CV AMJ Tempuh Jalur PTUN, Persoalkan Respons Kanwil DJP Sumut I atas Keputusan Pajak

beritaX
Last updated: September 25, 2026 5:29 pm
By beritaX
Share
6 Min Read
SHARE

Medan, 25 September 2026 — CV Agung Makmur Jaya (CV AMJ) mengajukan gugatan terhadap Belis Siswanto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 91/G/TF/2026/PTUN.MDN. Dalam perkara tersebut, Belis Siswanto berkedudukan sebagai Tergugat dalam kapasitasnya selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.

Perkara diperiksa oleh Majelis Hakim PTUN Medan dengan susunan:

  • Hakim Ketua: Azzahrawi, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Arief Aditya Lukman, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Andini, S.H.
  • Panitera Pengganti: Satryana Berutu, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi persidangan yang diperoleh CV AMJ, perkara tersebut telah melalui tahap dismissal dan dinyatakan lolos dismissal pada 3 September 2026. Selanjutnya, pada persidangan tanggal 23 September 2026, perkara memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan ke-2.

Gugatan Mempersoalkan Tindakan Faktual Berupa Tidak Diberikannya Jawaban

Dalam perkara ini, CV AMJ mempersoalkan tindakan faktual pejabat pemerintahan yang, menurut dalil Penggugat, berupa tidak diberikannya jawaban atas permintaan penjelasan mengenai dasar atau alasan penolakan keputusan keberatan yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

You Might Also Like

Sri Mulyani: Banyak Setan di Uang Negara, Benarkah Itu Cermin Kelalaian Sistemnya Sendiri?
Rakyat Dipajaki: Mengapa Pemerintah Terus Meningkatkan Pajak Tanpa Memperhatikan Kesejahteraan Warga?
10 Dosa Besar Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan yang Dianggap Kejam
Ketika Kebijakan Pajak Masuk ke Zona Abu-Abu Menguji Kredibilitas Fiskal Negara dalam Kasus Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0333/SK-CVAMJ/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026, tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan tidak dijawabnya Surat Nomor 0265/FRnC/SDPK-CVAMJ/III/2026 mengenai permohonan penjelasan atas dasar penolakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB-CT/WPJ.01/2025, yang berkaitan dengan keberatan wajib pajak atas SKPKB.

CV AMJ berpandangan bahwa ketika suatu keberatan wajib pajak ditolak, wajib pajak berkepentingan untuk memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar fakta, dasar hukum, serta pertimbangan yang digunakan oleh otoritas perpajakan.

Menurut pihak CV AMJ, keterbukaan mengenai alasan suatu keputusan administrasi diperlukan agar wajib pajak dapat memahami dasar tindakan pemerintah sekaligus menentukan upaya hukum yang tersedia secara efektif.

CV AMJ menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban perpajakan, melainkan untuk meminta pengujian pengadilan terhadap legalitas tindakan pemerintahan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, menurut Penggugat, perkara ini tidak semata-mata berbicara mengenai kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pelaksanaan kewenangan pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak prosedural wajib pajak.

Kuasa Hukum: Setiap Penggunaan Kewenangan Pajak Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Dalam perkara ini, CV Agung Makmur Jaya memberikan kuasa kepada tim hukum Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0333/SK-CVAMJ/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026.

Tim hukum CV AMJ terdiri atas:

  • Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;
  • Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA;
  • Dr. Asen Susanto, S.H., S.E., M.Si., Ak., CA, CPA, Cert.IPAS, CTP;
  • Fajar Riswandi, S.H.;
  • Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.;
  • Sakti Mulya Ibrahim, S.H.;
  • Gilang Arif Akbar, S.H.; dan
  • Syifa Khoirunnisa, S.H.

Menurut kuasa hukum CV AMJ, kewenangan negara di bidang perpajakan memiliki posisi penting dalam menjaga penerimaan negara. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada hukum.

“Pajak merupakan kewajiban kepada negara. Namun kewenangan untuk menetapkan, menagih, memeriksa, maupun memutus keberatan juga merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karena itu, pelaksanaannya wajib berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis,” demikian keterangan pihak CV AMJ.

Kuasa hukum berpandangan bahwa hak wajib pajak untuk memperoleh penjelasan terhadap keputusan yang merugikan kepentingannya merupakan bagian penting dari prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Minta Perhatian Direktur Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan

CV AMJ dan kuasa hukumnya juga meminta perhatian Direktur Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan Republik Indonesia agar pelaksanaan tugas dan kewenangan perpajakan di lapangan senantiasa dilakukan secara profesional dan oleh pejabat yang memiliki pemahaman memadai mengenai hukum pajak, hukum administrasi pemerintahan, prosedur pemeriksaan dan keberatan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta hak-hak prosedural wajib pajak.

Menurut pihak CV AMJ, pencapaian target penerimaan pajak merupakan kepentingan negara yang harus didukung. Namun, pencapaian target tersebut juga harus dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Target penerimaan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepastian hukum. Negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi wajib pajak juga berhak memperoleh perlakuan administrasi yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” ujar pihak CV AMJ.

CV AMJ meminta agar orientasi terhadap pencapaian target penerimaan pajak tidak berkembang menjadi tindakan yang sewenang-wenang, tidak proporsional, atau menimbulkan kerugian terhadap wajib pajak tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut pihak CV AMJ, penempatan pejabat yang memahami aspek substantif maupun prosedural hukum pajak menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Menghormati Independensi Majelis Hakim PTUN Medan

CV AMJ dan tim kuasa hukumnya menegaskan tetap menghormati independensi pengadilan serta menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara tersebut kepada Majelis Hakim PTUN Medan.

Melalui Perkara Nomor 91/G/TF/2026/PTUN.MDN, CV AMJ berharap pengadilan dapat menguji secara objektif fakta, alat bukti, kewenangan pejabat pemerintahan, prosedur yang ditempuh, serta legalitas tindakan faktual yang menjadi objek sengketa.

Pihak CV AMJ berpandangan bahwa pengujian oleh pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan, termasuk dalam bidang perpajakan, tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

Pada akhirnya, perkara ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penguatan tata kelola administrasi perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjunjung kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Negara Milik Rakyat, tetapi Kendali Berpindah Tangan: Perspektif Konsep Ownership Capture dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Bos Pajak Ngamuk, Partai X: Tegas ke Pengemplang, Bukan ke Rakyat!

October 14, 2025
Seputar Pajak

Dari Kedaulatan ke Kewajiban, Zulhas Keliru Pahami Pajak

April 24, 2026
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Pajak Tinggi, Partisipasi Rendah?

April 24, 2026
Pernyataan bahwa butuh satu tahun untuk migrasi karena aplikasi lama masih harus dirawat, justru menunjukkan bahwa transisi tidak dirancang secara sistemik
Seputar Pajak

Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

June 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.