By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 19 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi
Seputar Pajak

Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi

Rey & Co
Last updated: August 15, 2025 4:38 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
SHARE

Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi

beritax.id – Pernah dengar istilah restitusi pajak? Buat kamu yang baru kerja atau baru punya bisnis, ini penting banget. Restitusi pajak artinya kamu minta uang pajak yang kelebihan kamu bayar buat dikembalikan sama negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, kalau ternyata kamu bayar pajak kebanyakan, uangnya nggak hilang, tapi bisa balik ke rekeningmu.

Gimana caranya?

  1. Cek dulu SPT-mu.
    Kamu harus bikin laporan SPT Tahunan, biasanya lewat website DJP Online di www.pajak.go.id. Dari situ akan ketahuan, pajak kamu statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar (Lebih Bayar = bisa ajukan restitusi).
  2. Kumpulkan bukti-bukti.
    Kalau statusnya Lebih Bayar, kamu harus siapkan dokumen pendukung. Misalnya bukti potong pajak dari kantor, bukti setor pajak, faktur pajak, atau dokumen lain yang menunjukkan jika kamu benar-benar bayar lebih.
  3. Ajukan lewat DJP Online.
    Zaman sekarang nggak ribet, kamu bisa ajukan via online. Setelah isi SPT, nanti ada pilihan untuk meminta kelebihan bayar dikembalikan. Tinggal centang kotaknya. Lalu upload dokumen pendukung. Pastikan file-nya jelas dan ukurannya sesuai ketentuan.
  4. Bisa juga langsung ke KPP.
    Jika kamu merasa lebih nyaman datang langsung  ke Kantor Pajak (KPP), tidak masalah. Datang ke KPP tempat kamu terdaftar, isi formulir pengajuan restitusi, lampirkan semua bukti, dan serahkan ke petugas pajak. Boleh juga kirim lewat pos, tapi pastikan lengkap ya!
  5. Tunggu prosesnya.
    Setelah pengajuan, DJP akan cek dan verifikasi. Buat yang statusnya Wajib Pajak Patuh, prosesnya biasanya lebih cepat karena cuma butuh penelitian, tidak harus pemeriksaan panjang. Jika semua oke, DJP akan terbitkan surat ketetapan kalau memang kamu berhak dapat pengembalian.
  6. Terima duitnya.
    Jika disetujui, uangnya bakal ditransfer ke rekening kamu. Jadi pastikan nomor rekening aktif dan sesuai nama di NPWP-mu. Biasanya butuh waktu beberapa bulan, tergantung proses di DJP.

Tips penting:

  • Isi SPT dengan benar, jangan bohongi data.
  • Simpan bukti potong pajak dari kantor tiap bulan.
  • Pantau prosesnya lewat DJP Online, biar tahu kalau ada update.

Meskipun prosesnya butuh waktu, tapi lumayan kan kalau duitmu yang “kelebihan setor” bisa balik lagi? Jadi, jangan malas urus pajak. Pajak beres, hati tenang, dan saldo nambah!

Ditulis oleh : Yudizaman

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kompensasi Pajak: Cara Simpel Memanfaatkan Kelebihan Bayar
Next Article Pencalonan Calon Hakim Agung Bermasalah: Antara Integritas yang Tercoreng dan Hukum yang Diselundupkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Intan Jaya
Kriminal

Komnas HAM Aktif di Intan Jaya, Partai X: Jangan Hanya Aktif Saat Sudah Ada Korban!

May 19, 2025
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menunjukkan komitmen memperkuat kapasitas pekerja migran demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045
Ekonomi

PNM dan Menko PM Perkuat Pekerja Migran, Partai X: Perlindungan Harus Utama!

August 12, 2025
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Ekonomi

Kopdes Merah Putih Digodok, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Diberi Bendera, Tapi Tak Diberi Modal!

July 11, 2025
Kampus dinilai sebagai mitra strategis pengembangan UMKM agar naik kelas dan berkelanjutan melalui program Entrepreneur Hub 2025.
Ekonomi

Wamen Ajak Kampus Cetak Wirausaha, Partai X: Riset Didorong, Tapi Modal Tetap Dikuasai Penguasa!

July 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.