beritax.id — Desakan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen kembali menggema dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut adalah harga mati berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Tidak ada formula lain,” ujar Said Iqbal di Jakarta. Ia juga menuding Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyimpang dari dasar hukum karena mengusulkan rumus baru di luar putusan MK. “Ngawur. Tidak ada formula lain selain keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik,” tegasnya.
Partai X: Tugas Negara Melindungi, Bukan Menindas Buruh
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh berpihak pada segelintir pejabat ekonomi. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau negara malah menindas pekerjanya, maka negara kehilangan moralnya,” ujarnya.
Menurut Prayogi, kebijakan upah tidak boleh didikte oleh kepentingan investor semata. Negara harus berpihak kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Pekerja adalah jantung ekonomi bangsa. Bila jantung ditekan, maka seluruh tubuh ekonomi lumpuh,” tambahnya dengan nada kritis.
Kritik Partai X: Logika Luhut Mengabaikan Kemanusiaan Ekonomi
Partai X menilai pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Presiden tidak “disetir oleh organisasi buruh” adalah bentuk arogansi kekuasaan. Dalam pandangan Partai X, ucapan itu memperlihatkan betapa sempitnya pemahaman pejabat terhadap makna demokrasi ekonomi dan partisipasi publik.
“Negara ini bukan milik investor, tapi milik rakyat pekerja. Upah layak adalah hak, bukan hadiah. Ketika pejabat berbicara tentang ekuilibrium ekonomi tanpa empati sosial, itu tanda bahwa keadilan sudah digadaikan,” tegas Prayogi.
Ia menilai, pemerintah semestinya menjadi penengah yang adil, bukan pembela modal. Upah minimum yang layak bukan sekadar angka ekonomi, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat manusia.
Prinsip Partai X: Keadilan Ekonomi untuk Semua, Bukan Segelintir
Partai X berpegang pada prinsip bahwa setiap kebijakan ekonomi harus berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial. Dalam pandangan Partai X, kesejahteraan buruh adalah bagian dari cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara wajib memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menambah kekayaan pejabat, tetapi juga memperluas kesejahteraan rakyat pekerja. “Jika ekonomi tumbuh 5 persen, tapi upah stagnan, berarti pertumbuhan itu semu. Itu bukan kemajuan, melainkan kesenjangan yang dilembagakan,” ujar Prayogi menegaskan prinsip Partai X.
Solusi Partai X: Negara Harus Hadir, Ekonomi Harus Manusiawi
Partai X mendorong pemerintah agar segera menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa kompromi atau tekanan dari kelompok modal. Pemerintah harus membuat kebijakan upah berbasis data riil kebutuhan hidup layak (KHL) dan menjamin transparansi perhitungannya.
Selain itu, Partai X mengusulkan pembentukan Dewan Keadilan Upah Nasional yang beranggotakan wakil buruh, akademisi, dan lembaga independen. Dewan ini bertugas mengawal kebijakan upah agar tidak lagi ada kecurangan oleh kepentingan investor.
“Negara tidak boleh sekadar jadi wasit yang menonton, tapi harus turun ke lapangan sebagai pelindung buruh. Bila rakyat masih hidup dalam ketimpangan, berarti hukum keadilan sosial belum ditegakkan,” ujar Prayogi menutup pernyataannya.
Penutup: Keadilan Upah Adalah Tolak Ukur Kedaulatan Negara
Bagi Partai X, isu kenaikan upah bukan sekadar tuntutan ekonomi, tetapi simbol perjuangan rakyat untuk hidup layak di negeri sendiri. Negara yang membiarkan rakyatnya miskin di tengah pertumbuhan ekonomi, sejatinya telah mengkhianati amanat Pancasila.
“Negara harus berdiri tegak di sisi buruh, bukan di sisi modal. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi roh setiap kebijakan,” tegas Prayogi.



