beritax.id – Di tengah perdebatan tentang peran negara dalam ekonomi, ada gagasan mendasar yang mulai terlupakan negara ada untuk melayani rakyat. Salah satu instrumen penting dalam sistem negara adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, saat ini, relasi antara rakyat dan BUMN semakin jauh dari makna aslinya. Sebagaimana disampaikan oleh Cak Nun, BUMN seharusnya menjadi “buruhnya rakyat”. Ungkapan ini sederhana namun mendalam, menempatkan rakyat sebagai majikan dan negara sebagai pelayan. Namun, kenyataannya, BUMN sering kali dianggap sebagai alat kekuasaan negara, bukan sebagai milik rakyat yang seharusnya mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan mereka.
Relasi yang Terbalik: BUMN sebagai Alat Kekuasaan Negara
Dalam konsep awalnya, rakyat adalah pemilik BUMN, sementara BUMN dan pemerintah berfungsi sebagai pelaksana yang bekerja demi kepentingan rakyat. Namun, realitasnya kini berbeda. BUMN sering dipandang sebagai alat kekuasaan negara. Kebijakan-kebijakan strategis BUMN terasa lebih banyak diputuskan dari atas ke bawah, bukan berdasarkan kebutuhan rakyat.
Rakyat tidak lagi merasa memiliki BUMN. Mereka lebih sering menjadi penonton, bahkan terkadang menjadi objek kebijakan yang seharusnya mereka nikmati. Hal ini menandakan adanya pembalikan relasi antara rakyat dan negara yang membuat rakyat semakin terpinggirkan.
Akar Masalah: Pandangan yang Keliru terhadap Negara dan Rakyat
Permasalahan ini berakar pada perubahan cara pandang yang mendalam terhadap manusia, negara, dan dunia. Krisis epistemologi, atau perubahan cara berpikir, menyebabkan manusia melihat segala sesuatu sebagai objek yang bisa dieksploitasi. Pandangan ini menciptakan pemisahan antara subjek yang menguasai dan objek yang dikuasai.
Ketika pandangan ini diterapkan dalam sistem negara, negara tidak lagi melihat rakyat sebagai subjek utama yang harus dilayani. Sebaliknya, rakyat dipandang sebagai objek yang harus diatur, dikelola, bahkan dimanfaatkan. Hal ini menyebabkan lembaga negara, termasuk BUMN, kehilangan ruhnya sebagai pelayan rakyat, dan menjadi entitas yang mengejar kepentingannya sendiri.
Ruwat Diri: Mengembalikan Kesadaran Negara kepada Rakyat
Cak Nun menawarkan solusi dengan konsep “ruwat diri”. Ruwat diri adalah ajakan untuk membersihkan cara berpikir dan kembali memahami posisi manusia dalam hubungannya dengan sesama dan alam. Dalam konteks negara, ruwat diri berarti mengembalikan kesadaran bahwa:
- Rakyat adalah pusat
- Negara adalah alat
- Kekuasaan adalah amanah
Konsep ini bukan hanya bersifat politik, tetapi juga spiritual, yang menghubungkan nilai-nilai keislaman dengan kearifan lokal Nusantara. Dalam hal ini, manusia tidak boleh memperlakukan sesamanya sebagai objek atau mengeksploitasi alam tanpa kesadaran.
Gado-Gado Nusantara: Kekuatan dalam Keragaman
Indonesia bukanlah negara yang dibangun dari satu identitas tunggal. Kekuatan bangsa ini terletak pada keragamannya, identitas lokal yang beragam, dan nilai spiritual yang hidup. Ketika identitas lokal mulai dilupakan akibat modernisasi dan pengaruh luar, Indonesia kehilangan fondasinya. Negara kehilangan arah karena tidak lagi berpijak pada nilai-nilai yang membentuknya.
BUMN, sebagai alat pengelola kekayaan negara, seharusnya mengedepankan kekuatan keragaman ini. Ia harus menjadi ruang untuk memperkuat identitas lokal dan memastikan bahwa kekayaan negara dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata.
BUMN sebagai Ruang Penebusan: Memperbaiki Sejarah
Sejarah ekonomi Indonesia tidak lepas dari warisan masa lalu, termasuk praktik-praktik eksploitasi seperti tanam paksa. Dalam konteks ini, BUMN seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah tersebut dan mengembalikan keadilan kepada rakyat.
Namun, hal ini hanya bisa tercapai jika BUMN kembali pada posisinya yang benar sebagai pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan. BUMN harus dikelola dengan tujuan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan memperkuat kepentingan segelintir pihak.
Mengembalikan Makna: Dari Kekuasaan ke Pelayanan
Gagasan bahwa BUMN adalah “buruhnya rakyat” bukanlah sekadar retorika. Ia mengingatkan negara untuk kembali pada desain awalnya, di mana rakyat adalah pemilik, dan negara adalah alat yang bekerja untuk kepentingan mereka. Dalam praktiknya, ini berarti:
- Kebijakan harus berpihak pada rakyat
- Pengelolaan kekayaan negara harus transparan
- Manfaat dari kekayaan negara harus dirasakan oleh rakyat
Jika hal ini tidak terjadi, konsep “milik negara” hanya menjadi formalitas yang tidak berarti apa-apa bagi rakyat.
Seruan Kembali kepada Jati Diri Bangsa
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang BUMN. Ini adalah tentang arah bangsa Indonesia. Apakah Indonesia akan terus berjalan dengan relasi yang terbalik, di mana rakyat menjadi objek? Ataukah Indonesia akan kembali pada jati dirinya di mana rakyat adalah pusat, dan negara adalah pelayan?
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” mungkin terdengar sederhana. Namun, dalam kesederhanaannya, gagasan ini menyimpan kebenaran yang mendalam. Negara tidak boleh berdiri di atas rakyat. Negara harus berdiri untuk rakyat. Selama gagasan ini masih terlupakan, maka republik ini belum sepenuhnya kembali kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas negara ini harus tercermin dalam pengelolaan BUMN. Negara harus memastikan BUMN berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkuat kekuasaan semata. Kebijakan yang diambil oleh BUMN harus mencerminkan kepentingan rakyat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Solusi: Mengembalikan Fungsi BUMN untuk Kepentingan Rakyat
- Reformasi Pengelolaan BUMN: BUMN harus dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel, serta dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
- Pemberdayaan Rakyat: Meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan ekonomi yang berkaitan dengan BUMN, khususnya dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
- Pendidikan Kepemilikan Rakyat: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bahwa BUMN adalah milik mereka, dan mereka berhak mengawasi dan terlibat dalam kebijakan yang diambil.
- Pengawasan yang Ketat: Memperkuat sistem pengawasan terhadap kebijakan BUMN agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pengambilan keuntungan pribadi.
Dengan langkah-langkah ini, BUMN dapat kembali berfungsi untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat, dan bukan untuk memperkuat kepentingan segelintir pihak.



