beritax.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menegaskan inovasi daerah harus dibangun dengan akuntabilitas dan efektivitas. BSKDN menekankan inovasi wajib berorientasi kepentingan umum agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa inovasi harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan inovasi harus menyelesaikan masalah publik, bukan sekadar proyek administratif tanpa dampak.
Yusharto menjelaskan bahwa inovasi tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Inovasi harus menjadi instrumen penyelesaian masalah yang inklusif dan efektif. Ia menekankan replikasi inovasi penting dilakukan untuk pemerataan layanan publik. Inovasi dapat direplikasi jika relevan dengan kebutuhan masyarakat penerima. Yusharto menegaskan inovasi tidak harus digital. Data pelaporan menunjukkan inovasi non-digital mendominasi kontribusi daerah.
Partai X: Inovasi Daerah Wajib Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menegaskan negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat dan mengatur rakyat. Ia menilai inovasi daerah sering jauh dari kepentingan publik.
Partai X menegaskan banyak inovasi daerah hanya berorientasi pencitraan. Inovasi semacam ini mengabaikan kebutuhan masyarakat akar rumput.
Prayogi menekankan bahwa inovasi harus menyentuh layanan dasar masyarakat. Ia menilai banyak inovasi gagal karena tidak lahir dari kebutuhan rakyat.
Prinsip Partai X: Inovasi Harus Berkeadilan dan Menguatkan Kedaulatan Rakyat
Prinsip dalam dokumen Partai X menegaskan inovasi harus memperkuat kedaulatan rakyat. Inovasi wajib memberikan ruang partisipasi publik dalam prosesnya.
Partai X menilai inovasi harus diarahkan pada pemerataan akses layanan. Negara harus memastikan manfaat inovasi dirasakan seluruh masyarakat.
Prinsip Partai X menekankan bahwa inovasi tidak boleh menjadi alat penguasa. Inovasi harus dikelola transparan dan berorientasi publik.
Analisis Partai X: Inovasi yang Tidak Tepat Sasaran Hanya Membebani Rakyat
Partai X melihat bahwa banyak daerah masih salah memahami makna inovasi. Inovasi sering dipersempit menjadi digitalisasi tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Partai X menilai inovasi yang tidak menjawab masalah publik adalah kegagalan tata kelola. Kebijakan inovatif harus berbasis bukti dan kebutuhan riil.
Prayogi menegaskan bahwa inovasi harus menghapus hambatan layanan publik. Inovasi yang tidak menjelaskan manfaat publik hanyalah pemborosan anggaran.
Solusi Partai X: Inovasi Publik harus Terukur, Transparan dan Terbuka
Partai X menawarkan beberapa solusi strategis:
Partai X mendorong daerah menyusun inovasi berbasis kebutuhan masyarakat lokal. Proses perumusan harus melibatkan kelompok terdampak.
Negara harus memastikan setiap inovasi memiliki indikator manfaat publik yang terukur. Evaluasi harus dilakukan secara berkala dan terbuka.
Partai X mengusulkan pembentukan unit evaluasi inovasi daerah yang independen. Unit ini bertugas memastikan inovasi tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Partai X menekankan pentingnya replikasi inovasi melalui mekanisme berbagi pengetahuan nasional. Daerah harus belajar dari praktik terbaik antarwilayah.
Partai X mendorong anggaran inovasi diarahkan pada penguatan layanan dasar publik. Dana inovasi tidak boleh dipakai hanya untuk proyek simbolik.
Penutup: Inovasi Harus Mengutamakan Kepentingan Publik Tanpa Kompromi
Partai X menegaskan bahwa inovasi harus menjadi alat untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Inovasi yang tidak berpihak pada publik adalah kemunduran tata kelola negara.
Prayogi R. Saputra mengingatkan pemerintah agar inovasi daerah tidak menjadi formalitas administratif. Ia menegaskan negara wajib memastikan inovasi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Partai X menyerukan inovasi daerah yang akuntabel, terukur dan berpihak rakyat. Negara kuat lahir dari kebijakan inovatif yang mengutamakan kepentingan umum.



