beritax.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
Menurut BPKP, lembaga tersebut memang melakukan reviu pada 2021 atas permintaan ASDP sebagai bagian dari audit internal pemerintah. Hasil reviu disampaikan kepada ASDP pada 2022 dan digunakan sebagai bahan perbaikan tata kelola, risiko, dan pengendalian dalam aksi korporasi tersebut. BPKP menegaskan seluruh produk pengawasan bersifat internal dan hanya diberikan kepada entitas peminta.
Konteks Kasus dan Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP
Di sisi lain, BPKP menyebut bahwa KPK sempat meminta perhitungan kerugian negara terkait kasus akuisisi PT JN, namun penghitungan akhirnya dilakukan oleh akuntan forensik internal KPK. Polemik antara kedua lembaga ini mencuat bersamaan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Majelis Hakim Tipikor sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana terhadap ketiganya, namun keputusan rehabilitasi dari Presiden membuka babak baru dalam perjalanan kasus ini.
Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur Secara Adil
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa polemik antara BPKP dan KPK harus segera diluruskan. Baginya, kejelasan informasi adalah bagian dari tugas negara yang melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Rinto menegaskan, konflik pernyataan antar-lembaga negara berpotensi membuka ruang spekulasi publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi hukum.
“Jika BPKP bilang tidak pernah menyerahkan laporan, sementara KPK mengklaim sebaliknya, berarti ada titik yang harus dibuka secara terang. Negara tidak boleh membiarkan kebingungan publik. Penegakan hukum harus jernih, transparan, dan adil,” tegasnya.
Kritik Konstruktif Sesuai Prinsip Partai X
Mengacu pada Prinsip Partai X terdapat beberapa landasan sikap Partai X terhadap isu ini:
Menegakkan Transparansi dan Akuntabilitas
Partai X menilai bahwa ketidakselarasan pernyataan dua lembaga negara adalah tanda lemahnya koordinasi dan akuntabilitas. Transparansi bukan hanya prinsip manajemen pemerintahan yang baik, tetapi juga hak publik.
Mewujudkan Pemerintahan yang Berkeadilan
Dalam prinsipnya, Partai X menekankan bahwa penyelenggara negara harus bebas dari konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan atau kelompok tertentu. Ketidakjelasan sumber laporan ini justru berpotensi menimbulkan prasangka tersebut.
Menjaga Marwah Institusi Negara
Partai X memandang lembaga seperti BPKP dan KPK harus bekerja berdasarkan standar profesionalisme tertinggi. Perbedaan klaim yang tidak diklarifikasi hanya akan mengikis marwah institusi di mata publik.
Desakan Partai X: Klarifikasi Terbuka dan Penuntasan Kasus
Partai X melalui Rinto Setiyawan mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk:
- Menghadirkan klarifikasi resmi dan terbuka antara BPKP dan KPK agar publik mendapatkan informasi yang konsisten.
- Menjamin integritas proses hukum, termasuk mekanisme rehabilitasi yang diambil Presiden agar tidak menimbulkan persepsi.
- Mengungkap secara tuntas akar persoalan dalam akuisisi PT JN, memastikan bahwa setiap kerugian negara dihitung secara akurat dan transparan.
Rinto menegaskan bahwa Partai X bukan hanya mengkritik, tetapi juga memberikan rekomendasi agar penegakan hukum kembali berjalan dalam relnya.
Solusi Partai X: Penguatan Tata Kelola dan Sinkronisasi Lembaga
Berdasarkan prinsip Partai X menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah polemik serupa di masa depan:
1. Harmonisasi dan integrasi data pengawasan antar-lembaga
Setiap lembaga auditor dan penegak hukum harus memiliki standar berbagi informasi yang jelas, sehingga tidak ada ruang untuk klaim yang saling bertentangan.
2. Audit tata kelola menyeluruh untuk seluruh BUMN
Partai X menilai diperlukan reviu kebijakan dan tata kelola BUMN yang lebih ketat, terutama pada aksi korporasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
3. Standarisasi komunikasi publik lembaga negara
Agar tidak menimbulkan kerancuan, Partai X mendorong pemerintah menetapkan protocol komunikasi publik antar-lembaga dalam kasus hukum yang melibatkan negara atau BUMN.
4. Penguatan integritas KPK dan BPKP
Melalui peningkatan standar audit, peningkatan SDM, dan evaluasi regulasi agar penegakan hukum tidak hanya tegas tetapi juga presisi.
Polemik antara BPKP dan KPK menunjukkan bahwa tata kelola penegakan hukum masih memerlukan perbaikan serius. Partai X mengajak seluruh lembaga negara untuk kembali pada prinsip dasar: menghadirkan keadilan dan kepastian bagi rakyat.



