By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 12 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > BPHTB Dihapus, Partai X: Rumah Bukan Hanya Hak, Tapi Kebutuhan
Pemerintah

BPHTB Dihapus, Partai X: Rumah Bukan Hanya Hak, Tapi Kebutuhan

Diajeng Maharani
Last updated: October 3, 2025 2:28 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai keberpihakan negara terhadap generasi muda. Pemerintah menilai Gen Z berhak memiliki rasa aman dengan hunian sendiri. Tito menjelaskan, biaya awal membeli rumah akan jauh lebih ringan tanpa beban pajak tambahan.

Contents
Kritik Partai X: Rumah bukan sekadar hak, tapi kebutuhanPrinsip Partai X: Negara milik rakyat, bukan rezimSolusi Partai X: Reformasi perumahan berbasis kesejahteraanPenutup: Jangan hanya jadi janji manis

Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan generasi muda yang pesimis bisa membeli rumah akibat harga terus naik. Dengan penghapusan pajak dan biaya izin, akses awal menuju kepemilikan rumah pertama dinilai semakin terbuka. Pemerintah menekankan pentingnya kepemilikan hunian sederhana sebagai langkah awal, yang dapat ditingkatkan seiring kenaikan pendapatan.

Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga diperbesar menjadi 350.000 unit pada 2025. Skema ini dianggap meringankan cicilan agar generasi muda lebih mampu menjangkau pembiayaan rumah.

Kritik Partai X: Rumah bukan sekadar hak, tapi kebutuhan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mengingatkan, kebijakan penghapusan BPHTB harus dipahami bukan sekadar pencitraan, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Rumah adalah kebutuhan utama, sejajar dengan pangan dan sandang. Negara wajib memastikan bukan hanya akses, tetapi juga keterjangkauan. Partai X menilai, tanpa regulasi pengendali harga tanah dan mekanisme pembangunan yang transparan, kebijakan ini hanya sementara. Harga properti dapat tetap melambung, dan Gen Z tetap kesulitan memiliki rumah layak.

Prinsip Partai X: Negara milik rakyat, bukan rezim

Partai X memandang pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat, bukan keuntungan kelompok tertentu. Rumah sebagai bagian dari papan merupakan unsur kesejahteraan yang wajib dipenuhi negara.

You Might Also Like

KSP Pastikan Penanganan Bencana Tak Ganggu Prioritas, Efisiensi Dibutuhkan!
Harga BBM Shell Naik, Rakyat Terjepit! Partai X: Pemerintah Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat
Pelaku Usaha Didukung Dorong Ekonomi! Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!
Keadilan Sosial Harus Menjadi Ukuran Utama Kinerja Negara

Partai X menilai, pemisahan jelas antara negara dan pemerintah harus ditegaskan. Negara tetap berdiri sebagai institusi rakyat, sedangkan pemerintah hanya pengelola. Dalam konteks perumahan, ini berarti regulasi tidak boleh tunduk pada kepentingan pengembang besar atau spekulan tanah.

Solusi Partai X: Reformasi perumahan berbasis kesejahteraan

Partai X menawarkan solusi strategis sesuai prinsip perjuangannya. Pertama, pemerintah harus memastikan harga tanah terkendali dengan regulasi tegas dan transparan. Kedua, membentuk lembaga pengawasan independen terhadap proyek perumahan rakyat untuk mencegah permainan mafia properti. Ketiga, memperkuat pembiayaan negara untuk rumah rakyat dengan model koperasi perumahan berbasis masyarakat.

Keempat, digitalisasi perizinan perumahan agar transparan, memutus rantai pungli, dan mempercepat pembangunan rumah terjangkau. Kelima, pendidikan dan moral berbasis Pancasila tentang hak rakyat atas papan harus digencarkan, agar generasi muda memahami rumah bukan sekadar barang dagangan, tetapi hak sosial yang melekat.

Penutup: Jangan hanya jadi janji manis

Partai X menegaskan, rumah bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan dasar rakyat. Kebijakan penghapusan BPHTB hanya langkah awal. Tanpa kebijakan menyeluruh dan keberpihakan nyata, generasi muda akan tetap terhimpit harga properti. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerasi properti.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Perpres MBG Dukung, Partai X: Jangan Hanya Fokus pada Data, Aksi!
Next Article UU Kepariwisataan, Partai X: Lokomotif Ekonomi, Jangan Hanya Slogan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

– Kementerian Hukum RI mengingatkan kembali pentingnya mencantumkan sumber saat mengutip karya jurnalistik. Analis Hukum Ditjen
Pemerintah

Kemenkum: Mengutip Tanpa Sumber Itu Pelanggaran, Partai X: Pelanggaran Rakyat Dibiarkan!

September 19, 2025
Pemerintah

Asosiasi Mantan Pramuka Diusulkan, Partai X: Rakyat Butuh Pangan, Bukan Perkumpulan Nostalgia!

May 14, 2025
Ekonomi

Pupuk Subsidi Dinilai Naikkan Kesejahteraan, Partai X: Kalau Sejahtera, Kenapa Petani Minta Tolong?

July 1, 2025
Pemerintah

Komnas HAM Bahas Demo dengan Kapolri, Partai X: Hak Rakyat Jangan Dibatasi!

September 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.