beritax.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama aparat hukum menggelar rapat koordinasi di Jakarta. Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Sigit Widodo, menegaskan kesiapan mendukung aparat hukum menghadapi KUHP baru. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi mutlak diperlukan agar penanggulangan terorisme berjalan efektif dan sesuai aturan hukum.
Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme ditempatkan pada Bab XXXV bagian khusus. Terorisme dinilai berdampak besar, bersifat transnasional, serta memerlukan aturan acara pidana khusus. Namun, aturan baru ini tidak otomatis mencabut undang-undang khusus tentang terorisme maupun pendanaan terorisme. Aparat hukum diminta memahami aturan baru secara mendalam agar penerapannya adil dan tepat sasaran.
Partai X: Jangan Sampai Hukum Menekan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan pemerintah soal fungsi utama negara. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya. Menurut Rinto, KUHP baru jangan hanya jadi alat menekan rakyat, sementara pejabat sering lolos hukum.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai asas equality before the law.
Partai X menolak keras jika hukum dijadikan instrumen kekuasaan yang menindas rakyat miskin dan lemah.
Solusi Partai X: Hukum Adil, Rakyat Tenang
Partai X menawarkan solusi agar penerapan KUHP baru tidak merugikan rakyat:
- Transparansi penegakan hukum, publik harus bisa mengawasi.
- Perlindungan hak rakyat, jangan sampai kriminalisasi terjadi.
- Pendidikan hukum masyarakat, agar rakyat paham hak dan kewajibannya.
- Pengawasan independen lintas lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang aparat.
- Prioritaskan keadilan restoratif, bukan hanya hukuman represif.
Partai X menegaskan, KUHP baru hanya bermanfaat bila menegakkan keadilan, bukan menambah ketakutan rakyat.
“Hukum kuat harus adil, bukan sekadar menekan rakyat,” pungkas Rinto Setiyawan.