beritax.id – Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pengendara mobil BMW sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan penetapan dilakukan usai olah TKP dan gelar perkara bersama tim TAA.
Christiano yang mengemudikan BMW B-1442-NAC ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian korban. Kecelakaan tragis ini terjadi Sabtu dini hari (24/5), di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
Penetapan tersangka baru diumumkan pada Selasa (27/5), tiga hari setelah peristiwa terjadi. Polisi menyebut telah memeriksa enam saksi dan memanggil tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Argo, mahasiswa UGM berusia 18 tahun, meninggal di tempat akibat luka parah di kepala dan tubuhnya. Motor yang ia kendarai ditabrak dari belakang oleh BMW yang melaju cepat, dan tersangka dinyatakan tidak mengalami luka apapun.
Partai X: Penegakan Hukum Jangan Menunggu Viral
Menanggapi peristiwa ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinannya atas pola penegakan hukum yang tampak reaktif. “Kalau tidak viral, apakah tersangkanya tetap akan ditetapkan?” tanya Rinto.
Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau nyawa anak bangsa dipertaruhkan, lalu negara diam, itu pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Menurut Partai X, hukum seharusnya tajam ke atas dan ke bawah, bukan hanya ke bawah. Mobil mewah tak boleh menjadi tameng kebal hukum. Negara adalah milik rakyat, bukan milik pejabat atau pemilik mobil mahal.
“Negara itu seperti bus, dan rakyat adalah penumpangnya. Sopir yang ugal-ugalan harus diberhentikan, bukan dilindungi,” tambah Rinto.
Solusi Partai X: Reformasi Penegakan Hukum dan Pengawasan Terbuka
Partai X menawarkan solusi konkret: pertama, reformasi sistem hukum melalui Sistem Kepakaran, bukan sekadar opini aparat. Kedua, pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat untuk mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus menyangkut keselamatan publik.
Ketiga, sistem penegakan hukum berbasis teknologi transparan yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi penanganan kasus. Keempat, masukkan pendidikan hukum dan etika ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kelima, evaluasi institusional terhadap aparat yang lambat menangani kasus publik yang menyangkut nyawa rakyat.
Solusi lain dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak melalui Sekolah Negarawan.
Penutup: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak, Nyawa Tidak Bisa Diulang
Partai X menegaskan, keadilan sejati tidak boleh datang karena tekanan viralitas. Seharusnya, ia hadir otomatis karena sistem yang adil. Kematian Argo adalah cermin kegagalan sistemik dalam melindungi rakyat kecil.
Jika negara masih pilih-pilih dalam menegakkan hukum, maka yang hancur bukan hanya nyawa, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan. Jangan tunggu viral, baru negara bertindak. Bertindaklah karena rakyat berdaulat, bukan karena dunia maya menjerit.