By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 22 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Blunder Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, IWPI: Itu Menyesatkan!
Seputar Pajak

Blunder Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, IWPI: Itu Menyesatkan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 17, 2025 7:36 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dalam forum Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah menuai kritik tajam. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyebut pernyataan tersebut sebagai blunder besar yang menyesatkan publik.

Menurut Sri Mulyani, pajak memiliki fungsi sosial yang sama dengan zakat dan wakaf, yakni menyalurkan sebagian harta untuk kepentingan bersama. Ia juga menyinggung empat sifat Nabi Muhammad SAW, siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah, sebagai landasan moral tata kelola APBN. Bahkan, ia memperingatkan “tanpa transparansi, banyak setan di APBN.”

Namun bagi Rinto, pernyataan itu adalah kesalahan fatal. “Zakat adalah kewajiban syar‘i yang jelas, sederhana, dan berpihak langsung pada mustahik. Pajak di Indonesia justru penuh dengan 6.000 lebih regulasi, ruwet, dan sering dipakai oknum sebagai alat pemerasan. Menyamakan keduanya jelas menyesatkan,” tegasnya.

Rinto juga menilai Sri Mulyani hanya memoles citra pajak dengan retorika agama tanpa keberanian memperbaiki akar masalah. “Tabligh tanpa amanah hanyalah propaganda. Fathonah tanpa siddiq hanyalah kecerdikan untuk mengelabui rakyat,” sindirnya.

IWPI mendesak Sri Mulyani mencabut pernyataannya. Rinto menegaskan, pajak adalah kewajiban sipil yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, bukan dengan legitimasi simbolik yang justru mengaburkan hakikat zakat.

“APBN itu hak rakyat, bukan milik pemerintah. Pemerintah hanya pelayan, bukan pemilik negara. Jangan lagi rakyat dijebak dengan retorika moral sementara sistem pajak terus menyulitkan mereka,” pungkas Rinto.

You Might Also Like

Smartboard Diluncurkan, Partai X: Teknologi Harus Merata ke Semua Sekolah
Ketika Putusan Hukum Kehilangan Rasa Keadilan, Refleksi atas Putusan Pengadilan Pajak CV Rose Selular
BNN Tegaskan Pancasila Landasan, Partai X: Pancasila Harus Untuk Rakyat, Bukan Retorika!
800 UMKM Ekspor Rp1,4 Triliun, Partai X: Berapa Ribu UMKM Lain yang Masih Gagal Akses Pasar?

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wajib Pajak adalah Bos yang Menggaji Pejabat dengan Pajak
Next Article Hak Angket DPRD Pati, Partai X: Klarifikasi Bupati Bukan untuk Menyalahkan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Kartu Digital Bansos, Partai X: Barcode Khusus Tapi Bantuan Biasa!

October 9, 2025
Pemerintah

TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!

April 9, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani Salah Besar Memahami Empat Sifat Nabi Muhammad SAW

August 15, 2025
Seputar Pajak

Utang Membengkak, Pajak Ruwet, dan Retorika Agama: Saatnya Sri Mulyani Mundur

August 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.