beritax.id – Badan Gizi Nasional meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi tidak menggunakan makanan olahan pabrik dalam program Makan Bergizi Gratis. Semua makanan program MBG harus diproduksi warga sekitar dapur, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Aturan itu menegaskan prioritas penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM serta koperasi desa.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kebijakan MBG harus dipahami sebagai tanggung jawab negara melindungi kesehatan rakyat. Program gizi tidak boleh sekadar administratif, tetapi memastikan kualitas pangan bagi generasi penerus bangsa.
Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat dari risiko kesehatan, melayani kebutuhan dasar, serta mengatur tata kelola pangan secara adil.
Ia menegaskan, pelarangan makanan olahan pabrik harus dibarengi pengawasan mutu produksi lokal. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyerahkan produksi kepada masyarakat.
Pelibatan UMKM dan Keadilan Ekonomi Lokal
Partai X memandang pelibatan UMKM dalam dapur MBG sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi rakyat. Namun, kebijakan tersebut harus disertai pendampingan, pelatihan, dan kepastian standar keamanan pangan.
Prayogi menekankan bahwa prinsip Partai X menempatkan kedaulatan pangan sebagai bagian dari kedaulatan nasional. Pangan bergizi harus dihasilkan oleh rakyat, dikelola negara, dan dinikmati masyarakat luas.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang tegas, pelibatan UMKM berpotensi timpang. UMKM kecil dapat tersisih oleh kelompok tertentu yang lebih siap modal dan perizinan.
Pengawasan Mutu dan Perizinan PIRT
BGN meminta pemerintah daerah mempermudah pengurusan izin PIRT bagi pelaku usaha kecil. Langkah ini dinilai penting agar dapur MBG tetap memenuhi standar kesehatan.
Partai X menilai kemudahan izin harus dibarengi pengawasan ketat dari dinas kesehatan. Negara wajib memastikan makanan yang disajikan aman, bergizi, dan layak konsumsi.
Prayogimenegaskan, pengawasan bukan bentuk pembatasan usaha rakyat. Pengawasan adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumen, terutama anak-anak sekolah.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan rakyat. Program MBG harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat. Partai X memandang negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan gizi kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir melalui regulasi, anggaran, dan pengawasan berkelanjutan.
Solusi Partai X untuk Program MBG
Sebagai solusi, Partai X mendorong pembentukan sistem pendampingan UMKM berbasis komunitas. Pendampingan meliputi pelatihan gizi, manajemen produksi, dan standar kebersihan.
Partai X juga mendorong alokasi anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas dapur MBG. Anggaran harus difokuskan pada kualitas bahan pangan, bukan sekadar kuantitas distribusi.
Selain itu, Partai X mengusulkan keterlibatan sekolah dan orang tua dalam pengawasan menu MBG. Partisipasi publik penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Prayogi menegaskan, keberhasilan MBG tidak diukur dari jumlah porsi semata. Keberhasilan diukur dari dampak nyata terhadap kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa negara harus hadir secara utuh. Melindungi kesehatan rakyat, melayani kebutuhan gizi, dan mengatur sistem pangan berkeadilan.



