By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 12 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Bencana di Sumatera dan Kekacauan Konstitusional: Mengapa Amandemen Kelima UUD 1945 Tak Lagi Bisa Ditunda
Pemerintah

Bencana di Sumatera dan Kekacauan Konstitusional: Mengapa Amandemen Kelima UUD 1945 Tak Lagi Bisa Ditunda

Diajeng Maharani
Last updated: December 11, 2025 4:08 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Bencana besar yang berulang di Sumatera banjir, longsor, gempa, hingga kabut asap kembali menunjukkan pola yang sama: masyarakat menjadi korban pertama dan pemerintah terlambat merespons. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih mendasar mengenai kelemahan tata negara dalam menangani keadaan darurat yang berdampak luas pada keselamatan warga.

Contents
Ketiadaan Kompas Negara dalam Penanganan BencanaSengkarut Kewenangan dan Minimnya Representasi RakyatKebutuhan Mendesak Amandemen Kelima UUD 1945Penutup

Dalam setiap kejadian, angka korban dan tanggal peristiwa mungkin berbeda, tetapi keluhan yang muncul tetap serupa. Pemerintah daerah kerap menyatakan kewalahan, sementara pemerintah pusat lambat menentukan sikap, khususnya terkait penetapan status bencana nasional. Perdebatan prosedural dan pemerintahan kerap mendahului tindakan penyelamatan di lapangan.

Ketiadaan Kompas Negara dalam Penanganan Bencana

Berbagai bencana di Sumatera memperlihatkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Garis kewenangan sering kabur ketika skala bencana meluas antarwilayah. Proses penetapan status bencana nasional juga tidak berjalan berdasarkan parameter objektif seperti luas dampak, jumlah korban, atau kapasitas daerah, tetapi kerap dibayangi perhitungan mengenai konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah pusat.

Penetapan status yang terlambat menimbulkan dampak lanjutan: keterlambatan mobilisasi sumber daya, lambatnya distribusi bantuan, hingga minimnya kepastian bagi warga terdampak. Negara terlihat ragu untuk mengakui kegagalan kebijakan tata ruang maupun pengawasan yang berkontribusi pada terjadinya bencana.

Sengkarut Kewenangan dan Minimnya Representasi Rakyat

Kendala penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan kapasitas teknis, tetapi juga arsitektur kekuasaan. Proses pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional banyak dipengaruhi aktor kepartaian dan kepentingan ekonomi. Masyarakat yang terdampak langsung memiliki ruang partisipasi yang terbatas dalam menentukan arah kebijakan terkait mitigasi, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan.

Fragmentasi lembaga pemerintah juga memperburuk situasi. Urusan kebencanaan yang melibatkan berbagai sektor berjalan tanpa koordinasi terpadu. Ketika bencana terjadi, perbedaan tafsir kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah justru memperlambat pergerakan negara dalam memberikan perlindungan.

You Might Also Like

Koruptor Dibuang ke Pulau Terpencil? Partai X: Jangan Sampai Liburan Gratis!
CPNS Rampung 98 Persen, Partai X: Yang Belum Rampung Justru Nasib Guru Honorer Bertahun-tahun!
Trump Ancam Blokir DeepSeek! Partai X: Indonesia Harus Siap Jaga Stabilitas Ekonomi
KPK Bicara Harmoni di Hari Waisak, Partai X: Korupsi Tak Hilang Pakai Doa, Tapi Penindakan Tegas!

Kebutuhan Mendesak Amandemen Kelima UUD 1945

Kelemahan-kelemahan tersebut menunjukkan perlunya perubahan mendasar di tingkat konstitusi. Amandemen Kelima UUD 1945 dinilai penting untuk memperjelas komando negara dalam keadaan darurat bencana dan memastikan bahwa hak masyarakat atas perlindungan, informasi, serta pemulihan dijamin dalam kerangka hukum tertinggi.

Beberapa aspek krusial yang perlu diatur dalam amandemen meliputi:

  1. Penguatan makna kedaulatan rakyat
    Masyarakat terdampak bencana harus memiliki mekanisme representasi yang memungkinkan mereka mempengaruhi keputusan strategis negara, terutama terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
  2. Penataan ulang lembaga negara dalam keadaan darurat
    Konstitusi perlu menetapkan mekanisme otomatis yang mengharuskan negara mengumumkan status tertentu ketika indikator kebencanaan terpenuhi. Dengan demikian, penetapan status tidak lagi menjadi pilihan politis, tetapi kewajiban berdasarkan parameter yang jelas.
  3. Penjaminan hak atas kebenaran dan pemulihan
    Warga berhak memperoleh informasi mengenai penyebab bencana, audit kebijakan, dan pertanggungjawaban pejabat atau korporasi yang terlibat dalam keputusan yang berisiko.
  4. Desain baru darurat
    Keadaan darurat bencana harus menjadi ruang yang diawasi publik. Pemangkasan prosedur bagi pemerintah harus dibarengi kewajiban membuka data dan laporan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penutup

Bencana di Sumatera merupakan pengingat bahwa persoalan penanganan bencana bukan semata urusan teknis, tetapi merupakan refleksi dari kelemahan struktur konstitusional. Tanpa perubahan mendasar di tingkat UUD 1945, pola kegagapan negara akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Amandemen Kelima UUD 1945 bukan lagi wacana teoretis, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan negara mampu menjalankan tugas paling dasar: melindungi rakyat ketika mereka berada di titik paling rentan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hutan Hilang, Tambang Datang: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?
Next Article Pembalakan Liar Merajalela, Pemerintah ke Mana?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres)
Pemerintah

DPR Janji Dorong Perpres Ojol, Partai X: Rakyat Tunggu Bukti, Bukan Janji!

September 10, 2025
Gaya Hidup

Harga iPhone Naik, Dompet Rakyat Turun: Partai X Kritik Negara yang Diam Saat Barang Mewah Diutamakan!

May 13, 2025
Sosial

Layanan Kesehatan Gratis dari Polri, Partai X: Jangan Sekali Seminggu, Tapi Sepanjang Tahun!

June 17, 2025
tambang nikel menggusur raja ampat
Berita TerkiniPemerintah

Tambang Ancam Raja Ampat, Partai X: Demi Nikel, Ekowisata Dikorbankan!

June 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.