By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Benarkah Presiden Kena Prank Bendahara Ketika Negara Tidak Lagi Milik Rakyat?
Pemerintah

Benarkah Presiden Kena Prank Bendahara Ketika Negara Tidak Lagi Milik Rakyat?

Diajeng Maharani
Last updated: May 19, 2025 3:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

Di tengah hingar-bingar demokrasi prosedural dan rutinitas elektoral lima tahunan, ada satu kenyataan yang ironis sekaligus menggelikan: seluruh aset negara Indonesia tidak tercatat atas nama rakyat atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi justru atas nama “Kementerian Keuangan.” Fenomena ini bukan sekadar keanehan administratif, tetapi merupakan salah satu indikator yang mencerminkan potensi kegagalan struktural dalam pengelolaan negara.

Mari kita buka absurditas ini dengan analogi sederhana: Diumpamakan Indonesia adalah sebuah perusahaan. Dalam perusahaan normal ada posisi:

  • Rakyat = Pemegang saham
  • UUD = Akta perusahaan
  • Presiden = Direktur utama
  • Menteri Keuangan = Bendahara atau Chief Finance Office (CFO)
  • MPR = Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Dalam perusahaan sehat, pemilik saham menentukan arah perusahaan lewat RUPS. Direktur menjalankan operasional. Bendahara mengatur keuangan. Tapi dalam versi “RI Persero”, logika itu jungkir balik. Presiden menjadi direktur sekaligus didesain oleh UUD 1945 hasil amandemen ke 4 sebagai pemilik. Sementara itu, bendahara, dalam hal ini Menteri Keuangan, menguasai seluruh kekayaan dan catatan aset negara. Bahkan, presiden tidak memiliki akses langsung tanpa melalui administrasi kementerian tersebut.

Hal ini mengindikasikan “absolutisme terselubung” yang tersusun rapi dalam kemasan demokrasi prosedural. Rakyat hanya memiliki kedaulatan secara simbolik, tetapi tidak menguasainya. Presiden pun hanya simbolik sebagai pemilik negara, karena tidak punya kontrol aktual atas kekayaan bangsanya sendiri.

Lebih lanjut, situasi ini menunjukkan bahwa:

  • Presiden adalah direktur yang diposisikan sebagai pemilik, padahal bukan.
  • Menteri Keuangan adalah bendahara yang bisa memanipulasi informasi dan kontrol aset.
  • MPR sebagai forum tertinggi rakyat telah didesain agar pasif dan tak relevan.
  • Rakyat tidak bisa melihat berapa kekayaan negerinya sendiri.

Situasi ini bukan lagi soal kesalahan tata kelola, tapi merupakan kecelakaan konstitusional. Tidak heran jika sebagian masyarakat, termasuk para purnawirawan TNI mendorong wacana kembali ke UUD 1945 yang asli.

You Might Also Like

Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung
Pemberdayaan Perempuan Lewat Baznas, Bukan Negara? Partai X: Negara Mundur Satu Langkah Lagi
Pramono Tetapkan Pajak BBM 5 Persen, Partai X Tanya: Hadiah untuk Rakyat atau Beban Baru Lagi?
Satu Arah Pulang, Dua Arah Emosi! Partai X: Jalan Lancar, Tapi Sabar Warga Terbakar!

Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945 Negara Indonesia

Karena itu, dibutuhkan restrukturisasi kelembagaan negara dengan semangat mengembalikan kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai mandataris rakyat.

  1. Mekanisme yang bisa dilakukan adalah dengan mengembalikan MPR sebagai pemegang mandat tertinggi rakyat.
  2. Mendesain lembaga kepresidenan sebagai operator eksekutif.
  3. Membentuk badan pengelola keuangan dan aset negara yang bertanggung jawab langsung kepada MPR, bukan kepada presiden.
  4. Mencatat seluruh aset atas nama Negara Republik Indonesia, bukan atas nama jabatan fungsional.

Oleh: Rinto Setiyawan, A. Md.T, CTP (Anggota Majelis Tinggi Partai X)

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Program Barak ala Dedi Dikecam KPAI, Partai X: Disiplin Boleh, Tapi Jangan Ganti Sekolah dengan Barikade!
Next Article Negara Gagal Melindungi dan Mendidik, Partai X: Pendidikan Generasi Muda Terlantar, Negara Lebih Sibuk Jaga Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!

May 21, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!

March 25, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Mesin Pemerintah Jokowi: Jangan Sampai Rakyat yang Malah Terpinggirkan!

March 18, 2025
Pemerintah

Prabowo Larang Teriak 2 Periode, Partai X: Sandiwara Selesai, Tapi Panggung Kekuasaan Masih Terjaga!

May 21, 2025
Internasional

Rupiah Kian Tertekan! Partai X: Kebijakan Harus Lindungi Daya Beli Rakyat!

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.