beritax.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong pengawasan terhadap kampanye pemilu yang menggunakan meme dan kecerdasan buatan (AI). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa fenomena penggunaan teknologi ini sudah muncul dalam Pemilu 2024 dan berpotensi meningkat pada pemilu mendatang.
“AI-nya sudah mulai ada. Kami berharap akan memulai proses pengawasan terhadap penggunaan AI dalam kampanye ke depan,” kata Bagja di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, format kampanye digital berbasis meme dan AI harus segera memiliki payung hukum yang jelas. Tanpa regulasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye digital sulit dilakukan.
“Beberapa pasangan calon menggunakan AI dan meme dalam kampanye. Ini menjadi PR besar bagi Bawaslu untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Bawaslu juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencakup aturan tegas terkait penggunaan AI. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang melarang manipulasi foto kampanye dengan teknologi AI secara berlebihan.
MK menegaskan bahwa “citra diri” peserta pemilu harus menampilkan gambar yang asli dan terbaru, tanpa rekayasa atau manipulasi yang menyesatkan publik.
Partai X: Etika Digital Kunci Menjaga Kedaulatan Demokrasi
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menggerus moralitas. Baginya, etika digital adalah pilar baru demokrasi yang sehat.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Maka dalam konteks digital, negara wajib menjaga ruang publik agar bersih dari manipulasi,” tegas Prayogi.
Ia menilai penggunaan AI dan meme tanpa kontrol etika bisa menjadi alat propaganda yang menyesatkan publik. Dalam dunia digital yang serba cepat, masyarakat mudah terkecoh oleh visual buatan yang terlihat nyata, padahal mengandung rekayasa.
“Teknologi tanpa moral akan melahirkan kebohongan massal. Demokrasi harus dijaga dari pencitraan palsu yang memanipulasi kesadaran rakyat,” katanya.
Partai X memandang bahwa AI seharusnya digunakan untuk edukasi, bukan untuk memperdaya pemilih dengan citra fiktif. Pengawasan Bawaslu dinilai sebagai langkah penting, tetapi perlu dibarengi dengan pendidikan literasi digital bagi masyarakat.
Partai X Soroti Bahaya Sosial di Era Digital: Judi Online dan Disinformasi
Dalam pandangan Partai X, maraknya judi online dan disinformasi adalah dua sisi dari kemerosotan etika digital nasional. Keduanya tumbuh karena lemahnya kontrol negara terhadap ruang siber yang semakin bebas dan liar.
“Rakyat dicekoki hiburan digital tanpa arah, sementara sistem hukum belum cukup tangguh menghadapi kejahatan siber,” ujar Prayogi.
Partai X menilai bahwa pemerintah harus memprioritaskan perlindungan moral rakyat digital, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi teknologi. Dunia maya kini menjadi arena baru penjajahan informasi, di mana rakyat bisa dimanipulasi, dieksploitasi, bahkan dijauhkan dari kesadaran.
“Judi online dan kampanye berbasis AI tanpa etika sama-sama merusak nalar publik. Ini ancaman bagi masa depan demokrasi,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Keadilan Digital, Moral, dan Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan Prinsip Partai X, kemajuan teknologi harus selalu berpihak kepada rakyat, bukan kepada pejabat kekuasaan atau korporasi digital. Negara wajib menegakkan keadilan digital, di mana setiap warga dilindungi dari manipulasi, eksploitasi data, dan penyalahgunaan AI untuk kepentingan kekuasaan.
Partai X memandang teknologi adalah alat, bukan penguasa. Penggunaan AI dalam kampanye harus tunduk pada moralitas, transparansi, dan kejujuran. Setiap citra diri digital harus menggambarkan integritas manusia di baliknya, bukan topeng algoritma.
Etika pemerintahan digital, dalam pandangan Partai X, adalah bentuk baru dari tanggung jawab kenegaraan: bagaimana kekuasaan tidak boleh menyalahgunakan teknologi untuk memperdaya rakyat yang mempercayakannya mandat.
Solusi Partai X: Regulasi Tegas dan Pendidikan Moral Digital Nasional
Sebagai langkah solutif, Partai X menawarkan strategi nasional yang mencakup dimensi hukum, moral, dan edukasi publik:
- Mendorong pembentukan regulasi AI nasional yang mengatur penggunaan teknologi dalam kampanye dan ruang publik.
- Mewajibkan setiap peserta pemilu menjalankan audit etika digital terhadap konten kampanye berbasis teknologi.
- Mengintegrasikan literasi digital dan moral dalam kurikulum pendidikan nasional agar generasi muda melek teknologi secara bertanggung jawab.
- Membentuk Dewan Etika Digital Nasional, melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh agama untuk mengawal moralitas ruang siber.
- Menindak tegas platform digital yang membiarkan judi online, hoaks, dan manipulasi visual tanpa batas.
“Demokrasi digital harus berjiwa manusia, bukan berlogika algoritma. Jika etika hilang, kedaulatan rakyat akan lenyap,” pungkas Prayogi.



