beritax.id – Rapat pleno Badan Legislasi DPR resmi menetapkan daftar revisi undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Sebanyak 52 RUU diputuskan sebagai prioritas 2025, sementara 67 RUU masuk prioritas 2026. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hadir dalam rapat bersama Baleg DPR. Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan keputusan akan dibawa ke sidang paripurna. Daftar itu juga termasuk RUU jangka menengah 2025–2029 yang mencapai 198 rancangan.
Kritik Partai X atas Agenda Legislasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penetapan RUU ini harus dilihat dari perspektif rakyat, bukan penguasa. Ia mengingatkan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, DPR terlalu sibuk menambah daftar RUU tanpa meninjau urgensi nyata terhadap kebutuhan publik. Banyak RUU tumpang tindih, sementara persoalan mendasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan harga pangan terabaikan.
Partai X menegaskan, politik adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan. Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Rakyat adalah pemegang kedaulatan sejati. Proses legislasi seharusnya mengacu pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat banyak. Namun, yang terjadi sering kali justru regulasi dibuat untuk melanggengkan kekuasaan.
Solusi Partai X untuk Legislasi Berkeadilan
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan musyawarah kenegarawanan yang melibatkan kaum intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan unsur budaya. RUU yang diprioritaskan harus lahir dari desain kebangsaan yang menyeluruh, bukan sekadar kepentingan rezim. Selain itu, Partai X mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan penuh kepada rakyat. Legislasi harus mengedepankan keadilan sosial, transparansi, serta menjamin perlindungan rakyat. Reformasi hukum berbasis kepakaran juga diperlukan agar pembahasan RUU tidak hanya jadi transaksi kekuasaan, melainkan instrumen nyata menegakkan keadilan.
Partai X menegaskan rakyat adalah raja, sedangkan pejabat hanyalah pekerja. Dengan menempatkan rakyat sebagai prioritas, maka legislasi tidak sekadar memenuhi target kuantitas, tetapi benar-benar menghadirkan kualitas kehidupan berbangsa. Tanpa keberpihakan pada rakyat, Prolegnas hanyalah daftar kosong yang menguntungkan penguasa.