Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
Indonesia sedang memikul trauma sejarah yang tak kunjung sembuh. Trauma itu bukan sekadar luka masa lalu, melainkan jejak panjang dari desain ketatanegaraan yang gagal menempatkan rakyat sebagai pemilik sejati kedaulatan. Demokrasi kita berjalan, pemilu diselenggarakan rutin, tetapi rasa keadilan semakin menjauh dari kehidupan rakyat. Negara terasa hadir sebagai pengatur dan penekan, bukan sebagai pelindung dan pelayan.
Di sinilah Amandemen Kelima UUD 1945 menemukan urgensinya. Ia bukan ambisi politik sesaat, bukan pula nostalgia romantik terhadap masa lalu, melainkan upaya sadar untuk menyembuhkan cacat struktural yang sejak lama dibiarkan membusuk.
Trauma Konstitusional yang Tidak Pernah Diselesaikan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Rumusan ini memberi kejelasan: rakyat adalah pemilik, MPR adalah mandataris kolektifnya. Namun setelah amandemen, frasa tersebut diubah menjadi “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Perubahan ini tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Kedaulatan rakyat menjadi kabur secara operasional. Tidak ada lagi satu lembaga yang secara jelas bertindak sebagai penjelmaan kehendak kolektif rakyat. Kekuasaan kemudian mengalir deras ke partai politik, eksekutif, dan oligarki ekonomi. Demokrasi berubah menjadi prosedur elektoral, bukan mekanisme kedaulatan.
Inilah trauma konstitusional yang belum pernah disembuhkan: rakyat memilih, tetapi tidak benar-benar berdaulat.
Negara yang Salah Desain Melahirkan Ketidakadilan Sistemik
Ketika desain ketatanegaraan salah, seluruh bangunan negara akan mengalami malfungsi. Presiden memegang kekuasaan yang sangat besar: mengendalikan birokrasi, mempengaruhi penegakan hukum, menentukan arah ekonomi, bahkan secara tidak langsung memengaruhi lembaga yudikatif. Dalam kondisi seperti ini, hukum mudah berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Akibatnya, lahir apa yang dirasakan rakyat sebagai “penjajahan regulasi”. Undang-undang dibuat rapi secara prosedural, tetapi melukai rasa keadilan. Kekayaan negara dikelola sah secara hukum, namun tidak adil secara moral. Negara tampak legal, tetapi kehilangan legitimasi etik.
Amandemen Kelima UUD 1945 hadir untuk membongkar kesalahan desain ini dari akarnya, bukan sekadar menambal pasal demi pasal.
Mengembalikan Negara kepada Pemiliknya: Rakyat
Substansi utama Amandemen Kelima adalah pengembalian kedaulatan rakyat secara nyata, bukan simbolik. Rakyat tidak cukup hanya diberi hak memilih lima tahunan, tetapi harus memiliki mekanisme pengendalian terhadap kekuasaan negara.
Dalam kerangka ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat direformulasi bukan sebagai lembaga politik biasa, melainkan sebagai representasi utuh bangsa: intelektual, rohaniawan, budayawan, TNI–Polri, perwakilan daerah, adat, profesi, dan kekuatan moral bangsa lainnya. MPR tidak lagi menjadi alat kekuasaan seperti trauma masa lalu, tetapi dirancang sebagai penjaga arah, etika, dan mandat rakyat.
Presiden ditempatkan secara tegas sebagai Kepala Pemerintahan, bukan pemilik negara. Ia adalah pelaksana mandat rakyat, bukan pusat kedaulatan. Dengan pemisahan ini, kekuasaan menjadi terdistribusi, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jujur.
Menyempurnakan Amanat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi 1945 memerintahkan pemindahan kekuasaan secara seksama dan adil. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Namun tujuan luhur itu tidak akan pernah tercapai jika struktur negara justru memproduksi ketimpangan dan ketidakadilan. Amandemen Kelima bukan pembatalan sejarah, melainkan penyempurnaan amanat Proklamasi yang belum selesai dijalankan.
Ia menjadi jalan konstitusional untuk menyembuhkan trauma bangsa tanpa kekerasan, tanpa revolusi jalanan, dan tanpa memecah persatuan nasional.
Pancasila: Nafas yang Harus Dihidupkan Kembali
Salah satu luka terdalam bangsa ini adalah menjauhnya praktik kekuasaan dari nilai Pancasila. Keadilan sosial sering dikalahkan oleh kepentingan pasar. Gotong royong dikalahkan oleh transaksi. Persatuan digerus oleh kompetisi politik yang brutal.
Amandemen Kelima mengembalikan Pancasila sebagai roh hidup konstitusi, bukan sekadar slogan. Setiap kebijakan, setiap undang-undang, dan setiap tindakan negara harus diuji bukan hanya secara legal-formal, tetapi juga secara etik Pancasila.
Hukum harus kembali menjadi alat keadilan, bukan tongkat kekuasaan.
Penutup: Menyembuhkan, Bukan Mengulang Luka
Amandemen Kelima UUD 1945 adalah ikhtiar besar untuk menyembuhkan trauma sejarah bangsa dengan cara yang bermartabat. Ia tidak menghidupkan kembali otoritarianisme lama, tetapi merancang sistem baru yang berakar pada kedaulatan rakyat, nilai Pancasila, dan keadilan sosial.
Pertanyaannya kini bukan lagi “perlu atau tidak”, melainkan: beranikah kita jujur mengakui bahwa desain negara ini salah arah?
Jika keberanian itu ada, maka Amandemen Kelima bukan ancaman bagi republik, melainkan obat bagi luka panjang bangsa ini.
Karena negara yang sehat hanya lahir dari konstitusi yang jujur—dan konstitusi yang jujur selalu berpihak kepada rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.



