beritax.id – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dimasukkan dalam anggaran pendidikan. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (28/4). Bivitri menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal teknis penganggaran, tetapi juga berkaitan dengan kemurnian amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Anggaran Pendidikan Harus Jelas dan Terbatas
Menurut Bivitri, inti permasalahan yang dihadapi adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus secara konstitusional diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. “Keterlibatan kami dalam perkara ini bertujuan untuk memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang diuji,” ujar Bivitri, mengingatkan bahwa kebijakan ini membuka ruang tafsir yang tidak terbatas.
Bivitri juga menyoroti ketidakjelasan dalam frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026. Ia menjelaskan bahwa tanpa batasan yang jelas, frasa tersebut bisa meluas dan mengarah pada penyertaan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah. Menurut CALS, hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam pengalokasian anggaran pendidikan.
Penjelasan dalam Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 Disorot
Lebih lanjut, Bivitri juga menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan telah melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Ia berpendapat bahwa “penyelundupan hukum” semacam ini dapat merusak sistem perundang-undangan Indonesia yang harusnya transparan dan tegas.
Menurut Bivitri, kebijakan yang tidak mengedepankan batasan tegas pada penghitungan anggaran pendidikan akan bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut dengan jelas mengamanatkan agar minimal 20 persen dari anggaran APBN dialokasikan untuk pendidikan. “Jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Maka hal ini berpotensi mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan,” lanjut Bivitri.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Anggaran
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan amanat konstitusi,” kata Prayogi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran pendidikan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Adapun tanpa mencampuradukkan sektor-sektor yang tidak terkait langsung dengan pendidikan.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Anggaran
- Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kebijakan anggaran harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Kepentingan Rakyat sebagai Prioritas: Pengalokasian anggaran harus lebih mengutamakan sektor-sektor yang secara langsung mendukung kesejahteraan dan pendidikan rakyat.
- Kepastian Hukum: Kebijakan anggaran harus jelas dan tidak membuka ruang tafsir yang dapat merugikan kepentingan rakyat.
Solusi Partai X untuk Pengelolaan Anggaran Pendidikan
- Evaluasi dan Penataan Anggaran: Melakukan evaluasi terhadap pengalokasian anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyasar program-program yang langsung meningkatkan kualitas pengajaran, infrastruktur pendidikan, dan kesejahteraan guru.
- Pengawasan dan Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran pendidikan agar lebih transparan dan tidak ada penyalahgunaan.
Kesimpulan
Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan terkait pengelolaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Program-program seperti MBG yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Negara harus menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan perhatian yang maksimal.



