By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 3 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan, Ingatkan Anggaran Harus Transparansi
Pemerintah

Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan, Ingatkan Anggaran Harus Transparansi

Diajeng Maharani
Last updated: April 30, 2026 8:47 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id  – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dimasukkan dalam anggaran pendidikan. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (28/4). Bivitri menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal teknis penganggaran, tetapi juga berkaitan dengan kemurnian amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Anggaran Pendidikan Harus Jelas dan Terbatas

Menurut Bivitri, inti permasalahan yang dihadapi adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus secara konstitusional diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. “Keterlibatan kami dalam perkara ini bertujuan untuk memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang diuji,” ujar Bivitri, mengingatkan bahwa kebijakan ini membuka ruang tafsir yang tidak terbatas.

Bivitri juga menyoroti ketidakjelasan dalam frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026. Ia menjelaskan bahwa tanpa batasan yang jelas, frasa tersebut bisa meluas dan mengarah pada penyertaan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah. Menurut CALS, hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam pengalokasian anggaran pendidikan.

Penjelasan dalam Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 Disorot

Lebih lanjut, Bivitri juga menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan telah melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Ia berpendapat bahwa “penyelundupan hukum” semacam ini dapat merusak sistem perundang-undangan Indonesia yang harusnya transparan dan tegas.

Menurut Bivitri, kebijakan yang tidak mengedepankan batasan tegas pada penghitungan anggaran pendidikan akan bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut dengan jelas mengamanatkan agar minimal 20 persen dari anggaran APBN dialokasikan untuk pendidikan. “Jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Maka hal ini berpotensi mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan,” lanjut Bivitri.

Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Anggaran

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan amanat konstitusi,” kata Prayogi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran pendidikan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Adapun tanpa mencampuradukkan sektor-sektor yang tidak terkait langsung dengan pendidikan.

You Might Also Like

Mengapa Pemerintah Tidak Serius Membenahi Pendidikan? Ini Akar Masalahnya
Kebudayaan Saraf Bangsa: Penggerak Etika dan Perilaku Sosial
Demokrasi Tanpa Empati: Suara Rakyat Didengar, Namun Tak Dirasakan
Tipuan Demokrasi yang Dibiarkan Terus Berlanjut: Ketika Pemerintah Kehilangan Arah

Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Anggaran

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kebijakan anggaran harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  2. Kepentingan Rakyat sebagai Prioritas: Pengalokasian anggaran harus lebih mengutamakan sektor-sektor yang secara langsung mendukung kesejahteraan dan pendidikan rakyat.
  3. Kepastian Hukum: Kebijakan anggaran harus jelas dan tidak membuka ruang tafsir yang dapat merugikan kepentingan rakyat.

Solusi Partai X untuk Pengelolaan Anggaran Pendidikan

  1. Evaluasi dan Penataan Anggaran: Melakukan evaluasi terhadap pengalokasian anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran.
  2. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyasar program-program yang langsung meningkatkan kualitas pengajaran, infrastruktur pendidikan, dan kesejahteraan guru.
  3. Pengawasan dan Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran pendidikan agar lebih transparan dan tidak ada penyalahgunaan.

Kesimpulan

Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan terkait pengelolaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Program-program seperti MBG yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Negara harus menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan perhatian yang maksimal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Bisa Mengekspor 3 Miliar Kelapa, Tingkatkan Pendapatan Petani
Next Article Pemerintah Bebaskan Bea Masuk, Ingatkan Ringankan Biaya untuk Masyarakat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

MK Bingung Digugat Soal Pemilu Pisah, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Rekayasa Hukum!

August 7, 2025
Pemerintah

Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran, Perlindungan Rakyat Harus Maksimal!

March 9, 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Semu Dipromosikan, Daya Tahan Kelas Menengah Diperas

January 8, 2026
Seputar Pajak

Catatan Hukum: Mengupas Tuntas SP2DK: Kekuatan Hukum, Kewajiban Wajib Pajak, dan Risiko Pemeriksaan Lanjutan

August 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.