beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah dipecat karena terlibat dalam tindakan pelanggaran berat. Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil berdasarkan temuan langsung Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, yang baru menjabat sejak Mei 2025. “Mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10).
Menkeu menegaskan bahwa pembersihan internal ini adalah pesan kuat bagi seluruh pegawai pajak agar berhenti bermain-main dengan kewenangan. “Message-nya jelas, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa Kemenkeu sedang memperbaiki sistem administrasi pajak digital atau coretax yang diharapkan selesai pada Oktober 2025 untuk meningkatkan transparansi dan integritas institusi pajak.
Partai X: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam memecat pegawai nakal di DJP. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di kalangan bawah saja. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau yang di bawah disapu, tapi yang di atas dibiarkan, maka keadilan masih pincang,” ujarnya.
Rinto menilai, pemecatan ini harus menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola perpajakan secara menyeluruh. Menurutnya, praktik korupsi di sektor pajak menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan sistem yang terlalu bergantung pada integritas individu. Padahal, seharusnya sistemlah yang menjamin integritas.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak peduli jabatan, status, atau koneksi,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Penguasa
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mengatur dan melayani seluruh rakyat. Dalam pandangan Partai X, negara memiliki tiga unsur utama wilayah, rakyat, dan pemerintah. Karena itu, pemerintah bukanlah pemilik negara, melainkan pelayan rakyat.
Rinto mengingatkan bahwa korupsi di tubuh institusi pemungut pajak adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Uang pajak adalah darah rakyat yang dikumpulkan untuk membiayai negara. Menyelewengkannya sama saja dengan mencuri dari rakyat,” tegasnya.
Ia menilai bahwa setiap kebijakan atau tindakan pemerintah harus kembali pada tujuan dasar negara: mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Total dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Partai X menawarkan sejumlah solusi agar pembersihan di DJP tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi menjadi langkah nyata menuju reformasi total:
- Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran
Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan independen. Pemerintah perlu memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan keahlian, bukan tekanan kekuasaan. - Transformasi Birokrasi Digital
Sistem coretax harus benar-benar bebas dari manipulasi manual. Dengan sistem digital yang transparan, peluang korupsi dapat ditekan secara signifikan. - Pemaknaan Ulang Pancasila sebagai Pedoman Operasional
Pancasila harus dijalankan secara nyata dalam setiap kebijakan publik, terutama dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. - Pemisahan Tegas antara Negara dan Pemerintah
Negara harus tetap kokoh meskipun pemerintah berganti. Dengan pemisahan ini, pengawasan publik dapat berjalan tanpa takut intervensi kekuasaan. - Pendidikan Moral dan Berbasis Integritas
Partai X menekankan pentingnya pendidikan etika dan tanggung jawab publik bagi setiap aparatur negara agar mereka sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik pribadi.
Penutup: Keadilan Bukan Sekadar Hukuman, Tetapi Perbaikan Sistem
Partai X menilai, langkah Purbaya dan Bimo Wijayanto dalam memecat pegawai pajak yang korup harus menjadi awal dari gerakan besar untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Pembersihan birokrasi harus menyentuh semua level tanpa tebang pilih.
Rinto Setiyawan menegaskan, “Korupsi tidak bisa dihapus hanya dengan memecat pelaku, tapi dengan membangun sistem yang mencegahnya sejak awal.” Ia menambahkan bahwa jika pemerintah sungguh-sungguh ingin melindungi dan melayani rakyat, maka hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, rakyat tidak akan percaya lagi. Hukum sejati harus tegak lurus di hadapan siapa pun,” pungkasnya.