By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 3 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Setuju UU Tipikor Digugat, Partai X: Hukum Untuk Rakyat, Bukan Oligarki!
Pemerintah

DPR Setuju UU Tipikor Digugat, Partai X: Hukum Untuk Rakyat, Bukan Oligarki!

Diajeng Maharani
Last updated: October 2, 2025 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati sikap DPR RI yang mendukung gugatan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah DPR ini jarang terjadi karena biasanya parlemen mempertahankan produk hukum yang mereka hasilkan.

Dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi, DPR melalui perwakilannya I Wayan Sudirta menyatakan setuju dengan permohonan Hasto. DPR menilai ancaman hukuman 12 tahun bagi perintangan penyidikan tidak proporsional dibanding pidana pokok korupsi.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan melayani kepentingan kelompok. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.

Menurutnya, dukungan DPR terhadap gugatan Hasto justru menimbulkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan hukum Indonesia. Rinto menyebut rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan kompromi demi tokoh kekuasaan.

Prinsip Partai X

Partai X berpijak pada prinsip bahwa politik harus mengabdi pada rakyat, negara harus menjamin keadilan, dan kesejahteraan adalah tujuan utama. Dalam prinsip Partai X, rakyat adalah raja dan pejabat hanyalah pelayan.

Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat oligarki untuk melindungi segelintir orang. Sebaliknya, hukum harus menjadi pagar keadilan yang menjaga seluruh rakyat.

You Might Also Like

PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh, Partai X: Kenapa Rakyat Baru Diberi Jaminan Setelah Kejadian?
Sri Mulyani dan Karma Wajib Pajak: Saat Ketidakpastian Hukum Menimpa Menteri Keuangan
Menkum Ajak Mesir Gabung Apostille, Partai X: Diplomasi Dokumen Lancar, Hukum Rakyat Tetap Tersendat!
Gaji Hakim Naik, Partai X: Moral Naik Bagus, Tapi Integritas Tak Bisa Dibeli!

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi melalui agenda penyembuhan bangsa. Pertama, menegakkan supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, memperkuat lembaga hukum agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.

Ketiga, memastikan pasal-pasal hukum dibuat dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan pesanan kelompok berkuasa. Keempat, mendorong transparansi dalam setiap proses legislasi, agar rakyat mengetahui siapa yang diuntungkan.

Kelima, memperkuat pendidikan hukum masyarakat, sehingga rakyat paham haknya dan tidak mudah dibungkam. Partai X percaya hukum harus memerdekakan, bukan mengekang.

Partai X menilai langkah DPR mendukung gugatan Hasto harus diwaspadai sebagai bentuk kompromi kekuasaan yang berbahaya. Hukum tidak boleh diturunkan nilainya demi kepentingan segelintir orang.

Rakyat butuh hukum yang melindungi, melayani, dan mengatur secara adil. Bukan hukum yang dinegosiasikan di ruang sidang demi kepentingan individu.

Partai X menegaskan kembali, hukum adalah untuk rakyat, bukan alat oligarki. Karena tanpa hukum yang adil, kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi wacana semu.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Kapolri Buat Protokol Penindakan, Partai X: Jangan Keras ke Rakyat, Lembek ke Pejabat!
Next Article Menkeu Janji Tak Lanjutkan Burden Sharing, Partai X: Rakyat Terus Dibebani!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?

April 16, 2025
Satgas Pangan Polri mengungkap adanya praktik curang oleh sejumlah produsen beras premium. Mereka memproduksi beras dengan label
Ekonomi

Modus Produsen Beras Langgar Standar Mutu, Partai X Desak Akhiri Kartel Pangan Berkedok Nasionalisme!

July 25, 2025
Seputar Pajak

Usul Turunkan PPN, Partai X: Beban Rakyat Jangan Cuma Dihitung

September 1, 2025
Pemerintah

Prabowo Klaim Aparat Diancam Saat Bongkar Korupsi, Partai X: Siapa yang Ancam Kalau Bukan Sistemnya Sendiri?

May 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.