beritax.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati sikap DPR RI yang mendukung gugatan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah DPR ini jarang terjadi karena biasanya parlemen mempertahankan produk hukum yang mereka hasilkan.
Dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi, DPR melalui perwakilannya I Wayan Sudirta menyatakan setuju dengan permohonan Hasto. DPR menilai ancaman hukuman 12 tahun bagi perintangan penyidikan tidak proporsional dibanding pidana pokok korupsi.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan melayani kepentingan kelompok. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Menurutnya, dukungan DPR terhadap gugatan Hasto justru menimbulkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan hukum Indonesia. Rinto menyebut rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan kompromi demi tokoh kekuasaan.
Prinsip Partai X
Partai X berpijak pada prinsip bahwa politik harus mengabdi pada rakyat, negara harus menjamin keadilan, dan kesejahteraan adalah tujuan utama. Dalam prinsip Partai X, rakyat adalah raja dan pejabat hanyalah pelayan.
Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat oligarki untuk melindungi segelintir orang. Sebaliknya, hukum harus menjadi pagar keadilan yang menjaga seluruh rakyat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi melalui agenda penyembuhan bangsa. Pertama, menegakkan supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, memperkuat lembaga hukum agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
Ketiga, memastikan pasal-pasal hukum dibuat dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan pesanan kelompok berkuasa. Keempat, mendorong transparansi dalam setiap proses legislasi, agar rakyat mengetahui siapa yang diuntungkan.
Kelima, memperkuat pendidikan hukum masyarakat, sehingga rakyat paham haknya dan tidak mudah dibungkam. Partai X percaya hukum harus memerdekakan, bukan mengekang.
Partai X menilai langkah DPR mendukung gugatan Hasto harus diwaspadai sebagai bentuk kompromi kekuasaan yang berbahaya. Hukum tidak boleh diturunkan nilainya demi kepentingan segelintir orang.
Rakyat butuh hukum yang melindungi, melayani, dan mengatur secara adil. Bukan hukum yang dinegosiasikan di ruang sidang demi kepentingan individu.
Partai X menegaskan kembali, hukum adalah untuk rakyat, bukan alat oligarki. Karena tanpa hukum yang adil, kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi wacana semu.