beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapus hak pensiun anggota DPR RI. Gugatan pensiun ini diajukan dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka menilai aturan pensiun DPR tidak adil bagi rakyat pekerja biasa. Hak pensiun DPR dijamin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Bahkan, anggota DPR tetap berhak menerima pensiun meski hanya menjabat satu periode. Besaran pensiun disebut mencapai sekitar 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, anggota DPR mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta sekali bayar. Pemohon membandingkan aturan itu dengan pensiun ASN, TNI, Polri, dan Hakim MA. Kelompok pekerja tersebut baru bisa mendapat pensiun setelah 10 hingga 35 tahun kerja. Mereka menilai sistem pensiun DPR membebani APBN hingga ratusan miliar rupiah.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai gugatan ini wajar. Menurutnya, tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun, dalam praktiknya, negara lebih sering melayani pejabat daripada rakyat. “Rakyat harus bekerja puluhan tahun, DPR cukup lima tahun dapat pensiun,” kata Rinto. Ia menegaskan, hal itu mencerminkan ketidakadilan dalam pengelolaan negara. Rakyat seharusnya yang dijamin masa tuanya, bukan pejabat yang hanya sebentar menjabat. Partai X menilai, uang pensiun DPR mencerminkan penyalahgunaan wewenang. Negara akhirnya terjebak pada proyek kepentingan individu, bukan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Partai X
Partai X berpandangan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan sementara. Kewenangan itu harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan. Pejabat bukanlah pemilik kekuasaan, melainkan pelayan rakyat. Sejahtera berarti kebutuhan dasar rakyat terpenuhi: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika rakyat belum terjamin kesejahteraannya, maka negara gagal menjalankan fungsinya.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan beberapa langkah solutif untuk mengatasi persoalan pensiun DPR. Pertama, amandemen aturan pensiun agar DPR tidak lagi mendapat pensiun seumur hidup. Kedua, mengembalikan kedaulatan rakyat melalui pembaruan struktur ketatanegaraan. Ketiga, memperkuat sistem jaminan pensiun nasional berbasis BPJS dan reformasi keuangan negara. Keempat, menerapkan transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi pembayaran pensiun. Kelima, pendidikan moral dan berbasis Pancasila agar pejabat tidak haus fasilitas. Dengan solusi itu, hak pensiun diarahkan untuk rakyat pekerja, bukan sekadar proyek pejabat.
Gugatan di MK menunjukkan keresahan rakyat terhadap ketidakadilan negara. Hak pensiun DPR hanyalah simbol ketidakpedulian pejabat terhadap penderitaan rakyat. Partai X menegaskan, negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada kursi jabatan. Rakyat butuh kepastian pensiun, bukan proyek-proyek yang membebani APBN. Keadilan sosial hanya tercapai jika pejabat kembali sadar bahwa mereka pelayan rakyat. Negara kuat jika rakyatnya sejahtera, bukan jika pejabatnya nyaman menikmati fasilitas.