By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 17 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kuasa Hukum Bela Nadiem, Partai X: Rakyat Tak Punya Pengacara Mewah!
Pemerintah

Kuasa Hukum Bela Nadiem, Partai X: Rakyat Tak Punya Pengacara Mewah!

Diajeng Maharini
Last updated: October 1, 2025 11:51 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, memaparkan tujuh alasan penetapan tersangka kliennya cacat hukum. Ia menilai penetapan itu tidak sah karena tidak dilengkapi audit kerugian negara, minim bukti permulaan, serta cacat administrasi hukum acara. Tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem berlaku kooperatif sehingga penahanan tidak beralasan.

Contents
Partai X: Negara Harus Lindungi Semua, Bukan SegelintirSolusi Partai X: Reformasi Peradilan dan Akses Bantuan Hukum

Argumentasi kuasa hukum Nadiem menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Pejabat memiliki akses pengacara mahal untuk melawan hukum. Sementara itu, rakyat sering tidak tahu haknya, bahkan tak mampu membayar penasihat hukum. Perbedaan ini menimbulkan jurang keadilan yang makin lebar. Ketika pejabat bisa mengajukan praperadilan, rakyat biasa hanya bisa pasrah menghadapi sistem.

Partai X: Negara Harus Lindungi Semua, Bukan Segelintir

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan kembali tugas negara yang sederhana namun fundamental. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, kasus ini menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dan rakyat. Partai X menegaskan hukum seharusnya menjadi pelindung semua, bukan sekadar alat pertarungan kekuasaan.

Prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan negara. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan kekayaan atau jabatan. Keadilan sosial harus terjamin dalam setiap proses hukum. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, melainkan wajib menjunjung kejujuran, transparansi, dan keberpihakan pada kebenaran. Hukum yang baik hanya sah bila tegak untuk rakyat.

Solusi Partai X: Reformasi Peradilan dan Akses Bantuan Hukum

Partai X menawarkan solusi untuk mengatasi ketidakadilan hukum. Pertama, memperkuat sistem bantuan hukum negara agar rakyat miskin tidak sendirian menghadapi pengadilan. Kedua, mendorong audit independen terhadap kasus besar agar bukti hukum tidak dimanipulasi kepentingan individu. Ketiga, memastikan transparansi penetapan tersangka agar tidak ada kriminalisasi kekuasaan atau perlakuan istimewa untuk pejabat. Keempat, mengintegrasikan pendidikan hukum masyarakat dalam kurikulum dan program pemberdayaan. Dengan langkah itu, rakyat memiliki keberanian melawan ketidakadilan.

Partai X menegaskan bahwa keadilan tidak boleh jadi barang mewah yang hanya dimiliki segelintir orang. Hukum harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang bisa membayar pengacara mahal. Saatnya negara mengembalikan hukum ke jalur yang benar: melindungi rakyat, bukan melanggengkan kesenjangan.

You Might Also Like

Pejabat Bicara Reformasi, Tapi Sekolah Masih Berjuang Sendiri
Bukan Belanda, Ini Musuh Sebenarnya yang Mengancam Indonesia
Demokrasi Politik, Sentralisme Ekonomi: Ketimpangan Sumber Daya Nasional
Revisi KUHAP Ancam HAM: Partai X Tegaskan, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Suara Kritis dan Lindungi Kekuasaan!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Kasih Waktu BUMN, Partai X: Jangan Tunda, Rakyat Menunggu!
Next Article KPK Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Partai X: Buktikan untuk Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Menagih Janji Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

August 11, 2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar , Sarmuji, menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada oleh DPRD dengan tetap melibatkan rakyat.
Pemerintah

Golkar Mau DPRD Rancang Keterlibatan Rakyat, Partai X: Itu Bukan Partisipasi, Tapi Pembajakan Demokrasi!

July 31, 2025
Ekonomi

Purbaya Bongkar APBN, Partai X: Transparansi Tak Boleh Takut Bayangan Masa Lalu!

October 14, 2025
Seputar Pajak

Beban Pajak Naik di Tengah Struktur Negara Rapuh

January 6, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.