beritax.id – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, memaparkan tujuh alasan penetapan tersangka kliennya cacat hukum. Ia menilai penetapan itu tidak sah karena tidak dilengkapi audit kerugian negara, minim bukti permulaan, serta cacat administrasi hukum acara. Tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem berlaku kooperatif sehingga penahanan tidak beralasan.
Argumentasi kuasa hukum Nadiem menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Pejabat memiliki akses pengacara mahal untuk melawan hukum. Sementara itu, rakyat sering tidak tahu haknya, bahkan tak mampu membayar penasihat hukum. Perbedaan ini menimbulkan jurang keadilan yang makin lebar. Ketika pejabat bisa mengajukan praperadilan, rakyat biasa hanya bisa pasrah menghadapi sistem.
Partai X: Negara Harus Lindungi Semua, Bukan Segelintir
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan kembali tugas negara yang sederhana namun fundamental. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, kasus ini menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dan rakyat. Partai X menegaskan hukum seharusnya menjadi pelindung semua, bukan sekadar alat pertarungan kekuasaan.
Prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan negara. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan kekayaan atau jabatan. Keadilan sosial harus terjamin dalam setiap proses hukum. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, melainkan wajib menjunjung kejujuran, transparansi, dan keberpihakan pada kebenaran. Hukum yang baik hanya sah bila tegak untuk rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Peradilan dan Akses Bantuan Hukum
Partai X menawarkan solusi untuk mengatasi ketidakadilan hukum. Pertama, memperkuat sistem bantuan hukum negara agar rakyat miskin tidak sendirian menghadapi pengadilan. Kedua, mendorong audit independen terhadap kasus besar agar bukti hukum tidak dimanipulasi kepentingan individu. Ketiga, memastikan transparansi penetapan tersangka agar tidak ada kriminalisasi kekuasaan atau perlakuan istimewa untuk pejabat. Keempat, mengintegrasikan pendidikan hukum masyarakat dalam kurikulum dan program pemberdayaan. Dengan langkah itu, rakyat memiliki keberanian melawan ketidakadilan.
Partai X menegaskan bahwa keadilan tidak boleh jadi barang mewah yang hanya dimiliki segelintir orang. Hukum harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang bisa membayar pengacara mahal. Saatnya negara mengembalikan hukum ke jalur yang benar: melindungi rakyat, bukan melanggengkan kesenjangan.