By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 17 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Agustiani Tio Surati KPK, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Negosiasi!
Pemerintah

Agustiani Tio Surati KPK, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Negosiasi!

Diajeng Maharani
Last updated: September 29, 2025 1:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Eks Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengajukan permohonan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri kepada KPK. Permohonan ini diajukan setelah masa pencekalan enam bulan berakhir dan kasus dugaan suap Harun Masiku serta perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai. Kuasa hukum Agustiani menegaskan, dasar hukum pencekalan sudah tidak relevan lagi.

Contents
Partai X Ingatkan Fungsi NegaraSolusi Partai X

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, menyebut pencekalan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 yang berlaku enam bulan. Menurutnya, surat larangan itu sudah tidak berdasar baik secara hukum maupun faktual. Ia meminta KPK segera mencabutnya demi prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Meskipun kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto disebut selesai, publik masih mempertanyakan transparansi proses hukum yang terjadi. KPK sebelumnya menegaskan pencegahan diperlukan karena keterangan Agustiani masih dibutuhkan. Namun, pengajuan pencabutan ini justru membuka ruang spekulasi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Partai X Ingatkan Fungsi Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum bisa dinegosiasikan, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Partai X menolak segala bentuk kompromi yang mengurangi tegaknya keadilan.

Partai X berpegang bahwa kekuasaan politik harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk menghadirkan keadilan rakyat. Hukum adalah alat keadilan, bukan komoditas tawar-menawar penguasa. Karena itu, setiap proses hukum harus berorientasi pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan, bukan segelintir kepentingan politik.

Solusi Partai X

Pertama, pembentukan sistem hukum digital berbasis transparansi agar publik bisa mengawasi setiap keputusan lembaga hukum. Kedua, musyawarah kenegarawanan yang melibatkan akademisi, aparat, dan masyarakat sipil untuk mengawal independensi KPK. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman hukum, memastikan keadilan sosial terjamin tanpa diskriminasi.

You Might Also Like

KPU Usulkan Tambahan Rp986 M, Partai X: Demokrasi Mahal, Tapi Rakyat Hanya Jadi Penonton di Bilik Suara!
Usul Turunkan PPN, Partai X: Beban Rakyat Jangan Cuma Dihitung
Purbaya Ambil Peran BI, Partai X: Jangan Mainkan Rakyat dengan Kebijakan!
BGN Paparkan Anggaran MBG Rp268 T, Partai X: Rakyat Butuh Makan, Bukan Anggaran!

Kasus Agustiani Tio menegaskan pentingnya konsistensi hukum. Partai X menekankan, rakyat membutuhkan keadilan yang bersih dan tegas, bukan negosiasi. Negara ada untuk menjamin keadilan, bukan melanggengkan privilese bagi penguasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yusril Bicara Netralitas, Partai X: Rakyat Butuh Kejelasan, Bukan Basa-basi!
Next Article Rupiah Tumbang, Partai X: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Rakyat Yang Terluka!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Manipulasi Laporan Keuangan: Proyek Siluman di Balik Data yang Diatur

January 22, 2026
Seputar Pajak

Catatan Hukum: Batasan Kuasa Hukum ASN dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pribadi

August 11, 2025
Pemerintah

Upaya Menggeser Sengketa Pers: Kontrol Pemerintah Makin Kuat

December 17, 2025
Tiga bulan lalu, pada Oktober–Desember 2025, bertepatan dengan kunjungan Sekolah Negarawan saat di Eropa. Rupanya upaya Washington untuk
Internasional

3 Bulan Setelah Dikunjungi Tim Sekolah Negarawan, NATO Terancam Pecah

January 15, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.