beritax.id — DPR tengah membahas revisi Undang-Undang BUMN. Salah satu isu krusial adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut hal ini muncul karena banyak masukan publik mengenai polemik jabatan BUMN.
Pasal 9G UU 1/2025 menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal itu menuai polemik karena kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara. Dampaknya, penanganan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN menjadi kabur. DPR kini mempertimbangkan untuk mengembalikannya agar sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa diproses hukum bila korupsi. Namun publik menilai aturan yang kabur sering dimanfaatkan sebagai celah hukum. Partai X menilai ini bukti bahwa pemerintah sering lupa esensi hukum, yakni keadilan untuk rakyat.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau hukum jadi alat melindungi pejabat, rakyat yang dirugikan. Revisi UU harus jelas berpihak pada rakyat, bukan sekadar permainan pasal,” tegasnya.
Partai X menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan penguasa.
Solusi Partai X
Untuk menghindari manipulasi hukum, Partai X menawarkan solusi sesuai prinsipnya:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Bukan uang atau suara terbanyak, tapi hukum yang benar-benar adil.
- Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah. Negara jangan runtuh hanya karena pemerintah gagal.
- Pemaknaan ulang Pancasila. Bukan sekadar slogan, melainkan pedoman operasional untuk memastikan pejabat tunduk pada nilai moral.
- Transformasi birokrasi digital. Mengurangi celah korupsi dan memastikan transparansi di BUMN maupun lembaga negara.
Revisi UU BUMN memang krusial. Namun Partai X menekankan, tanpa keseriusan mengembalikan hukum kepada rakyat, regulasi hanya jadi alat kekuasaan. Pemerintah jangan lupa: hukum bukan milik pejabat, tapi untuk melindungi rakyat seluruhnya.