By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 18 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU BUMN, KPK Bisa Periksa Pejabat, Partai X: Pemerintah Sering Lupa Hukum!
Pemerintah

Revisi UU BUMN, KPK Bisa Periksa Pejabat, Partai X: Pemerintah Sering Lupa Hukum!

Diajeng Maharani
Last updated: September 26, 2025 11:51 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id — DPR tengah membahas revisi Undang-Undang BUMN. Salah satu isu krusial adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut hal ini muncul karena banyak masukan publik mengenai polemik jabatan BUMN.

Pasal 9G UU 1/2025 menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal itu menuai polemik karena kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara. Dampaknya, penanganan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN menjadi kabur. DPR kini mempertimbangkan untuk mengembalikannya agar sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa diproses hukum bila korupsi. Namun publik menilai aturan yang kabur sering dimanfaatkan sebagai celah hukum. Partai X menilai ini bukti bahwa pemerintah sering lupa esensi hukum, yakni keadilan untuk rakyat.

Pandangan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau hukum jadi alat melindungi pejabat, rakyat yang dirugikan. Revisi UU harus jelas berpihak pada rakyat, bukan sekadar permainan pasal,” tegasnya.

Partai X menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan penguasa. 

Solusi Partai X

Untuk menghindari manipulasi hukum, Partai X menawarkan solusi sesuai prinsipnya:

You Might Also Like

Ketua KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Jangan Nikmati Dua Kursi!
PBB Jombang Naik Drastis, Partai X Sorot Pajak Mencekik Rakyat!
Banggar MPR Soroti Kebangsaan, Partai X: Digitalisasi Tanpa Keadilan Itu Kosong!
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!
  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran. Bukan uang atau suara terbanyak, tapi hukum yang benar-benar adil.
  2. Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah. Negara jangan runtuh hanya karena pemerintah gagal.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila. Bukan sekadar slogan, melainkan pedoman operasional untuk memastikan pejabat tunduk pada nilai moral.
  4. Transformasi birokrasi digital. Mengurangi celah korupsi dan memastikan transparansi di BUMN maupun lembaga negara.

Revisi UU BUMN memang krusial. Namun Partai X menekankan, tanpa keseriusan mengembalikan hukum kepada rakyat, regulasi hanya jadi alat kekuasaan. Pemerintah jangan lupa: hukum bukan milik pejabat, tapi untuk melindungi rakyat seluruhnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dasco Minta Aparat Investigasi MBG, Partai X: Kasus Makin Menumpuk, Rakyat Terlupakan!
Next Article Kebijakan Purbaya Picu PHK Massal, Partai X: Rakyat Dipecat, Pejabat Makin Tajir!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Uang Daerah Parkir di Deposito, Partai X: Pejabat Dapat Fee, Rakyat Kelaparan!

November 3, 2025
Pemerintah

Prabowo Revisi Aturan LPG 3 Kg, Partai X: Subsidi Harus Tepat Sasaran!

November 12, 2025
Padahal, seperti yang sering ditegaskan Cak Nun, perubahan tidak akan pernah lahir dari orang-orang yang nyaman dalam ketidakbenaran
Pemerintah

Tidak Akan Ada Perubahan Jika Kita Nyaman dalam Ketidakbenaran: Seruan bagi Eksekutor Gagasan Cak Nun

June 26, 2025
Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama strategis sektor energi, hilirisasi industri, dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Ekonomi

Transisi Energi Didorong Pemerintah, Partai X: Rakyatnya Masih Miskin Energi, Bukan Rendah Karbon!

July 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.