beritax.id – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar diperkirakan bernilai Rp50–60 triliun. Namun, ekonom mengingatkan eksekusi kebijakan tersebut berpotensi menjadi bumerang jika dilakukan tanpa perhitungan matang.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai penyitaan aset perusahaan penunggak pajak bisa memicu gelombang kebangkrutan. Bila itu terjadi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akan menjadi dampak nyata bagi rakyat pekerja. Investor pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap iklim usaha nasional.
Wijayanto menekankan perlunya kehati-hatian. Tidak semua pengusaha memiliki likuiditas tunai untuk membayar kewajiban, sehingga penindakan seragam berisiko tinggi. Ia juga mengingatkan agar kebijakan dijalankan tanpa tebang pilih, karena potensi intervensi kekuasaan bisa merusak kredibilitas hukum.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa kebijakan ini rawan menambah penderitaan rakyat. Ia mengingatkan, tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, langkah pemerintah menagih pajak perusahaan besar memang penting. Tetapi jika tidak dikelola dengan adil dan cermat, rakyatlah yang paling dirugikan. Perusahaan yang kolaps akan menutup pabrik, memecat buruh, dan meninggalkan ribuan keluarga tanpa penghasilan.
Prayogi menyoroti ketimpangan kebijakan fiskal yang selama ini lebih menguntungkan pejabat dan kelompok pemodal. Sementara rakyat pekerja hanya jadi korban. “Rakyat dipecat, pejabat makin tajir,” tegasnya.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Sejahtera berarti rakyat memiliki jaminan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan fiskal seharusnya menjamin itu, bukan justru menciptakan pengangguran baru. Penegakan hukum pajak tidak boleh membebani rakyat, melainkan harus menegakkan keadilan.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan langkah alternatif agar kebijakan pajak benar-benar berpihak pada rakyat:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Proses penagihan harus jelas, transparan, dan bebas intervensi kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital. Data pajak wajib dipublikasikan secara terbuka agar rakyat mengetahui siapa penunggak sebenarnya.
- Musyawarah kenegarawanan nasional. Pemerintah, akademisi, pekerja, dan pengusaha harus duduk bersama merumuskan skema penagihan tanpa menambah PHK.
- Pemaknaan ulang Pancasila. Kebijakan pajak harus menjunjung sila keadilan sosial, bukan sekadar menutup defisit anggaran.
- Prioritas pada perlindungan tenaga kerja. Negara wajib memastikan penagihan pajak tidak mengorbankan hak pekerja.
Dengan solusi ini, Partai X menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi target penerimaan negara.
Kebijakan tegas Purbaya menagih pajak perusahaan besar memang bertujuan memperkuat penerimaan negara. Namun, Partai X mengingatkan risiko PHK massal yang bisa memukul rakyat pekerja. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil, cermat, dan berpihak pada rakyat. Jika tidak, rakyat hanya akan semakin menderita, sementara pejabat dan pemodal tetap aman di zona nyaman mereka.