beritax.id – Ketua Dewan Pengarah Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada) Eddy Santoso meminta revisi UU Penyiaran mengatur kesetaraan regulasi bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Selama ini LPPL diperlakukan layaknya penyiar komersial, meskipun fungsinya melayani kepentingan publik. Status hukum LPPL juga tidak jelas, sehingga jaminan independensi tidak ada. Pendanaan mereka sebagian besar bergantung pada APBD tanpa mekanisme wajib yang menjamin keberlanjutan. Padahal LPPL memiliki peran penting mendukung demokrasi lokal, menjaga ketahanan informasi, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Kritik Partai X: Jangan Bungkam Suara Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika LPPL diperlakukan tidak adil, maka suara rakyat di daerah akan tenggelam oleh dominasi televisi nasional yang dikendalikan penguasa dan kepentingan komersial. Partai X menilai bahwa revisi UU Penyiaran harus menjadi jalan agar suara masyarakat lokal tetap hidup, bukan dikalahkan oleh logika pasar dan kekuasaan.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat bekerja untuk kepentingan semua. Media publik, termasuk LPPL, seharusnya dipandang sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk memastikan keadilan, transparansi, dan kontrol terhadap penguasa. Karenanya, keberadaan LPPL bukan hanya soal izin penyiaran, tetapi tentang hak rakyat untuk bersuara.
Solusi Partai X: Kuatkan Regulasi, Lindungi Informasi Publik
Partai X menawarkan solusi konkret agar LPPL benar-benar menjalankan fungsi sebagai media rakyat:
- Status hukum jelas dan independen, agar tidak diperlakukan seperti lembaga komersial.
- Skema pendanaan berkelanjutan, melalui mandatory spending dari APBD maupun APBN, untuk menjamin operasional dan pengembangan konten publik.
- Transformasi digital berbasis keadilan, agar LPPL mampu bersaing dengan media besar melalui teknologi, tanpa kehilangan identitas lokal.
- Keterlibatan masyarakat, memastikan konten mencerminkan kebutuhan informasi, budaya, dan pendidikan warga daerah.
- Transparansi pengelolaan, agar tidak menjadi alat kekuasaan lokal, tetapi benar-benar ruang publik yang terbuka.
Partai X menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh kalah oleh kepentingan individu dan bisnis media besar. Revisi UU Penyiaran harus menjamin LPPL sebagai benteng informasi rakyat, bukan sekadar pelengkap demokrasi. Negara hadir bukan untuk membungkam, melainkan untuk memastikan rakyat memiliki ruang yang bebas, adil, dan independen dalam menyampaikan suara.