By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 26 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kemenkum: Mengutip Tanpa Sumber Itu Pelanggaran, Partai X: Pelanggaran Rakyat Dibiarkan!
Pemerintah

Kemenkum: Mengutip Tanpa Sumber Itu Pelanggaran, Partai X: Pelanggaran Rakyat Dibiarkan!

Diajeng Maharini
Last updated: September 19, 2025 1:54 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
– Kementerian Hukum RI mengingatkan kembali pentingnya mencantumkan sumber saat mengutip karya jurnalistik. Analis Hukum Ditjen
SHARE

beritax.id – Kementerian Hukum RI mengingatkan kembali pentingnya mencantumkan sumber saat mengutip karya jurnalistik. Analis Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual, Achmad Iqbal Taufik, menegaskan pengutipan berita tanpa menyebut sumber melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menjelaskan hak moral dan hak ekonomi melekat pada penulis dan lembaga media. Pembuatan konten tanpa mencantumkan sumber resmi berarti merugikan pencipta.

Contents
Kritik Partai XSolusi Partai X

Iqbal menyoroti masih rendahnya literasi publik tentang kekayaan intelektual. Ia menyebut maraknya pembajakan digital dan sulitnya pembuktian sebagai hambatan serius. Selain itu, koordinasi lintas sektor dalam penanganan sengketa juga dinilai lemah. Untuk itu, Kemenkum menekankan perlunya sinergi lebih kuat dengan aparat penegak hukum, Kominfo, dan Dewan Pers. Ia menambahkan perlunya mekanisme respons cepat untuk laporan pelanggaran hak cipta digital.

Kritik Partai X

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan negara tampak tegas soal hak cipta, namun lalai pada pelanggaran terhadap rakyat. Ia menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Rinto menyoroti banyak pelanggaran hak rakyat yang tidak pernah ditindak tegas. Ia menyebut hukum seakan hanya berpihak pada kepentingan pejabat, bukan rakyat.

Partai X menilai keadilan hukum harus setara. Negara tidak boleh hanya mengurusi hak cipta, tetapi mengabaikan hak hidup rakyat. Menurut Partai X, hukum sejatinya merupakan alat keadilan, bukan sekadar instrumen perlindungan kepentingan ekonomi. Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan. Negara harus mengembalikan orientasi kebijakan pada kepentingan rakyat, bukan pada perlindungan bisnis segelintir orang

Solusi Partai X

Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi melalui “10 Poin Penyembuhan Bangsa.” Pertama, musyawarah kebangsaan bersama empat pilar untuk merumuskan arah baru bangsa. Kedua, amandemen kelima UUD 1945 agar kedaulatan rakyat terjamin secara nyata. Ketiga, pembentukan MPRS sementara guna mengawal transisi pemerintahan dan hukum. Keempat, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar hukum tidak runtuh bersama rezim. Kelima, reformasi hukum berbasis kepakaran agar putusan tidak lagi ditentukan uang. Keenam, digitalisasi birokrasi dan peradilan untuk menutup ruang manipulasi. Ketujuh, pendidikan dan moral berbasis Pancasila di sekolah. Kedelapan, pembenahan partai agar bebas dari oligarki. Kesembilan, penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan hukum. Kesepuluh, media negara dijadikan sarana penyebaran nilai keadilan dan transparansi.

Partai X menegaskan, pelanggaran hak cipta memang harus ditindak, tetapi pelanggaran hak rakyat jauh lebih penting. Negara tidak boleh berhenti pada perlindungan karya jurnalistik, sementara pelanggaran terhadap hak hidup rakyat terus dibiarkan. Keadilan harus menyentuh semua aspek kehidupan, agar hukum tidak sekadar simbol, melainkan benar-benar menjadi pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia.

You Might Also Like

BUMN Buruhnya Rakyat: Sebuah Peluang yang Terabaikan
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sumatera, Anggaran Harus untuk Rakyat!
Koperasi Desa Digenjot, Pemerintah Wajib Pastikan Manfaat Sampai Rakyat
Konstitusi Bernilai Budaya: Penjaga Identitas di Tengah Arus Globalisasi
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pesan AM Putranto ke Qodari Peran KSP, Partai X: Kawal Rakyat, Bukan Hanya Program Prabowo!
Next Article Mendagri Teken SKB MBG, Partai X: Rakyat Butuh Gizi, Bukan Janji!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Proyek Siluman Indonesia: Isu Bocornya Template APBN

February 16, 2026
Pemerintah

Rosan Roeslani Tegaskan Kampung Haji Terbuka untuk WNA, Prioritas Utama Tetap untuk Jemaah Indonesia

December 18, 2025
Ekonomi

Penerima MBG Mau Dinaikkan Jadi 50 Juta, Partai X Tuntut Audit: Jangan Sampai Makan Gratis Jadi Alat Kampanye Penguasa!

August 6, 2025
Pemerintah

Presiden Prabowo Siapkan 300 Ha Sport Center, Partai X: Pastikan untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

November 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.