beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Rabu (17/9). Putusan ini akan menentukan arah hukum Indonesia, setelah serangkaian gugatan dari mahasiswa, aktivis, dan lembaga masyarakat sipil yang menilai proses pembentukan kedua undang-undang cacat formil. Persidangan sebelumnya telah menghadirkan saksi, ahli, serta perdebatan panjang terkait aspek legalitas, konsistensi aturan, hingga konstitusionalitas pembentukan undang-undang.
Kritik Partai X: Hukum Jangan Tebang Pilih
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa putusan MK harus menegakkan hukum untuk rakyat, bukan pejabat. Menurutnya, tugas negara jelas melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila hukum hanya melayani kepentingan pejabat, maka prinsip keadilan sosial runtuh. Rinto mengingatkan, hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi kepentingan kekuasaan, melainkan penjamin keadilan rakyat.
Partai X menekankan bahwa negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat, bukan pemilik negara. Karena itu, regulasi seperti UU TNI dan UU BUMN seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan memperkuat dominasi kekuasaan. Pejabat bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat. Negara tidak boleh direduksi menjadi rezim, dan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Amandemen Konstitusi
Partai X menawarkan solusi konkret menghadapi problem ketatanegaraan yang berulang. Pertama, perlu dilakukan Musyawarah Kenegarawanan Nasional yang melibatkan empat pilar bangsa: intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya, untuk merumuskan visi baru. Kedua, segera menyusun Amandemen Kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan penuh ke tangan rakyat. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum berpihak pada yang benar, bukan pada suara mayoritas atau uang. Keempat, digitalisasi birokrasi harus segera dijalankan agar akuntabilitas publik meningkat dan praktik korupsi diputus dari akarnya.
Partai X menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi tonggak penting mengembalikan marwah hukum. UU TNI dan UU BUMN tidak boleh hanya melayani pejabat, tapi harus menjamin kepentingan rakyat luas. Dengan berpijak pada prinsip Pancasila dan kedaulatan rakyat, hukum seharusnya berdiri tegak untuk menghadirkan keadilan sosial.