beritax.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 tidak tepat. Aturan itu menjadikan 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari publik. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menegaskan dokumen persyaratan pencalonan merupakan rujukan publik menilai rekam jejak calon. Transparansi, kata dia, merupakan asas pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Tanpa transparansi, kepercayaan rakyat pada demokrasi akan terus melemah.
Partai X: Negara Wajib Hadir untuk Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden sama saja menutup mata rakyat. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketertutupan. Negara wajib memastikan rakyat memiliki akses informasi penuh untuk menilai calon pemimpinnya.
Partai X menegaskan bahwa demokrasi sejati berpijak pada kedaulatan rakyat, bukan pada privilese pejabat. Transparansi dokumen pencalonan adalah hak rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif. Negara ini milik rakyat, maka suara rakyat tidak boleh dikalahkan aturan buatan pejabat. Jika kepercayaan publik hilang, maka fondasi demokrasi ikut rapuh.
Solusi Partai X: Transparansi dan Akses Terbuka
Partai X menawarkan solusi agar kepercayaan publik terjaga. Pertama, seluruh dokumen pencalonan capres-cawapres wajib dibuka untuk umum. Kedua, Komisi Informasi harus diberi kewenangan lebih kuat untuk mengawasi keterbukaan data. Ketiga, KPU wajib menyiapkan kanal digital yang memudahkan rakyat mengakses dokumen pencalonan. Keempat, perlindungan data pribadi tetap dijaga, tetapi tidak boleh menjadi alasan membatasi hak rakyat.
Partai X menegaskan, demokrasi sejati tidak boleh berhenti pada pemungutan suara lima tahunan. Demokrasi harus hidup dalam keterbukaan, keadilan, dan partisipasi aktif rakyat. KPU jangan lagi membuat aturan yang menutup hak publik. Aturan pejabat tidak boleh mengalahkan suara rakyat. Saatnya negara hadir dengan keberanian memastikan demokrasi berjalan sesuai amanat rakyat, bukan sekadar formalitas pemilu.