By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 28 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Ahli: Pengadilan Pajak Berwenang Periksa Gugatan Kepabeanan, Keputusan Bea Cukai Berpotensi Dibatalkan
Seputar Pajak

Ahli: Pengadilan Pajak Berwenang Periksa Gugatan Kepabeanan, Keputusan Bea Cukai Berpotensi Dibatalkan

Rey & Co
Last updated: September 17, 2025 4:48 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
SHARE

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

beritax.id – Sidang perkara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan Dr. Alessandro Rey sebagai Ahli pada persidangan tanggal 03 September 2025. Dalam keterangannya, Alessandro menegaskan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa gugatan kepabeanan. Termasuk dugaan cacat prosedur dalam penerbitan keputusan keberatan.

Alessandro menyoroti bahwa UU Kepabeanan belum mengatur mekanisme gugatan untuk cacat prosedur. Sehingga Pasal 49 UU KUP harus dijadikan payung hukum (lex generalis mengisi kekosongan lex specialis). Dengan rujukan Pasal 49 UU KUP serta Pasal 31 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Penggugat dapat membawa persoalan prosedural ke lembaga gugatan di Pengadilan Pajak.

Ahli juga mengungkapkan temuan penting: dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterima PT Arion, diduga dihilangkan atau tidak memuat alasan keberatan yang diajukan pihak Penggugat. Menurut Alessandro, penghilangan alasan keterangan merupakan cacat prosedur serius yang merampas hak Penggugat. Hak untuk didengar dan dapat berdampak pada pembatalan keputusan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam penagihan bea dan cukai untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha. Kasus ini dipandang krusial karena bisa mempertegas batasan antara ranah materiil kepabeanan dan hak prosedural wajib pajak dalam pengadilan fiskal.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

You Might Also Like

Masalah Coretax, Publik Malah Diminta Tidak Banyak Mengeluh
Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!
Pesangon & Pensiun Kena Pajak, Partai X: Hentikan Pajak atas Jerih Payah Rakyat!
Sri Mulyani dan Karma Wajib Pajak: Saat Ketidakpastian Hukum Menimpa Menteri Keuangan
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mendagri Alihkan TKD, Partai X: Efisien Buat Pejabat, Rakyat Terus Tercekik! Mendagri Alihkan TKD, Partai X: Efisien Buat Pejabat, Rakyat Terus Tercekik!
Next Article Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem, Partai X: Korupsi Laptop Simbol Rusaknya Negara!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi adalah salah satu insentif fiskal penting
Seputar Pajak

Ketidakpastian Pajak Final UMKM 0,5%: Antara Pengumuman dan Ketiadaan Regulasi Resmi

July 31, 2025
Seputar Pajak

Wajib Pajak adalah Bos yang Menggaji Pejabat dengan Pajak

August 17, 2025
Seputar Pajak

STOP BAYAR PAJAK: Antara Slogan, Kritik, dan Kesadaran Pajak

September 15, 2025
Seputar Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak

August 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.